Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan

Panduan PPG Tahun 2017

November 20, 2017
Download Panduan PPG 2017 - Info [K-Moe]
Download Panduan PPG 2017

Apa itu PPG

Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku mulai tahun 2005.

Dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendididkan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Penyiapan Guru sebagai pendidik profesional dinyatakan pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Regulasi tersebut melandasi terjadinya reformasi guru di Indonesia dimana guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi setelah program sarjana.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dikembangkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan mengacu kepada Standar Pendidikan Guru (Standar DikGu) yang mencakup standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.

Tujuan PPG

Melalui pelaksanaan PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) diharapkan kompetensi dan profesionalisme guru lebih terjamin dengan menjalani masa pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) berlaku bagi yang ingin menjadi guru baik sarjana dari fakultas pendidikan, maupun non pendidikan.

Syarat PPG

Dalam Permendikbud No.37 Tahun 2017 Syarat untuk menjadi peserta program PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki kualifikasi akademik saijana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
  2. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
  4. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Download Panduan PPG Tahun 2017

Bagi anda yang sudah mendaftar mengikuti PPG pada SIMPKB ada baiknya memahami panduan pelaksanaan PPG tahun 2017 yang dapat di unduh di bawah ini

DownloadBaca Online

Download Permendikbud No. 37 Tahun 2017

DownloadBaca Online

Model Pembelajaran Project Based Learning

November 09, 2017
Berikut ini adalah berkas modul Pengembangan Model Pembelajaran Project Based Learning. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.

Pengembangan Model Pembelajaran Project Based Learning
Pengembangan Model Pembelajaran Project Based Learning

Pengembangan Model Pembelajaran Project Based Learning

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas modul Pengembangan Model Pembelajaran Project Based Learning:

Pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning/PBL) Model pembelajaran berbasis proyek merupakan salah satu model pembelajaran yang direkomendasikan dalam penerapan kurikulum 2013. Namun sejauh ini sebagian besar guru masih merasa kesulitan dalam menerapkan model pembelajaran ini. Menurut Anda seperti apakah model pembelajaran berbasis proyek? Apakah Anda pernah menerapkannya pada proses pembelajaran di kelas?

Pada modul ini Anda akan menemukan 3 (tiga) Kegiatan Pembelajaran. Kegiatan Pembelajaran 1 membahas tentang konsep pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning/PBL), Kegiatan Pembelajaran 2 tentang penerapan model pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning/PBL) tanpa TIK, dan Kegiatan Pembelajaran 3 tentang model pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning/PBL) terintegrasi TIK.

Penjelasan uraian materi pada Kegiatan Pembelajaran 1 meliputi uraian tentang konsep pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning/PBL), dan menjelaskan pentingnya pembelajaran berbasis proyek.

Penjelasan uraian materi pada Kegiatan Belajar 2 meliputi uraian tentang langkah-langkah penerapan pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning/PBL) dan penerapan pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning/PBL) tanpa TIK. 

Penjelasan uraian materi pada Kegiatan Belajar 3 meliputi uraian peran TIK dalam pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning/PBL), dan penerapan pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning/PBL) terintegrasi TIK.

    Download Modul Pengembangan Model Pembelajaran Project Based Learning

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas modul Pengembangan Model Pembelajaran Project Based Learning ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Pengembangan Model Pembelajaran Project Based Learning



    Download File:

    Pengembangan Model Pembelajaran Project Based Learning.pdf
    Pengembangan Model Pembelajaran Project Based Learning.docx


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file modul Pengembangan Model Pembelajaran Project Based Learning. Semoga bisa bermanfaat.

    Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya di bawah ini.


    Model Pembelajaran Discovery Learning

    November 09, 2017
    Berikut ini adalah berkas modul Model Pembelajaran Discovery Learning. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.

    Model Pembelajaran Discovery Learning
    Model Pembelajaran Discovery Learning

    Model Pembelajaran Discovery Learning

    Berikut ini kutipan teks dari isi berkas modul Model Pembelajaran Discovery Learning:

    Model Pembelajaran Discovery Learning didefinisikan sebagai proses pembelajaran yang terjadi bila peserta didik tidak disajikan dengan pelajaran dalam bentuk finalnya, tetapi diharapkan mengorganisasi sendiri. Sebagaimana pendapat Bruner, bahwa: “Discovery Learning can be defined as the learning that takes place when the student is not presented with subject matter in the final form, but rather is required to organize it him self” (Lefancois dalam Emetembun, 1986:103). Ide dasar Bruner ialah pendapat dari Piaget yang menyatakan bahwa anak harus berperan aktif dalam belajar di kelas. 

    Pada modul ini Anda akan menemukan 2 (dua) Kegiatan Belajar. Kegiatan Belajar 1 membahas tentang Model Pembelajaran Discovery Learning, Kegiatan Belajar 2 tentang Penerapan Model Pembelajaran Discovery Learning yang terintegrasi dengan TIK.

    Penjelasan uraian materi pada Kegiatan Belajar 1 meliputi uraian tentang pengertian model pembelajaran discovery learning, manfaat discovery learning, penerapan discovery learning di kelas. Sedangkan pada Kegiatan Belajar 2 meliputi bagaimana menerapkan model discovery learning pada pembelajaran yang terintegrasi dengan TIK.

    Tiap-tiap Kegiatan Belajar akan dilengkapi dengan indikator pencapaian kompetensi, uraian materi, aktivitas pembelajaran, latihan atau kasus atau tugas, ringkasan, umpan balik atau tindak lanjut, dan kunci jawaban latihan atau kasus atau tugas. Tiap-tiap Kegiatan Belajar tersebut terkait erat secara berurutan sehingga diharapkan Anda mempelajarinya secara berurutan.

      Download Modul Model Pembelajaran Discovery Learning

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas modul Model Pembelajaran Discovery Learning ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

      Model Pembelajaran Discovery Learning



      Download File:

      Model Pembelajaran Discovery Learning.pdf
      Model Pembelajaran Discovery Learning.docx


      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file modul Model Pembelajaran Discovery Learning. Semoga bisa bermanfaat.

      Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya di bawah ini.


      Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017

      November 07, 2017
      Berikut ini adalah berkas Pedoman atau Petunjuk Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2017. Download file format PDF.

      Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017
      Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017

      Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017

      Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017 yang diterbitkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan ditandatangani oleh ketua PGRI Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd:

      Peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2017 yang pada tahun ini bertemakan “Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru dalam Meningkatkan Disiplin dan Etos Kerja untuk Penguatan Pendidikan Karakter”.

      Rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2017 dimulai bulan September s.d. Desember 2017 dengan berbagai kegiatan antara lain upacara, diskusi publik/seminar, forum ilmiah guru, penghargaan kepada guru berprestasi dan berdedikasi, ziarah ke makam pahlawan, ziarah ke makam tokoh PGRI, jalan sehat, talkshow, kompetisi pembelajaran kreatif dan inovatif, kompetisi guru menulis dan menerbitkan buku, serta pemberian penghargaan kepada kepala daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota pada acara puncak peringatan yang direncanakan dihadiri oleh Bapak Presiden RI.

      Untuk kelancaran kegiatan peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2017, Pengurus PGRI di semua tingkat diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait. Harapan kami dengan peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2017 PGRI dapat berkontribusi dalam mewujudkan guru yang profesional dalam rangka peningkatan layanan pendidikan yang bermutu.

      Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pengurus provinsi di semua tingkat dan pihak terkait dalam pelaksanaan peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2017.

      Dirgahayu PGRI dan Selamat Hari Guru Nasional 2017.

      Pendahuluan
      Pada tanggal 25 November 1945, seratus hari setelah Indonesia merdeka, di Surakarta, Jawa Tengah, puluhan organisasi guru berkongres, bersepakat, berhimpun dan membentuk satu-satunya wadah organisasi guru, dengan nama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sejak lahir PGRI yang bersifat unitaristik, independen, dan nonpolitik praktis, adalah organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan, yang selalu berupaya mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, dan bermartabat, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

      Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Guru merupakan salah satu komponen yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk mencapai tujuan nasional mencerdaskan bangsa. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.

      Dedikasi, tekad, dan semangat persatuan dan kesatuan para guru yang dimiliki secara historis tersebut perlu dipupuk, dipelihara dan dikembangkan sejalan dengan tekad dan semangat era global untuk masa depan bangsa. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru. Guru harus menjaga solidaritas dan soliditas bersama komponen lainnya. Guru harus berupaya menjaga kebersamaan dan menghindari perpecahan antar sesamanya.

      Sebagai penghormatan kepada guru dan PGRI, Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 menetapkan tanggal 25 November, hari kelahiran PGRI, sebagai Hari Guru Nasional, yang kemudian dimantapkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sejak tahun 1994 setiap tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional dan Hari Ulang tahun PGRI secara bersama-sama.

      Pada 25 November 2017 ini PGRI genap berusia 72 tahun. Usia yang cukup matang dan dewasa bagi sebuah organisasi. Selama kurun waktu tersebut, banyak pengabdian yang telah disumbangkan, banyak aktivitas yang telah dilaksanakan, banyak perjuangan yang telah dikerjakan, banyak kegiatan perlindungan terhadap anggota yang telah diberikan. Di samping itu, telah juga banyak peristiwa, persoalan, tantangan, dan kendala yang telah dihadapinya.

      Peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun ini akan diadakan sejumlah kegiatan yang direncanakan berlangsung sebelum bulan November 2017. Melalui kegiatan di berbagai tingkat dan jenjang ini diharapkan mampu meningkatkan eksistensi PGRI, menjadikan PGRI sebagai organisasi profesi, serta membangun solidaritas dan kesetiakawanan anggota. Selain itu juga diharapkan mampu meningkatkan semangat anggota dan menggugah pihak lain untuk berperan maksimal dalam memuliakan guru dan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, termasuk menjadikan PGRI sebagai organisasi profesi guru yang kuat dan bermartabat.

      Dasar Kegiatan
      1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
      2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
      3. Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
      4. Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 tentang Penetapan Hari Guru Nasional tanggal 25 November 1994.
      5. Keputusan Kongres XXI Nomor IV/KONGRES/XXI/ PGRI/2013 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
      6. Keputusan Kongres XXI Nomor V/KONGRES/XXI/PGRI/2013 tentang Program Umum PGRI.
      7. Keputusan Konferensi Kerja Nasional IV PGRI Masa Bakti XXI Nomor IV/KONKERNAS IV/XXI/2017 tentang Pengisian Jabatan Antar Waktu Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Masa Bakti XXI Tahun 2017-2019.
      8. Keputusan Rapat Pleno PB PGRI tanggal 13 September 2017.

      Tema
      Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru dalam Meningkatkan Disiplin dan Etos Kerja untuk Penguatan Pendidikan Karakter.

      Tujuan Kegiatan
      1. Meningkatkan kesadaran dan komitmen guru dan pemangku kepentingan pendidikan dalam upaya mencerdaskan kehidupan dan pembangunan karakter bangsa.
      2. Memacu kinerja dan kedisiplinan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya mempersiapkan sumber daya manusia sebagai basis terwujudnya generasi emas Indonesia tahun 2045.
      3. Memperkuat semangat dan dedikasi guru melalui organisasi guru Profesional PGRI dalam meningkatkan sumber daya manusia yang bermutu.
      4. Memperkuat rasa kebersamaan guru melalui organisasi profesi PGRI yang independen, demokratis, dan bersinambungan.
      5. Memperkokoh solidaritas dan kesetiakawanan anggota serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan anggota kepada PGRI, sebagai organisasi profesi guru di Indonesia.
      6. Mendorong kepedulian pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat akan pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dalam membangun pendidikan karakter bangsa yang cerdas, kompetitif, dan bermartabat.

      Penyelenggara/Kepanitiaan
      1. Kepanitiaan di tingkat nasional dibentuk dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang personalianya terdiri dari unsur Kementerian Agama, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
      2. Kepanitiaan di provinsi ditetapkan dengan surat keputusan Gubernur yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Wilayah Kementeriaan Agama, dan Pengurus PGRI Provinsi setempat.
      3. Kepanitiaan di Kabupaten/Kota ditetapkan dengan surat keputusan Bupati/Walikota yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kota, dan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota setempat.
      4. Kepanitiaan di kecamatan ditetapkan dengan surat keputusan camat yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah/Cabang Dinas Pendidikan/UPTD/kantor Urusan Agama Kecamatan, dan Pengurus PGRI Kecamatan setempat.
      5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Gubernur, Bupati/ Walikota, dan Camat sesuai tingkatannya adalah sebagai pembina dalam kepanitiaan.

      Jenis Kegiatan
      Rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun 2017 dimulai bulan September sekaligus memperingati Hari Guru Internasional dan berakhir pada acara puncak pada tanggal 25 November 2017.

      1. Upacara Peringatan HUT ke-72 PGRI dan HGN tahun 2017
      a. Upacara HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun 2017 dilaksanakan serentak tanggal 25 November 2017 atau disesuaikan dengan kondisi daerah setempat. Upacara di daerah diselenggarakan oleh panitia provinsi, kabupaten, kota, cabang, unit kerja pendidikan, dan satuan pendidikan.
      b. Dalam upacara peringatan HUT PGRI dan HGN dibacakan ‟Sejarah Singkat PGRI‟, dan sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI oleh pembina upacara dan dinyanyikan lagu-lagu kebangsaan dan lagu Hymne Guru, Terima Kasih Guruku, dan Syukur.
      c. Apabila upacara peringatan diselenggarakan oleh Pengurus PGRI dan satuan pendidikan di lingkungan PGRI, dibacakan"Sambutan Ketua Umum PB PGRI‟ oleh pembina upacara dan dinyanyikan juga lagu Mars PGRI.
      d. Pokok-pokok susunan acara upacara bendera sama dengan susunan upacara peringatan hari besar dengan penyesuaian pada nyanyian lagu-lagu penghargaan terhadap guru.
      e. Acara puncak peringatan HUT ke-72 PGRI dan HGN tahun 2017 Tingkat Nasional yang direncanakan akan dihadiri oleh Bapak Presiden RI diselenggarakan pada 2 Desember 2017 di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi. Acara dihadiri kurang lebih 30.000 guru, tenaga pendidik, dan dosen, yang akan dibuka oleh Bapak Presiden RI.
      f. Pada saat upacara HUT ke-72 PGRI dan HGN tahun 2017 seluruh guru (anggota) harus menggunakan baju seragam PGRI, batik hitam putih motif Kusuma Bangsa dan celana atau rok hitam.

      2. Ziarah ke Makam Pahlawan atau Ziarah ke Makam Tokoh Pendidikan/PGRI
      a. Ziarah tingkat nasional diadakan di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta pada tanggal 24 November 2017.
      b. Di Ibu Kota provinsi, kabupaten/kota yang mempunyai makam pahlawan, diharapkan dapat diselenggarakan ziarah ke makam pahlawan dan/atau makam tokoh pendidikan/PGRI di daerahnya yang diatur penyelenggaraannya oleh Panitia HUT ke-72 PGRI dan HGN tahun 2017.

      3. Diskusi Publik/ Seminar
      Topik yang dibahas disesuaikan dengan tema peringatan HUT ke-72 PGRI dan HGN tahun 2017, yaitu “Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru dalam Meningkatkan Disiplin dan Etos Kerja untuk Penguatan Pendidikan Karakter”.

      4. Konsolidasi Organisasi
      a. Pengelolaan keanggotaan dan keuangan PGRI sesuai dengan Sistem Informasi Keanggotaan (SIK) dan Aplikasi Sistem Informasi Keuangan (ASIK) yang telah dikembangkan oleh PB PGRI.
      b. Menumbuhkembangkan rasa kepedulian dan tanggung jawab anggota terhadap organisasi, antara lain ditandai dengan pemberian KTA PGRI dan penertiban membayar iuran anggota.
      c. Penerimaan anggota baru
      1. Guru dan tenaga kependidikan di Indonesia mencapai 3,8 juta orang. Dalam upaya menjadikan PGRI organisasi yang kuat dan bermartabat perlu meningkatkan jumlah anggota. Semua guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru (Pasal 41 UUGD). Anggota PGRI itu stelsel aktif, menjadi anggota harus mendaftar. Namun begitu, pengurus perlu proaktif, melakukan sosialisasi, menyediakan formulir pendaftaran dan menerbitkan kartu anggota. Pendaftaran anggota baru terutama guru dan tenaga kependidikan di SMK, SMA, SMP, Negeri dan swasta serta sekolah-sekolah di bawah Kementrian Agama, agar mencapai 95% dari jumlah guru di masing-masing wilayah.
      2. Anggota baru yang masuk sampai periode November 2016, akan diumumkan pada acara puncak yaitu upacara HGN dan HUT PGRI tanggal 2 Desember 2017.
      3. Laporan dari masing-masing provinsi sudah diterima Pengurus Besar paling lambat tanggal 25 November 2017.
      4. PB PGRI akan memberikan penghargaan kepada Pengurus PGRI Provinsi atau Kabupaten/Kota yang berhasil merekrut sedikitnya 80% dari jumlah guru di daerahnya menjadi anggota PGRI dan penambahan anggota dengan prosentase tertinggi.

      5. Kompetisi Pembelajaran Kreatif dan Inovatif
      6. Kompetisi Guru Menulis dan Menerbitkan buku
      7. Kampanye Pendidikan Bermutu untuk Semua melalui berbagai kegiatan, misalnya:
      a. Media cetak (poster, phamplet, spanduk, dll)
      b. Sarasehan /seminar/ talkshow, dll.
      c. Menulis dengan tema ”Membangkitkan Kesadaran Kolegtif Guru dalam Meningkatkan Disiplin dan Etos Kerja untuk Penguatan Pendidikan Karakter”.

      8. Forum Ilmiah Guru (FIG), diselenggarakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pengurus Besar PGRI.

      9. Gerak jalan sehat/Bakti sosial (donor darah, kebersihan lingkungan, dll). Gerak jalan di tingkat nasional dilaksanakan pada tanggal 26 November 2017.

      10. Mengadakan kunjungan ke tokoh atau mantan pengurus PGRI, tokoh PGRI, yatim piatu terutama yatim piatu anak guru.

      11. Pemberian Penghargaan
      Pemberian penghargaan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berprestasi dan berdedikasi luar biasa dalam melaksanakan tugas profesionalnya peningkatan kualitas pembelajaran oleh pengurus PGRI di semua tingkat, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kebijakan wilayah masing-masing. Pada tingkat nasional.

      12. Mengadakan audiensi kepada pemerintah daerah setempat untuk berkoordinasi tentang persoalan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, organisasi profesi guru (PGRI), dan peningkatan pelaksanaan kode etik guru untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan yang berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru.

      13. Penyebarluasan Kegiatan melalui Media
      a. Upayakan kegiatan yang dilakukan disebarluaskan kepada masyarakat, khususnya kepada anggota.
      b. Jika memungkinkan diadakan acara khusus dengan media sesuai tema, misalnya publikasi media luar ruang, talkshow, jumpa pers, dan lain-lain.

      14. Pemberian Penghargaan Dwija Praja Nugraha kepada kepala daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berdedikasi tinggi terhadap kemajuan pendidikan dan guru.

      Bendera PGRI/Spanduk /Umbul-Umbul/Baliho
      Untuk memeriahkan peringatan HGN tahun 2017 dan HUT ke-72 PGRI, diharapkan di kantor-kantor PGRI di semua tingkat kepengurusan, dan satuan pendidikan dikibarkan bendera PGRI, dipasang spanduk, umbul-umbul, dan baliho.

      Pembiayaan
      Pembiayaan pelaksanaan peringatan Hari Guru Nasional tahun 2017 dan HUT ke-72 PGRI di pusat dan daerah ditanggung bersama atas azas kebersamaan dan kekeluargaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/ kota, dan kecamatan, PGRI sesuai dengan tingkatannya, dan sumbangan masyarakat yang tidak mengikat.
      Penutup
      Semua Pengurus PGRI di setiap tingkat agar melakukan kordinasi dengan instansi terkait dan mitra kerja dalam penyelenggaraan peringatan HUT ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017.

      Demikian Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017 untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan dan kondisi organisasi di setiap tingkat.

        Download Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



        Download File:
        Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017.pdf

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

        Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya di bawah ini.


        Cara Daftar Menjadi Peserta Diklat PPG 2017

        November 02, 2017
        Info [K-Moe]
        Cara Daftar Menjadi Peserta Diklat PPG 2017

        Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan saat ini memprioritaskan untuk guru yang bertugas/mengajar tetapi belum mempunyai sertifikat keahlian dibidang tugasnya sebagai guru.

        Oleh karena itu segera cek akun SIM PKB untuk memastikan bahwa anda termasuk dalam daftar Nominatif calon peserta program tersebut.

        Langkah-langkah mendaftar sebagai Peserta Diklat PPG

        Berikut ini langkah-langkah singkat mendaftar sebagai peserta diklat PPG:
        1. Login pada layanan http://app.simpkb.id
        2. Masukkan username dan password akun anda - Info [K-Moe]
          Masukkan username dan password akun anda - Info [K-Moe]
        3. Masukan username dan password login anda
        4. Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK yang diambil berdasarkan Data Base Dapodik Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang diinput oleh masing-masing sekolah.
        5. Bagi anda yang masuk dalam kriteria peserta PPG, akan tampil kotak dialog undangan sebagai peserta diklat PPG tersebut.
        6. Klik tombol mendaftar - Info [K-Moe]
          Klik tombol mendaftar - Info [K-Moe]
        7. Klik tombol mendaftar apabila anda mengajukan diri sebagai peserta diklat PPG.
        8. Klik tombol mendaftar sekarang - Info [K-Moe]
          Klik tombol mendaftar sekarang - Info [K-Moe]
        9. Setelah muncul halaman baru klik tombol mendaftar sekarang
        10. Kemudian lengkapi data ajuan anda pada halaman formulir pendaftaran.
        11. Isi data dengan cermat - Info [K-Moe]
          Isi data dengan cermat - Info [K-Moe]
          Pastikan data yang anda masukkan benar dan sesuai dengan Ijazah anda
        12. Cek kembali data yang anda masukkan, jika telah yakin dan sesuai maka klik daftarkan
        13. Cek kembali data anda - Info [K-Moe]
          Cek kembali data anda - Info [K-Moe]
        14. Setelah itu akan muncul kembali kotak dialog, kemudian klik tombol cetak bukti ajuan berupa surat ajuan pendaftaran peserta PPG.
        15. Terakhir menyerahkan surat yang telah dicetak tadi kepada LPMP Provinsi setempat untuk dilakukan verifikasi
        16. Pantau terus status ajuan anda yang tersedia pada akun SIM PKB anda

        Buku Guru Tematik Kelas 4 Semester 2 SD/MI Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017

        Oktober 26, 2017
        Buku Guru Tematik Kelas 4 Semester 2 
        SD/MI Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017



        Buku Guru Tematik Kelas 4 Semester 2 SD/MI Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017
        Buku guru disusun sebagai pemandu penggunaan buku teks siswa di lapangan. Sebagaimana diketahui bahwa buku teks siswa yang berbasis aktivitas disusun sebagai salah satu penunjang penerapan Kurikulum 2013 yang disempurnakan, yang sangat mengedepankan pencapaian kompetensi siswa sesuai dengan standar kelulusan yang ditetapkan. Karena hanya sebagai salah satu penunjang penerapan Kurikulum 2013 yang disempurnakan, guru tidak diharapkan menggunakan buku ini sebagai satu-satunya buku panduan yang menjadi acuan dalam proses belajar mengajar di kelas. Isi dari Buku Guru hanyalah contoh aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan di kelas. Guru memiliki keleluasaan untuk membangun kegiatan pembelajaran sendiri yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan siswa. Guru juga tetap harus membuka dan mempelajari Peraturan Pemerintah khususnya berkaitan dengan konsep penilaian dan pelaporan yang tidak dapat diurai secara detil dalam buku ini.

        Guna memperkaya wawasan dan keterampilan peserta didik, dibutuhkan kehadiran buku-buku penunjang. Jika perlu, bisa saja guru memanfaatkan buku-buku KTSP yang sudah dimiliki sekolah, mengingat buku-buku tersebut didesain sebagai buku teks yang sarat materi. Guru maupun peserta didik juga dapat memanfaatkan bahan-bahan belajar lain yang relevan, termasuk ensiklopedia, berbagai buku yang membahas topik terkait pembelajaran, majalah, surat kabar, dan sebagainya.

        Buku ini dibuat dengan berlandaskan pada Kompetensi Dasar yang telah disusun oleh Kemendikbud. Demikian pula, buku ini telah melalui proses review, evaluasi, penyuntingan, dan mendapatkan catatan serta saran-saran perbaikan yang dilakukan baik oleh penelaah maupun tim editor di bawah pengawasan Kemendikbud. Berbeda dengan Buku Guru sebelumnya, atas arahan dari Kemendikbud, kali ini Buku Guru tidak lagi dilengkapi dengan KI 1 dan KI 2, kecuali untuk PPKn. Namun demikian, dalam kesehariannya guru tetap melakukan proses pengamatan perkembangan sikap spiritual dan sikap sosial peserta didik.

        Berikut saya share Buku Guru Tematik Kelas 4 Semester 2 Edisi Revisi 2017.
        Buku Guru Tematik Kelas IV Edisi Revisi 2017 :
        6. Buku Guru Kelas IV Tema 6. Cita-Citaku. Download
        7. Buku Guru Kelas IV Tema 7. Indahnya Keragaman di Negeriku. Download
        8. Buku Guru Kelas IV Tema 8. Daerah Tempat Tinggalku. Download
        9. Buku Guru Kelas IV Tema 9. Kayanya Negeriku. Download

        Buku Siswa Tematik Kelas I Edisi Revisi 2017 :
        6. Buku Siswa Kelas IV Tema 6. Cita-Citaku. Download
        7. Buku Siswa Kelas IV Tema 7. Indahnya Keragaman di Negeriku. Download
        8. Buku Siswa Kelas IV Tema 8. Daerah Tempat Tinggalku. Download
        9. Buku Siswa Kelas IV Tema 9. Kayanya Negeriku. Download




        Buku Guru Tematik Kelas I Semester 2 SD/MI Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017

        Oktober 26, 2017
        Buku Guru Tematik Kelas I Semester 2 
        SD/MI Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017



        Buku Guru Tematik Kelas I Semester 2 SD/MI Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017
        Buku guru disusun sebagai pemandu penggunaan buku teks siswa di lapangan. Sebagaimana diketahui bahwa buku teks siswa yang berbasis aktivitas disusun sebagai salah satu penunjang penerapan Kurikulum 2013 yang disempurnakan, yang sangat mengedepankan pencapaian kompetensi siswa sesuai dengan standar kelulusan yang ditetapkan. Karena hanya sebagai salah satu penunjang penerapan Kurikulum 2013 yang disempurnakan, guru tidak diharapkan menggunakan buku ini sebagai satu-satunya buku panduan yang menjadi acuan dalam proses belajar mengajar di kelas. Isi dari Buku Guru hanyalah contoh aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan di kelas. Guru memiliki keleluasaan untuk membangun kegiatan pembelajaran sendiri yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan siswa. Guru juga tetap harus membuka dan mempelajari Peraturan Pemerintah khususnya berkaitan dengan konsep penilaian dan pelaporan yang tidak dapat diurai secara detil dalam buku ini.

        Guna memperkaya wawasan dan keterampilan peserta didik, dibutuhkan kehadiran buku-buku penunjang. Jika perlu, bisa saja guru memanfaatkan buku-buku KTSP yang sudah dimiliki sekolah, mengingat buku-buku tersebut didesain sebagai buku teks yang sarat materi. Guru maupun peserta didik juga dapat memanfaatkan bahan-bahan belajar lain yang relevan, termasuk ensiklopedia, berbagai buku yang membahas topik terkait pembelajaran, majalah, surat kabar, dan sebagainya.

        Buku ini dibuat dengan berlandaskan pada Kompetensi Dasar yang telah disusun oleh Kemendikbud. Demikian pula, buku ini telah melalui proses review, evaluasi, penyuntingan, dan mendapatkan catatan serta saran-saran perbaikan yang dilakukan baik oleh penelaah maupun tim editor di bawah pengawasan Kemendikbud. Berbeda dengan Buku Guru sebelumnya, atas arahan dari Kemendikbud, kali ini Buku Guru tidak lagi dilengkapi dengan KI 1 dan KI 2, kecuali untuk PPKn. Namun demikian, dalam kesehariannya guru tetap melakukan proses pengamatan perkembangan sikap spiritual dan sikap sosial peserta didik.

        Berikut saya share Buku Guru Tematik Kelas I Edisi Revisi 2017.

        Buku Guru Tematik Kelas I Semester 2 Edisi Revisi 2017 :
        1. Buku Guru Kelas I Tema 5. Pengalamanku. Download
        2. Buku Guru Kelas I Tema 6. Lingkungan Bersih, Sehat dan Asri. Download
        3. Buku Guru Kelas I Tema 7. Benda, Hewan dan Tanaman di Sekitarku. Download
        4. Buku Guru Kelas I Tema 8. Peristiwa Alam. Download

        Buku Siswa Tematik Kelas I Semester 2 Edisi Revisi 2017 :
        1. Buku Siswa Kelas I Tema 5. Pengalamanku. Download
        2. Buku Siswa Kelas I Tema 6. Lingkungan Bersih, Sehat dan Asri. Download
        3. Buku Siswa Kelas I Tema 7. Benda, Hewan dan Tanaman di Sekitarku. Download
        4. Buku Siswa Kelas I Tema 8. Peristiwa Alam. Download




        Cara Cek Info PTK, Cek SKTP, Insentif terbaru 2017

        Oktober 16, 2017
        Cara Cek Info PTK terbaru 2017 - Info [K-Moe]
        Cara Cek Info PTK terbaru 2017 - Info [K-Moe]

        Apa itu Info GTK?

        Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) ialah fasilitas bagi guru/PTK yang disediakan oleh Direktorat P2TK Dikdas untuk membantu guru melakukan pengecekan hasil verifikasi data yang telah dikirim melalui Aplikasi Dapodik.

        Fungsi

        Lembar Info PTK berfungsi sebagai sarana bagi guru untuk mengecek kebenaran data yang telah diinput dalam aplikasi pendataan Dapodik, dimana sebagai salah satu persyaratan untuk pengajuan, pencairan tunjangan seperti Insentif, Sertifikasi, dan juga untuk keperluan yang berhubungan dengan kepegawaian.

        Perubahan

        Pada tahun-tahun sebelumnya cek info PTK/GTK dilakukan melalui website Info GTK yang berisikan url berupa angka tetapi saat ini pengecekan data guru dilakukan melalui akun guru pembelajar atau sering disebut SIMPKB. Awalnya login menggunakan NRG, NUPTK, dan juga NIK dengan pasword Tahun, Tanggal, dan Bulan Kelahiran, tetapi sekarang ini login menggunakan Nomor peserta UKG dan menggunakan Pasword yang didapat pada saat Registrasi atau juga bisa dari Ketua Komunitas.

        Cara cek Info PTK Terbaru Tahun 2017

        Cara untuk mengecek Info PTK dapat dilakukan melalui Langkah-langkah sebagai berikut :

        1. Buka aplikasi SIMPKB : https://paspor.simpkb.id/
        2. Login menggunakan Account SIM PKB (nomor peserta UKG)
        3. Ketik Nomor Peserta UKG
        4. Masukkan Pasword
        5. Ketikkan kode captca (Permintaan untuk memasukkan kode captca umumnya terjadi ketika anda telah melakukan kesalahan dalam memasukkan nomor peserta atau juga pasword dalam beberapa kali)
        6. Lembar Login SIMPKB - Info [K-Moe]
          Lembar Login SIMPKB - Info [K-Moe]
        7. Cari Layanan Info GTK (terletak di bagian kiri bawah)
        8. Click Layanan Info GTK untuk membuka info GTK
        9. Layanan Info GTK (terletak di bagian kiri bawah) - Info [K-Moe]
          Layanan Info GTK (terletak di bagian kiri bawah) - Info [K-Moe]

        Jika setelah klik layanan info gtk, halaman info gtk tidak terbuka atau ada keterangan bahwa data tidak ditemukan, maka cek penulisan nomor peserta UKG pada aplikasi dapodik anda sudah benar atau belum.

        Permasalahan yang umumnya terjadi

        Bisa login SIMPKB tetapi lembar Info GTK kosong. Berdasarkan pengalaman saya solusinya dengan mengganti operator internet, ketika menggunakan provider dari Telkomsel ataupun Telkom Speedy terjadi kesalahan seperti di atas. Kemudian saya mencoba menggunakan provider smartfrend ternyata berhasil, semua data di lembar info PTK semuanya muncul.

        atau bisa juga terjadi karena jaringan sedang sibuk dan juga servernya lagi sibuk ulangi di waktu-waktu istirahat seperti sore, malah ataupun pagi.

        Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tahun 2017

        Oktober 12, 2017
        Berikut ini adalah berkas Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tahun 2017 (SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017). Download file format PDF.

        Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tahun 2017
        Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tahun 2017

        Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tahun 2017

        Berikut ini kutipan teks (beberapa point penting) dari isi SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017:

        Pada SK Ditjen Pendis yang diterbitkan pada 4 September 2017 ini, sasaran dalam pembayaran TPG dan inpassing terhutang tahun 2017 meliputi:
        1. Guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan.
        2. Guru Bukan PNS yang sudash disetarakan (inpassing) dan telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan.
        3. Guru Bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan.
        4. Pengawas sekolah pada madrasah dan pengawas PAI pada sekolah yang telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan.

        Dan waktu pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) dan inpassing terutang yaitu sampai dengan batas akhir tahun anggaran 2017.

          Download Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tahun 2017

          Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017 dan Lampirannya,  silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:





          Download File:

          SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017.pdf
          Lampiran SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017.pdf

          Sumber: http://pendis.kemenag.go.id

          Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

          Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya di bawah ini.


          Daftar Nama Hasil Seleksi Pendaftaran GTK LISN 2017

          Agustus 02, 2017
          Hasil Seleksi Pendaftaran GTK LISN 2017

          Info [K-moe] - Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan calon pengganti guru sekolah indonesia di kuala lumpur, yangon, den haag, bangkok, moskow, singapura dan kairo yang telah berakhir masa tugasnya, Kementerian pendidikan dan kebudayaan RI membuka kesempatan kepada guru dan tenaga kependidikan dari latar belakang PNS dan Non PNS yang memenuhi persyaratan, serta berminat untuk diangkat menjadi guru dan tenaga kependidikan pada sekolah indonesia luar negeri berdasarkan perjanjian kerja selama 3 tahun bagi PNS dan 2 Tahun bagi NON PNS dan dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.

          Dari 1.154 pendaftar pada 5 s/d 19 Juli 2017 lalu, sebanyak 307 pendaftar berhak untuk mengikuti seleksi ke tahap selanjutnya dengan jadwal sebagai berikut:

          1. Pengumuman Hasil Seleksi Kualifikasi : 27 Juli 2017
          2. Pemberkasan Dokumen : 28 s/d 10 Agustus 2017
          3. Seleksi Uji Kompetensi dan Kemampuan Bahasa Asing : Minggu Pertama Di Bulan September
          4. Pengumuman Final : Minggu Ketiga Di Bulan September

          Download Dokumen

          Lebih jelasnya silahkan download surat pengumuan Daftar Nama GTK/hasil seleksi pendaftaran Guru dan tenaga kependidikan GTK LISN 2017 di bawah ini

          Download

          Download PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru

          Juni 12, 2017
          PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru
          Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru

          Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang.

          Fungsi Peraturan Pemerintah adalah menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut untuk melaksanakan perintah suatu UU. Landasan formal konstitusionalnya adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945. Di samping itu kata “perintah” dimuat dalamPasal 3 ayat (5) TAP MPR No. III/MPR/2000, atau :

          1. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya;
          2. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut, ketentuan lain dalam undang-undang yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya.

          Dalam ranah pendidikan, saat ini pemerintah tengah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru dalam rangka meningkatkan kualitas Pendidikan Nasional.

          Secara garis besar, PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru ini memuat Peraturan tentang Kualifikasi Guru, Beserta Hak dan Kewajibannya.

          Berikut ini adalah salinan Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru

          DownloadBaca Online

          Pengumuman Kuota PPG tahun 2017

          Mei 24, 2017

          Yth. Rektor Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG SM-3T

          (sesuai daftar terlampir)

          Pertama-tama kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas kerjasama yang baik dalam pelaksanaan “Program Pendidik dan Calon Pendidik Mengikuti Pendidikan Profesi Guru.” Selanjutnya, Program PPG SM-3T Angkatan IV tahun 2016 telah berjalan dengan sukses berkat dedikasi yang tinggi dari para Pimpinan dan sivitas akademika Perguruan Tinggi Penyelenggara. Sebagaimana diketahui bahwa hasil Uji Kompetensi Profesi Guru diperoleh tingkat kelulusan 90,36% dengan Passing Grade 65 (enam puluh lima).

          Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penyelenggaraan PPG serta kegiatan proses pembelajaran secara berkelanjutan. Di samping itu pada tahun 2016, beberapa Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG Pra jabatan mengalami peningkatan kualitas penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi sehingga memperoleh Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) A.

          Berdasarkan hasil monev dan AIPT, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan menetapkan kuota PPG Pra jabatan (PPG SM-3T) Angkatan V tahun 2017 untuk Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG sebanyak 3017 (tiga ribu tujuh belas) mahasiswa, terlampir.

          Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih.

          Direktur Jenderal,

          TTD

          Intan Ahmad

          Tembusan: Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

          Download

          ristekdikti.go.id

          Pentingnya Orang Tua dan Guru Mengikuti Perkembangan Jaman

          Mei 19, 2017

          Info [K-moe] - Pada era digital sekarang ini, orang tua dan guru harus mengenali dan memahami apa yang saat ini berkembang di dunia anak-anak. Orang tua harus belajar apa yang diinginkan anak dalam belajar saat ini.

          Menurut pengamat Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Itje Chodidjah, orang tua tidak harus meninggalkan gaya pendidikan lama yang terjadi di era mereka, tetapi penting juga memperhatikan perkembangan zaman dan ketertarikan anak pada kecanggihan sistem saat ini.

          Salah satunya, penggunaan alat elektronik, cara berkomunikasi dan keterampilan anak menjadi hal yang harus diperhatikan orang tua. Pendidikan moral juga penting untuk diajarkan orang tua. Pelajaran tersebut, Itje mengatakan, tidak dapat dilakukan hanya setengah jalan.

          "Orang tua harus tahu, harus memahami seperti penggunaan alat-alat elektronik bagaimana menggunakannya secara tepat, kemudian cara orang tua berkomunikasi, memberikan pendapat, karena cara yang dilakukan orang tua pasti ditiru. Terlebih pendidikan paling besar adalah moral dan pendidikan karakter yang asalnya dari rumah," tuturnya beberapa waktu lalu.

          Selain orang tua, kata Itje, seorang guru juga harus dapat mengikuti perkembangan zaman untuk menarik minat anak sekolah. Cara mendidik yang ketinggalan zaman akan membuat mereka bosan dan tidak memahami apa yang diajarkan.

          "Makanya, tadi kelemahan yang pertama adalah pemerataan dan kualitas guru. Kualitas guru kita masih senjang belum merata, ada yang bagus tapi ada juga yang seadanya. Hal itu menyebabkan kualitas anak di satu daerah dengan daerah lainnya tidak sama," tuturnya.

          Menurut Itje, seorang guru tidak boleh memiliki pengetahuan yang terbatas. Dia juga harus mengajar dengan cara modern dan meninggalkan sistem belajar yang kuno. Perkembangan informasi dan kemajuan teknologi harus diketahui oleh guru. "Saya rasa anak-anak mendengarkan hanya sungkan saja, karena dia takut, karena dia menghormati gurunya, tapi belum tentu dia sebenarnya belajar," ujarnya. Yanuar Jatnika

          Sahabat Keluarga (Kemdikbud.go.id)

          Lomba Artikel Kemendikbud 2017 Geliat Literasi Guru

          Mei 17, 2017

          Info [K-moe] –Produktifivitas guru dalam menulis, khususnya menulis artikel di media massa, terus meningkat. Hal ini terlihat dari keikutsertaan para guru dalam Lomba Artikel (Opini) yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2017.

          Sejak diumumkan tanggal 23 Februari hingga ditutup tanggal 20 April pukul 16.00 WIB, naskah kategori guru yang sesuai kriteria dan dinilai oleh tim juri sebanyak 273 naskah. Lebih banyak dibandingkan kategori umum (205 naskah) dan kategori features untuk wartawan (129 naskah). Menurut panitia lomba, jumlah tersebut belum termasuk naskah yang diterima panitia melalui surel yang telah melewati batas waktu.

          Tingginya keikutsertaan guru dalam lomba ini sangat menggembirakan, mengingat salah satu syarat mengikuti lomba ini adalah harus dimuat di media massa cetak ataupun daring. Tentu tidak mudah bagi guru membuat tulisan dengan kualitas yang baik, sehingga dapat memenuhi kriteria dari media massa agar dimuat.

          “Yang saya salut ini dimuat di media dan tulisannya bagus-bagus,” ujar Subroto, anggota tim juri dari Republika, ketika melakukan proses penilaian di Jakarta, pada tanggal 4 Mei 2017.

          Meningkatnya kualitas tulisan disampaikan oleh Dad Murniah, tim juri dari Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kemendikbud. “Tahun ini semakin bagus dibanding tahun-tahun sebelumnya,” jelas Dad yang telah menjadi juri lomba artikel dan features sejak 2012.

          Banyaknya naskah kategori guru juga cukup mengejutkan bagi Rohmat Haryadi, tim juri dari majalah Gatra. Menurutnya, kita tidak perlu terlalu khawatir dengan persoalan literasi yang saat ini mengemuka, karena banyaknya naskah yang masuk mencerminkan guru-guru kita memiliki budaya baca yang tinggi. "Penulis yang baik adalah pembaca yang baik pula," terangnya.

          Pengumuman hasil lomba artikel (opini), features dan foto, dapat dilihat di laman www.kemdikbud.go.id. (Anang Kusuma)

          Termasuk Kategori Guru Manakah Anda?

          April 20, 2017

          Info [K-moe]– Jumlah guru secara nasional sekitar 2,9 juta orang. Ternyata guru banyak variannya, akan tetapi tetap memiliki satu peran yakni sebagai pendidik. Berikut ini macam-macam guru di Negera Kita Tercinta Republik Indonesia.

          1. Guru PNS Kemendikbud

          Guru yang ini dijamin oke. Status pegawai negeri sipil alias PNS. Masa depan dijamin. Ada pensiun plus tunjangan anak. Apalagi yang sudah lulus sertifikasi plus PNS di Jakarta. Ada tunjangan sertifikasi (pusat) ditambah TKD DKI Jakarta (Tunjangan Kinerja Daerah). Berada pada level convert zone (zona nyaman). Banyak yang berkompetisi menjadi guru PNS. Boleh di daerah apalagi di Jakarta. Tugas hanya mengajar, mengajar dan mengajar. Identik dengan anggota PGRI. Inilah realita guru PNS Kemendikbud, benar-benar aman dan nyaman.

          2. Guru PNS Kemenag

          Perbedaannya terlihat di nomor induk pegawai (NIP). Lulus tes CPNS via Kementerian Agama (Kemenag). Mengajar di satuan pendidikan (sekolah) di bawah yurisdiksi Kemenag. Status sama yakni PNS. Masa depan dijamin dan ada tunjangan anak plusdana pensiun. Yang sudah lulus sertifikasi dapat tunjangan lagi. Walaupun pola distribusi tunjangan sertifikasinya berbeda dengan pola Kemendikbud. Tapi sama-sama sudah nyaman. Khususnya yang di ibu kota. Biasanya mengajar di madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyyah (MTs) atau madrasah aliyah (MA). Bisa juga guru agama di sekolah-sekolah negeri umum (di bawah Kemendikbud). Umumnya masuk PGRI juga.

          3. Guru Honorer Sekolah Negeri

          Nasibnya jauh berbeda dengan guru PNS di atas. Statusnya guru honor. Honor dari sekolah. Nominalnya tergantung jam pelajaran ditambah kebijakan kepala sekolah (komite sekolah). Saya punya teman ngajar sebagai guru honor di SMA Negeri di Jakarta, honornya benar-benar horor. Sebulan digaji Rp. 200.000, itupun dipotong pajak. Para guru honorer ini sedang menuntut haknya untuk diangkat menjadi PNS. Tapi pemerintah beralasan Peraturan Pemerintahnya (PP) belum rampung. Jadi nasibnya terkatung-katung. Hampir tiap minggu demonstrasi di depan istana negara, kantor kemendikbud bahkan di depan gedung MPR. Banyak yang ogah masuk PGRI. Punya persatuan guru honorer seindonesia. Walaupun bagi yang honor di sekolah negeri di kota-kota, agak takut dan tak bernyali jika ikut demonstrasi. Takut di foto, jika nantinya dilihat oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah) lantas dipersulit pengangkatan PNS-nya. Bisa-bisa tak diangkat menjadi PNS DKI karena pernah mendemo pemerintah. Ikhtiar menjadi PNS tengah di-jihad-kan oleh kawan-kawan kita yang satu ini.

          4. Guru Tetap Yayasan

          Hampir serupa sebenarnya dengan guru PNS di sekolah negeri. Status saja yang beda. Yang satu pegawai negeri, yang ini pegawai swasta (yayasan). Bagi yang sudah lulus sertifikasi mendapatkan tunjangan sertifikasi. Khusus yang tinggal di Jakarta dapat TKD pula. Relatif aman karena sudah punya penghasilan tetap dan status pegawai swasta. Walaupun tergantung juga dengan yayasan yang menaunginya. Tak sedikit pula ada yayasan sekolah yang horor, karena gajinya minor. Untuk status memang sudah jelas, yakni guru tetap yayasan. Walapun tak seperti guru PNS yang dapat dana pensiun rutin.

          5. Guru Tidak Tetap Yayasan

          Yang ini hampir serupa pula dengan guru honor. Adakalanya disebut juga dengan guru honor. Statusnya guru honor/tidak tetap yayasan. Biasanya guru muda atau yang belum selesai kuliah S-1. Bisa juga yang hanya tamatan SPG-D3. Umumnya guru honor yayasan ini nasibnya sama dengan guru honor lainnya. Belum memiliki gaji pokok atau tunjangan. Honor dibayarkan sesuai jumlah jam mengajar saja. Biasanya mengajar di beberapa sekolah, demi menutupi kebutuhan hidup. Jarang sekali yang masuk PGRI, tapi tergabung dalam persatuan guru honorer Indonesia. Kelompok ini bisa dikatakan guru “pejuang”. Karena mesti terus berjuang menuntut kesejahteraan mereka.

          6. Guru PNS Diperbantukan di Sekolah Swasta

          Beberapa teman penulis statusnya sebagai guru diperbantukan di sekolah swasta. Statusnya tetap sebagai PNS, tapi aktivitas mengajarnya di sekolah swasta. Kebijakan pemerintah memang sangat ruwet dan ribet. Guru bantu yang model ini berstatus PNS tapi tugas mengajarnya di sekolah swasta. Bahkan banyak juga guru bantu PNS ini yang sudah jadi pegawai tetap di sekolah swasta tersebut. Pada akhir Desember 2011 kemarin, pemerintah kembali menarik dan mereposisi para guru bantu di sekolah swasta ini, untuk bertugas di sekolah negeri. Lalu merekapun meninggalkan status sebagai guru tetap yayasan. Complicated memang menjelaskannya. Tapi ini adalah potret betapa tak mudahnya mengurus dan mengatur distribusi guru secara nasional.

          7. Guru PTT (Pegawai Tidak Tetap) Pemda

          Guru model ini khas kebijakan Pemda di daerah-daerah. Lebih menonjol terlihat di Jakarta. Misalnya Jakarta, akibat kebijakan pemerintah DKI yang mengangkat guru PTT (Pegawai Tidak Tetap) Pemda. Mereka mengajar di sekolah negeri. Guru PTT ini ditugaskan mengajar di sekolah-sekolah negeri di Jakarta. Khusus di Jakarta, para guru PTT ini sudah selesai diangkat menjadi PNS DKI Jakarta sekitar 2010. Bersamaan itu pula, guru honorer di sekolah negeri di Jakarta, pun meminta status yang sama yaitu menjadi PNS DKI. Tapi sampai saat ini khusus guru honorer di sekolah negeri DKI tak kunjung diangkat juga.

          8. Guru SM3T (Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal)

          Adalah program pemerintah pusat untuk mendistribusikan tenaga pendidik ke daerah-daerah terluar dan tertinggal, seperti di pulau-pulau terluar berbatasan langsung dengan negara lain. Status mereka adalah PNS. Mereka pun memperoleh tunjangan khusus guru di daerah tertinggal. Walaupun negara memberikan apresiasi yang cukup tinggi (melalui beragam tunjangan), tapi beban kerja mereka sangat berat. Sebab tantangannya adalah infrastruktur di daerah, harga kebutuhan pokok yang mahal, akses informasi yang sangat minim, kultur masyarakat sekitar bahkan nyawa risikonya. Karena untuk menuju sekolah (rumah warga/pondok tempat belajar), harus masuk hutan ke luar hutan.

          9. Guru Ngaji

          Khusus status guru yang terakhir ini tak masuk dalam daftar inventarisasi guru baik di Kemendikbud maupun di Dinas Pendidikan Daerah. Apa sebab? Guru mengaji adalah para pendidik yang tak mengharapkan status atau pengakuan dari negara. Mereka cukup diakui oleh masyarakat kampung dan Tuhan Yang Maha Esa. Bukan hendak mendikotomikan secara diametral antara guru versi negara dengan guru versi agama (Tuhan). Tapi realitanya, guru mengaji taklah memperoleh apresiasi apapun dari negara. Jangankan tunjangan kinerja, terdaftarpun tidak dalam catatan negara. Yang memberikan penghargaan sangat tinggi cukup masyarakat dan Tuhan. Cukup dibayar dengan segelas beras, atau sesisir pisang bahkan seikat daun singkong dari orang tua murid.

          Tak jarang guru yang satu ini terlupa dari sibuknya demonstrasi menuntut status PNS atau tunjangan kinerja di ibu kota. Untuk mengaji taklah harus persiapan apa-apa. Tinggal bawa badan dan kemauan saja. Karena guru pun di rumah atau di surau kecilnya sudah menyediakan Juz ‘Amma dan Iqra yang berumur sudah tua. Terlihat agak kusam warna sampul dan lembarannya. Tapi semangat mengigat Tuhan tak kunjung terhenti dari mulut si guru bersama para muridnya. Di sisi lain para orang tua berlomba dan bersusah payah mencari rupiah agar anaknya terus bersekolah. Tapi si anak sangat gugup dan terbata-bata ketika disuruh membaca Al-Fatihah atau Al-Baqarah.

          Silahkan kita memilih, guru yang manakah anda? Satu hal yang menjadi catatan adalah betapa masih runyamnya masalah guru di Indonesia. Terutama masalah kesejahteraan dan status kepegawaian..... 

          Apa itu Sertifikat Induksi Bagi Guru

          Maret 17, 2017

          Sebagian dari kita mungkin ada yang belum mengetahui seluk beluk Sertifikat Induksi. Sertifikat induksi merupakan sertifikat yang diberikan kepada guru pemula yang memingukti PIGP (Program Induksi Guru Pemula)

          . Program Induksi Guru Pemula pada dasarnya suatu program yang memberikan kesempatan kepada guru pemula untuk dapat memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai guru dengan bimbingan dari seorang mentor seperti melakukan diskusi dan perbaikan terhadap rencana-rencana pembelajaran yang dikembangkan oleh guru pemula. Sehingga dapat diartikan bahwa program induksi adalah kegiatan orientasi pelatihan ditempat kerja pengembangan praktek pemecahan permasalahan dalam proses pembelajaran bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya yang diselenggarakan secara profesional, kesejawatan, akuntabel, dan berkelanjutan.

          Peserta Program Induksi

          1. Guru pemula berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
          2. Guru pemula berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain.
          3. Guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Program induksi salah satu tahap penting dalam Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPB) bagi seorang guru. Program Induksi Guru Pemula dapat juga dilaksanakan berbasis sekolah, karena itu pelaksanaan yang baik haruslah sistematis dan terencana berdasarkan konsep kerjasama dan kemitraan diantara para guru dalam pendekatan pembelajaran profesional yang berlangsung paling tidak selama satu tahun dimana guru pemula belajar menyesuaikan diri dari pendidikan guru di sekolah atau dari tempat kerja lain untuk menjadi guru, baik untuk menjadi guru tetap, guru kontrak atau guru paruh waktu di sekolah. PIGP dapat dikatakan sebagai bentuk orientasi pelatihan di tempat kerja, pengembangan dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pemebelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah ditempat tugasnya.

          Prinsip Program Induksi Penyelenggaraan Program Induksi

          1. Profesional; penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik profesi, sesuai bidang tugas
          2. Kemitraan; menempatkan guru pemula dan pembimbing sebagai mitra sejajar;
          3. Kesejawatan; penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim;
          4. Mandiri; bekerja tanpa bergantung pada pihak lain;
          5. Demokratis; menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan kelompok;
          6. Terbuka; proses dan hasil kerja diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan;
          7. Fleksibel; menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan yang ada;
          8. Partisipasif; melibatkan banyak pihak dalam pengambilan keputusan
          9. Akuntabel; penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik;
          10. Responsibel; penyelenggaraan bekerja sesuai dengan tupoksinya
          11. Sistemik, dilaksanakan secara teratur dan runut;
          12. Berkelanjutan, dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya;

          Melalui Program induksi diharapkan dapat menyiapkan guru pemula agar menjadi guru profesional dalam melaksanakan proses pembelajaran. Oleh karena itu program induksi senantiasa dipantau dan dievaluasi agar dapat diperbaiki di masa depan. Pemantaun dan evaluasi sebagai salah satu bagian proses penjaminan mutu pendidikan terutama dalam pemenuhan standar kompetensi guru sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Selain itu, melalui program induksi diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan sekaligus memecahkan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru pemula dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, peserta didik, kondisi sekolah, dan lingkungannya.

          Dasar Hukum PIGP

          1. Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen , bagian V : tentang Pembinaan dan Pengembangan, pada Pasal 32 dan 33.
          2. Permenpaan No.16 Tahun 2009 tentang Jabatan fungsional Guru dan Angka kredirnya, bagiaqn V tentang Pembinaan dan Pengembangan, pada pasal 30.
          3. Permen Diknas No. 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.

          Tujuan PIGP

          1. Beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah
          2. Melaksanakanpekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah

          Program Induksi Guru Pemula didasarkan pada pemahaman bahwa:

          1. Pembelajaran di tempat kerja merupakan unsur utama bagi perkembangan dan pembelajaran professional guru pemula, Tahap ini juga berperan penting dalam Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPB).
          2. Pembelajaran professional melibatkan guru dan kelompok guru yang mengembangkan praktek dan pemahaman baru tentang pekerjaan mereka
          3. Kerjasama dan dialog professional di sekolah dapat mendukung pembelajaran professional, mengembangkan praktek reflektif dan memperkuat pendekatan kolegalitas untuk perkembangan sekolah.
          4. Pembelajaran professional guru merupakan landasan bagi perkembangan sekolah dan peningkatan hasil belajar siswa serta peningkatan status profesi.