Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Tahapan Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun 2017

September 13, 2017
Pendaftaran CPNS hanya melalui portal https://sscn.bkn.go.id/
Pendaftaran CPNS hanya melalui portal https://sscn.bkn.go.id/

Tahap 1. Pendaftaran di Portal Nasional CPNS 2017

  1. Untuk melakukan pendaftaran cpns online di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pelamar harus melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://sscn.bkn.go.id dengan mengisikan NIK (0-]Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga, alamat email aktif, dan password akun portal SSCN. Selanjutnya pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Akun SSCN 2017;
  2. Pelamar melakukan login ke portal SSCN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan dengan melengkapi biodata, memilih instansi, dan memilih jenis formasi sesuai instansi;
  3. Pastikan bahwa instansi yang dituju adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jenis formasi.

Ketentuan:

  1. Waktu pendaftaran di Portal Nasional CPNS 2014 adalah 15 hari dari tanggal 11 September s.d. 25 September 2017
  2. Pelamar hanya dapat mendaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setelah melakukan pendaftaran di Portal Nasional CPNS 2017;
  3. Pendaftaran cpns online tidak dapat lagi dilakukan apabila telah melewati jadwal yang telah ditetapkan.

Tahap 2. Pendaftaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Pelamar login menggunakan username dan password yang diperoleh dari Tahap 1, pada halaman Pendaftaran CPNS Kemendikbud di alamat https://registrasi.cpns.kemdikbud.go.id.

  1. Mengisi formulir data pendaftaran CPNS online, upload pas foto, dan mencetak lembar formulir pendaftaran.
  2. Menyetujui Pernyataan Integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar.
  3. Menyetujui pernyataan komitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir.

Ketentuan:

  1. Waktu pendaftaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah 16 hari dari tanggal 11 September s.d. 26 September 2017;
  2. Pelamar dapat memilih wilayah tempat uji kompetensi untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan yang diinginkan. Informasi wilayah tempat uji kompetensi dapat dilihat pada tabel wilayah tempat uji kompetensi;
  3. Kartu Tanda Peserta Seleksi memuat Nomor Ujian dan identitas peserta yang harus dibawa ketika pelaksanaan SKD;
  4. Ukuran pasfoto yang diunggah berbentuk Potrait (Tegak) dengan ukuran file maksimal 500 Kb dengan format jpg atau jpeg.

Tahap 3. Mengirimkan Berkas Lamaran

Bagi peserta yang telah melakukan registrasi dan mencetak formulir pendaftaran wajib mengirimkan berkas lamaran yang berisi:

  1. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui pimpinan unit kerja dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
  2. Contoh Surat Lamaran dapat dilihat pada Lampiran Contoh Surat Lamaran

  3. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  4. Asli hasil cetakan (print out) formulir pendaftaran CPNS online yang telah ditandatangani;
  5. Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, yaitu:
    • tingkat pendidikan S1 lulusan Universitas/lnstitut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan I.
    • tingkat pendidikan S1 lulusan Sekolah Tinggi, disahkan oleh Ketua/Pembantu Ketua I.
    • tingkat pendidikan Pasca Sarjana, disahkan oleh Direktur Program Pasca Sarjana
    • ijazah luar negeri, harus telah disetarakan oleh Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dilegalisir oleh Notaris atau Ditjen Dikti.

    Catatan:

    • Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
    • Bagi pelamar jenis formasi cumlaude/pujian dengan jenjang pendidikan S2 wajib melampirkan ijazah S1 dan S2 dengan predikat cumlaude/pujian.
  6. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
  7. Khusus untuk pelamar formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan:
    • fotokopi ijazah SD atau yang sederajat, ijazah SMP atau yang sederajat, dan ijazah SMA atau yang sederajat yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Kepala Sekolah; Kepala/Kabag/Kabid/Kasubdin atau yang setingkat dan berkompeten pada Dinas Pendidikan dan Kantor Depag Kabupaten/Kota), sebagai bukti pelamar menamatkan sekolah di wilayah Papua dan Papua Barat; atau
    • surat Akta Kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung), dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa.

Ketentuan:

  1. Waktu pengiriman berkas lamaran adalah 16 hari kalender dari tanggal 12 September s.d. 27 September 2017;
  2. Tanggal akhir pengiriman berkas berpedoman pada tanggal stempel POS/ekspedisi yaitu tanggal terakhir dari batas waktu pengirimandan harus sudah diterima di panitia unit kerja lima hari setelah batas waktu pengiriman berakhir yaitu tanggal 2 Oktober 2017;
  3. Pengiriman hanya dapat dilakukan melalui PO BOX sesuai dengan tujuan unit kerja yang dilamar. Pengiriman tanpa melalui PO BOX tidak akan dilayani;
  4. Berkas lamaran disusun sesuai dengan nomor urutan:
  5. Berkas lamaran dimasukkan dalam stop map, dengan ketentuan sebagai berikut:
  6. Ketentuan

    • warna kuning untuk pelamar umum;
    • warna hijau untuk pelamar cumlaude/pujian;
    • warna merah untuk pelamar disabilitas;
    • warna biru untuk pelamar putra/putri Papua dan Papua Barat.
  7. Selanjutnya stop map berisi dokumen berkas lamaran dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis Unit Kerja Eselon I yang dilamar.
  8. Contoh pengiriman dokumen dan Daftar Pimpinan Unit Kerja dapat dilihat pada Lampiran Contoh Pengiriman Dokumen dan Daftar Pimpinan Unit Kerja

  9. Mengirimkan berkas lamaran ke PO BOX 1112-JKP 10011

Tahap 4. Verifikasi Berkas Lamaran

Panitia pendaftaran CPNS akan melakukan verifikasi terhadap berkas lamaran yang masuk.

Ketentuan:

Berkas lamaran yang tidak memenuhi syarat usia, kualifikasi pendidikan, kelengkapan berkas, dan/atau ketentuan lain dinyatakan gugur.

Tahap 5. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

Panitia mengumumkan daftar peserta yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar beserta nomor ujian, waktu dan lokasi seleksi pada halaman http://cpns.kemdikbud.go.id.

Ketentuan:

  1. Waktu Pengumuman Daftar Peserta SKD adalah tanggal 9 Oktober 2017;
  2. Lokasi tempat pelaksanaan seleksi akan ditetapkan oleh panitia sesuai dengan wilayah yang dipilih oleh pelamar.

Tahap 6. Cetak Kartu Tanda Peserta Seleksi

Selanjutnya peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) administrasi mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.

Ketentuan:

Waktu cetak Kartu Tanda Peserta Seleksi adalah tanggal 9 Oktober s.d. 13 Oktober 2017;

Tahap 7 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar

Selanjutnya peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dengan Computer Assisted Test (CAT) di tempat yang telah ditentukan.

Ketentuan:

  1. Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar akan dimulai pada tanggal 14 Oktober 2017 s.d. selesai;
  2. Peserta harus membawa Cetakan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk Asli;
  3. Peserta harus hadir 30 menit sebelum waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai dan mengisi Daftar Hadir;
  4. Peserta hanya dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan;
  5. Peserta wajib mematuhi tata tertib yang berlaku pada saat mengikuti Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dengan Computer Assisted Test (CAT), yaitu:
    • peserta seleksi adalah peserta yang terdaftar namanya pada Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang telah ditentukan;
    • peserta datang 30 menit sebelum waktu pelaksanaan SKD dimulai;
    • peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dinyatakan gugur;
    • peserta wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk Asli kepada Pengawas seleksi;
    • peserta wajib menandatangani Daftar Hadir;
    • peserta wajib masuk dan duduk pada kursi yang telah ditentukan panitia;
    • peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk di atas meja;
    • peserta mendengarkan secara seksama pengarahan pengawas dan administrator ujian;
    • peserta mengikuti latihan;
    • peserta mengikuti dan menyelesaikan seleksi;
    • selama proses seleksi berlangsung peserta tidak diperkenankan:

      Ketentuan

      • mengaktifkan telepon genggam/hand phone (HP);
      • membawa kalkulator atau alat sejenisnya dan buku/catatan/contekan;
      • berbicara/berkomunikasi dengan peserta lain;
      • meninggalkan ruangan setelah selesai seleksi.
  6. Peserta yang memenuhi persyaratan Seleksi Kompetensi Dasar akan diumumkan pada alamat web http://cpns.kemdikbud.go.id.

Tahap 8. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar

Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan daftar peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang beserta nomor ujian, waktu dan lokasi seleksi pada halaman http://cpns.kemdikbud.go.id bagi perserta yang memenuhi persyaratan SKD.

Ketentuan:

  1. Waktu Pengumuman Daftar Peserta SKB adalah tanggal 27 Oktober 2017;
  2. Lokasi tempat pelaksanaan seleksi akan ditetapkan oleh panitia.

Tahap 9. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang

Selanjutnya peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang dengan Computer Based Test (CBT) di tempat yang telah ditentukan.

Ketentuan:

  1. Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang akan dimulai pada tanggal 4 November 2017 s.d. selesai;
  2. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
  3. Materi SKB terdiri dari:
    • Berpikir lanjutan dengan proporsi 30%
    • Kepribadian lanjutan dengan proporsi 50%
    • Penilaian diri (self assessment) dengan proporsi 20%
    • Peserta harus membawa Cetakan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk Asli;
    • Peserta harus hadir 30 menit sebelum waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dimulai dan mengisi Daftar Hadir;
    • Peserta hanya dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan;
    • Peserta wajib mematuhi tata tertib yang berlaku pada saat mengikuti Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dengan Computer Based Test (CBT), yaitu:
      • peserta seleksi adalah peserta yang terdaftar namanya pada Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang telah ditentukan;
      • peserta datang 30 menit sebelum waktu pelaksanaan SKB dimulai;
      • peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dinyatakan gugur;
      • peserta wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk Asli kepada Pengawas seleksi;
      • peserta wajib menandatangani Daftar Hadir;
      • peserta wajib masuk dan duduk pada kursi yang telah ditentukan panitia;
      • peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk di atas meja;
      • peserta mendengarkan secara seksama pengarahan pengawas dan administrator ujian;
      • peserta mengikuti latihan;
      • peserta mengikuti dan menyelesaikan seleksi;
      • Peserta yang memenuhi persyaratan Seleksi Kompetensi Bidang akan diumumkan pada alamat web http://cpns.kemdikbud.go.id.

Tahap 10. Integrasi Nilai SKD dan SKB

Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 40% : 60%.

Tahap 11. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS

Kelulusan dapat dilihat pada http://cpns.kemdikbud.go.id dan http://kemdikbud.go.id.

Tahap 12. Pemberkasan

Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas usul penetapan NIP ke masing-masing unit kerja yang dilamar. Kelengkapan berkas yang harus dipenuhi dan batas waktu penyampaian akan disampaikan lebih lanjut.

Download

Silahkan mengunduh dokumen untuk format surat lamaran dan keterangan
  1. contoh_pengiriman_dokumen.pdf
  2. daftar_pimpinan_unit_kerja_kemendikbud.pdf
  3. contoh_surat_lamaran_untuk_pelamar_umum.pdf

Pengumuman CPNS Kemdikbud 2017

September 06, 2017
Penerimaan CPNS 2017

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2017 Tanggal 31 Agustus 2017 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2017, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemendikbud dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga :

  1. Pengumuman Penundaan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemdikbud
  2. Pengumuman Hasil Seleksi, Daftar Peserta SKB, dan Jadwal Pelaksanaan SKB

INFORMASI UMUM

Unit Kerja Yang Mendapatkan Alokasi Formasi (Alokasi Penempatan) adalah sebagai berikut: a. Sekretariat Jenderal
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
e. Direktorat Jenderal Kebudayaan
f. Inspektorat Jenderal
g. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
h. Badan Penelitian dan Pengembangan

Download Surat Pengumuman Penerimaan CPNS Kemdikbud

Download

Hasil Seleksi CPNS Kemdikbud 2017

Lihat Hasil Seleksi CPNS Kemdikbud 2017

⁠⁠⁠Tiga Agenda Penting Implementasi Kurikulum 2013

April 23, 2017

Info [K-moe]– Tahun 2017, implementasi kurikulum 2013 (K-13) memasuki tahun ke-4. Di jenjang Sekolah Dasar (SD), pada tahun 2016, K-13 telah dilaksanakan di 37.034 sekolah. Pada Tahun 2017/2018, Kemendikbud menargetkan sekolah yang mengimplementasikan K-13 sebanyak 35% sekolah sasaran baru atau sebanyak 52.572 sekolah, sehingga diharapkan sebanyak 60% dari seluruh SD telah menerapkan K-13 (Kemdikbud, 2017).

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad, pada saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Pengembang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar Tingkat Provinsi tanggal 14 Maret 2017 di Hotel Allium Tangerang, mengatakan bahwa ada 3 hal penting yang menjadi agenda atau fokus dalam implementasi K-13, yaitu (1) penguatan pendidikan karakter, (2) penguatan literasi, dan (3) pembelajaran abad 21.

Penguatan Pendidikan Karakter

Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) tidak lepas dari program Nawa Cita yang menjadi visi Presiden Joko Widodo. Ada 5 nilai yang menjadi fokus PPK, yaitu nasionalis, integritas, mandiri, gotong rotong, dan religius. Penjabaran dari nasionalis seperti; cinta tanah air, semangat kebangsaan, dan menghargai kebhinekaan. Penjabaran dari nilai integritas seperti; kejujuran, keteladanan, kesantunan, dan cinta pada kebenaran.

Penjabaran dari nilai mandiri seperti; kerja keras, disiplin, kreatif, berani, dan pembelajar. penjabaran dari nilai gotong royong seperti; kerjasama, solidaritas, saling menolong dan kekeluargaan. Adapun penjabaran dari nilai religius seperti; beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, bersih, toleransi, dan cinta lingkungan. Orang tua, guru, masyarakat, dan para pemegang kebijakan tentunya dapat mengembangkan penjabaran nilai-nilai lainnya sepanjang relevan dengan lima nilai yang menjadi fokus PPK.

Karena bangsa-bangsa hebat dan maju di dunia ini pada umumnya berkarakter kuat, seperti pekerja keras, disiplin, jujur, berintegritas, memiliki rasa cinta tanah air yang tinggi. Oleh karena itu, bangsa Indonesia, sebagai salah satu bangsa terbesar di dunia perlu juga diperkuat karakternya agar dapat menjadi bangsa yang maju, beradab, dan kompetitif di tengah ketatnya persaingan globalisasi dan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), serta dalam rangka mempersiapkan generasi emas tahun 2045.

Pendidikan karakter disamping mengacu kepada Nawa Cita yang digulirkan presiden Joko Widodo, juga merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada pasal 3 disebutkan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Hamid Muhammad menyampaikan bahwa PPK meliputi pada tiga hal. Pertama, penguatan kejujuran dan integritas. Indonesia tidak kekurangan orang pintar, tetapi kekurangan orang jujur dan berintegritas. Faktanya pada pelaku korupsi justru banyak berasal dari kalangan berpendidikan tinggi. Pendidikan yang tinggi tidak selalu identik dengan kejujuran. Keserakahan menjadi faktor utama terjadinya di kalangan orang pendidikan memiliki jabatan di lembaga-lembaga pemerintahan. Justru banyak orang yang berpendidikan rendah dan miskin jujur. Walau mereka kondisinya miskin, tapi hatinya kaya, masih memiliki nurani, memiliki rasa takut dan malu yang tinggi.

Kedua, penguatan sikap yang berkaitan dengan kinerja. Bangsa Indonesia dikenal kurang menghargai waktu dan kurang disiplin. Hal ini dapat kita lihat perilaku warga masyarakat di jalan raya. Pelaksanaan rapat yang sering terlambat karena peserta banyak yang terlambat hadir alias jam karet, terlalu banyak membuang waktu memperdebatkan yang kurang penting sehingga kurang produktif.

Ada pribahasa Inggris yang mengatakan bahwa waktu adalah uang. Begitu pun dalam ajaran agama Islam diingatkan tentang kerugian bagi orang yang menyia-nyiakan waktu. Dalil Al Qur’annya banyak dibaca, tetapi belum benar-benar dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Urusan disiplin justru bangsa Indonesia harus banyak mencontoh kepada negara Jepang dan Korea selatan yang sangat menghargai waktu dan produktivitasnya tinggi.

Ketiga, penguatan nasionalisme dan rasa kebangsaan. Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa harus dikuatkan kembali. Hal ini bertujuan agar semangat untuk mencintai negeri sendiri semakin tumbuh dan kuat di tengah derasnya pengaruh budaya asing (barat) yang masuk ke Indonesia. Implementasi nilai-nilai religi, kemanusiaan, persatuan dan kesatuan, musyawarah mufakat, dan keadilan perlu ditanamkan, dikembangkan, dan dikokohkan kepada seluruh bangsa Indonesia.

Hamid Muhammad juga menegaskan bahwa karakter merupakan fondasi dalam implementasi K-13 sehingga perlu benar-benar diinternalisasikan dalam pembelajaran. Dan tentunya guru adalah sosok kunci yang diharapkan menjadi ujung tombak dalam implementasinya. Selain itu, perlu diciptakan suasana yang kondusif dalam PPK di sekolah. Hal yang paling utama adalah adanya keteladanan dari Kepala Sekolah, guru dan tenaga kependidikan.

Penguatan Budaya Literasi

Selain Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), pada kurikulum 2013 juga ditekankan tentang penguatan budaya literasi. Sebagaimana diketahui bahwa minat baca Indonesia masih rendah. Sebuah survei yang dilakukan Central Connecticut State University di New Britain yang bekerja sama dengan sejumlah peneliti sosial menempatkan Indonesia di peringkat 60 dari 61 negara terkait minat baca. Survei dilakukan sejak 2003 hingga 2014. Indonesia hanya unggul dari Bostwana yang puas di posisi 61. Sedangkan Thailand berada satu tingkat di atas Indonesia, di posisi 59. (Media Indonesia, 30/8/2016).

Data statistik UNESCO pada 2012 juga menyebutkan indeks minat baca di Indonesia baru mencapai 0,001. Artinya, dari 1.000 penduduk, hanya satu warga yang tertarik untuk membaca. Menurut indeks pembangunan pendidikan UNESCO ini, Indonesia berada di nomor 69 dari 127 negara. Keprihatinan kita makin bertambah jika melihat data UNDP yang menyebutkan angka melek huruf orang dewasa di Indonesia hanya 65,5 persen. Sebagai pembanding, di Malaysia angka melek hurufnya 86,4 persen (Republika, 15/12/2014).

Berdasarkan hal tersebut di atas, sejak tahun 2015 melalui penerbitan Permendikbud Nomor 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, Gerakan Literasi menjadi salah satu bentuk penumbuhan budi pekerti di sekolah. Salah satu bentuknya adalah pembiasaan membaca buku non pelajaran selama 15 menit sebelum kegiatan pembelajaran dimulai. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan minat baca di kalangan siswa.

Budaya literasi juga ditumbuhkan melalui integrasi dalam pembelajaran, utamanya dalam penerapan pendekatan saintifik yang meliputi mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar, dan mengomunikasikan yang dikenal dengan 5M. Skenario pembelajaran juga diharapkan mampu meningkatkan keterampilan berpikir kritis (critical thinking) dan penilaian hasil belajar pada level kemampuan berpikir tingkat tinggi (High Order Thinking Skill/HOTS) siswa di mana arahnya pada menemukan dan menyelesaikan masalah. Hal tersebut tentunya harus tergambar pada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang disusun oleh guru.

Literasi pada jenjang SD harus diperkuat, karena SD adalah fondasi dalam pendidikan siswa. Literasi merupakan pintu gerbang untuk menguasai materi pelajaran. Di kelas rendah (I-III) diajarkan membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) yang notabene merupakan literasi yang paling mendasar.

Literasi secara sederhana diartikan sebagai keberaksaraan. Dalam perkembangannya, literasi bukan hanya diidentikkan dengan kemampuan calistung, tetapi juga pada aspek yang lain seperti kemampuan memilih dan memilah informasi, berkomunikasi, dan bersosialisasi dalam masyarakat. UNESCO tahun 2003 menyatakan bahwa “Literasi lebih dari sekedar membaca dan menulis. Literasi juga mencakup bagaimana seseorang berkomunikasi dalam masyarakat. Literasi juga bermakna praktik dan hubungan sosial yang terkait dengan pengetahuan, bahasa, dan budaya.”

Walau pengertian literasi sudah berkembang, aktivitas membaca dan menulis merupakan hal yang paling mendasar dalam literasi. Mengapa demikian? Karena memilih dan memilah informasi tentunya dilakukan dengan membaca. Dan aktivitas membaca hanya dilakukan jika ada bacaan yang notabene karya para penulis.

Pembelajaran Abad 21

Pada kurikulum 2013 diharapkan dapat diimplementasikan pembelajaran abad 21. Hal ini untuk menyikapi tuntutan zaman yang semakin kompetitif. Adapun pembelajaran abad 21 mencerminkan empat hal. Pertama, kemampuan berpikir kritis (critical thinking skill). Kegiatan pembelajaran dirancang untuk mewujudkan hal tersebut melalui penerapan pendekatan saintifik (5M), pembelajaran berbasis masalah, penyelesaian masalah, dan pembelajaran berbasis projek.

Guru jangan risih atau merasa terganggu ketika ada siswa yang kritis, banyak bertanya, dan sering mengeluarkan pendapat. Hal tersebut sebagai wujud rasa ingin tahunya yang tinggi. Hal yang perlu dilakukan guru adalah memberikan kesempatan secara bebas dan bertanggung bertanggung jawab kepada setiap siswa untuk bertanya dan mengemukakan pendapat. Guru mengajak siswa untuk menyimpulkan dan membuat refleksi bersama-sama. Pertanyaan-pertanyaan pada level HOTS dan jawaban terbuka pun sebagai bentuk mengakomodasi kemampuan berpikir kritis siswa.

Kedua, kreativitas (creativity). Guru perlu membuka ruang kepada siswa untuk mengembangkan kreativitasnya. Kembangkan budaya apresiasi terhadap sekecil apapun peran atau prestasi siswa. Hal ini bertujuan untuk memotivasi siswa untuk terus meningkatkan prestasinya. Tentu kita ingat dengan Pak Tino Sidin, yang mengisi acara menggambar atau melukis di TVRI sekian tahun silam. Beliau selalu berkata “bagus” terhadap apapun kondisi hasil karya anak-anak didiknya. Hal tersebut perlu dicontoh oleh guru-guru masa kini agar siswa merasa dihargai.

Peran guru hanya sebagai fasilitator dan membimbing setiap siswa dalam belajar, karena pada dasarnya setiap siswa adalah unik. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Howard Gardner bahwa manusia memiliki kecerdasan majemuk. Ada delapan jenis kecerdasan majemuk, yaitu; (1) kecerdasan matematika-logika, (2) kecerdasan bahasa, (3) kecerdasan musikal, (4) kecerdasan kinestetis, (5) kecerdasan visual-spasial, (6) kecerdasan intrapersonal, (7) kecerdasan interpersonal, dan (8) kecerdasan naturalis.

Ketiga, komunikasi (communication). Abad 21 adalah abad digital. Komunikasi dilakukan melewati batas wilayah negara dengan menggunakan perangkat teknologi yang semakin canggih. Internet sangat membantu manusia dalam berkomunikasi. Saat ini begitu banyak media sosial yang digunakan sebagai sarana untuk berkomunikasi. Melalui smartphone yang dimilikinya, dalam hitungan detik, manusia dapat dengan mudah terhubung ke seluruh dunia.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian komunikasi adalah pengiriman dan penerimaan pesan atau berita dari dua orang atau lebih agar pesan yang dimaksud dapat dipahami. Sedangkan Wikipedia dinyatakan bahwa komunikasi adalah “suatu proses dimana seseorang atau beberapa orang, kelompok, organisasi, dan masyarakat menciptakan, dan menggunakan informasi agar terhubung dengan lingkungan dan orang lain”.

Komunikasi tidak lepas dari adanya interaksi antara dua pihak. Komunikasi memerlukan seni, harus tahu dengan siapa berkomunikasi, kapan waktu yang tepat untuk berkomunikasi, dan bagaimana cara berkomunikasi yang baik. Komunikasi bisa dilakukan baik secara lisan, tulisan, atau melalui simbol yang dipahami oleh pihak-pihak yang berkomunikasi. Komunikasi dilakukan pada lingkungan yang beragam, mulai di rumah, sekolah, dan masyarakat. Komunikasi bisa menjadi sarana untuk semakin merekatkan hubungan antar manusia, tetapi sebaliknya bisa menjadi sumber masalah ketika terjadi miskomunikasi atau komunikasi kurang berjalan dengan baik. Penguasaan bahasa menjadi sangat penting dalam berkomunikasi. Komunikasi yang berjalan dengan baik tidak lepas dari adanya penguasaan bahasa yang baik antara komunikator dan komunikan.

Kegiatan pembelajaran merupakan sarana yang sangat strategis untuk melatih dan meningkatkan kemampuan komunikasi siswa, baik komunikasi antara siswa dengan guru, maupun komunikasi antarsesama siswa. Ketika siswa merespon penjelasan guru, bertanya, menjawab pertanyaan, atau menyampaikan pendapat, hal tersebut adalah merupakan sebuah komunikasi.

Keempat, kolaborasi (collaboration). Pembelajaran secara berkelompok, kooperatif melatih siswa untuk berkolaborasi dan bekerjasama. Hal ini juga untuk menanamkan kemampuan bersosialisasi dan mengendalikan ego serta emosi. Dengan demikian, melalui kolaborasi akan tercipta kebersamaan, rasa memiliki, tanggung jawab, dan kepedulian antaranggota.

Sukses bukan hanya dimaknai sebagai sukses individu, tetapi juga sukses bersama, karena pada dasarnya manusia disamping sebagai seorang individu, juga makhluk sosial. Saat ini banyak orang yang cerdas secara intelektual, tetapi kurang mampu bekerja dalam tim, kurang mampu mengendalikan emosi, dan memiliki ego yang tinggi. Hal ini tentunya akan menghambat jalan menuju kesuksesannya, karena menurut hasil penelitian Harvard University, kesuksesan seseorang ditentukan oleh 20% hard skill dan 80% soft skiil. Kolaborasi merupakan gambaran seseorang yang memiliki soft skill yang matang.

Semoga implementasi kurikulum 2013 mencapai tujuan yang diharapkan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan nasional, dan melahirkan generasi bangsa yang memiliki kompetensi dari sisi pengetahuan, sikap, dan keterampilan, serta mampu menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks dan dinamis.*

*Idris Apandi, Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat / Kemdikbud.go.id.

RUU Sistem Perbukuan Upaya Percepatan Literasi Nasional

April 23, 2017

Info [K-moe]– Rancangan Undang-undang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk) kembali mendapat persetujuan Komisi X DPR RI. Dengan disetujuinya RUU Sisbuk ini, maka akan kembali diambil keputusan untuk disahkan di tingkat Paripurna DPR setelah setelah sebelumnya mengalami penundaan pengesahaan di Tingkat II atau Paripurna pada Selasa (11/4/2017) karena masih adanya beberapa pasal yang harus di sinkronkan kembali di pembahasan tingkat komisi.

Disetujuinya RUU Sisbuk ini merupakan langkah maju dari Pemerintah dan DPR, dalam rangka untuk lebih merapikan buku nasional, agar sistem perbukuan di Indonesia lebih tertata dalam rangka memajukan bangsa, khususnya melalui program percepatan literasi nasional.

Wakil Ketua Komisi X DPR sekaligus Ketua Panja RUU Sisbuk, Sutan Adil Hendra berharap, agar RUU ini segera disahkan pada Tingkat II, dan Pemerintah segera menyusun PP untuk menjalankan UU ini. Sehingga, masyarakat mendapat makna yang sangat besar dari RUU ini, karena dengan adanya UU ini masyarakat akan mendapatkan hadirnya negara dalam memperoleh buku yang bermutu, murah dan merata.

dpr.go.id

Pedoman Penghayatan & Pengamalan Pancasila

April 23, 2017

Info [K-moe] – Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945

36 Butir Butir P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).

Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (disingkat P4, sehingga isinya diistilahkan sebagai butir butir P4) atau Eka Prasetya Pancakarsa adalah sebuah panduan tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara. Panduan butir butir P4 dibentuk dengan Ketetapan MPR no. II/MPR/1978. Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.

Saat ini produk hukum ini tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no. I/MPR/2003. Sebelum dihapuskan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan P4 untuk memantabkan ideologi Pancasilanya, yang dapat diikuti di lingkungan sekolah, kampus maupun di masyarakat desa/kelurahan.

Beginilah 36 butir butir P4 yang ada baiknya kita amalkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sehari hari :

Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa

  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Sila Kedua : Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Sila Ketiga : Persatuan Indonesia

  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Sila Keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Sila Kelima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Indonesia

  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.