Tampilkan postingan dengan label Referensi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Referensi. Tampilkan semua postingan

Perkembangan Pendidikan Inklusi

November 06, 2017
Info [K-Moe]
Info [K-Moe]

Tanpa kita sadari di tengah-tengah kita, terdapat sebagian anak yang kondisinya berbeda dari anak pada umumnya, baik dari keterbatasan segi fisik, mental, intelegensi, dan juga interaksi sosial. Karena perbedaat tersebut munculah istilah-istilah atau sebutan-sebutan mulai dari anak cacat, anak luar biasa, dan sekarang ini disebut anak berkebutuhan khusus.

Sejalan dengan berkembangnya dunia pendidikan, setiap anak berkebutuhan khusus memiliki hak untuk mengejar kebahagiaannya sendiri salah satunya mengenyam pendidikan yang layak dan berumutu. Lahirnya layanan pendidikan ABK ini dilatar belakangi oleh kesadaran akan hak memperoleh pendidikan sebagai hak asasi manusia. Dalam upaya melindungi hak anak secara formal dan legal, dibentuklah United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) pada tahun 1946, yang merupakan badan internasional yang melindungi hak anak.

Deklarasai universal tentang hak asasi manusia diproklamirkan oleh PBB pada tahun 1959, dan 1989 dalam Konvensi PBB tentang Hak Asasi Anak yang dikenal dengan nama United Nations Convention on the Rights of the Child. Momentum tersebut menyumbangkan perubahan besar dalam perlakuan manusia terhadap sesama manusia, dan pandangan terhadap anak-anak.

Salah satu dimensi penting dan berarti yang menjadi keputusan dalam konvensi tersebut adalah “anak tidak dipahami sebagai objek dan pribadi pasif yang harus dilindungi, tetapi anak didudukkan secara proporsional sebagai warga negara yang berada dalam proses perkembangan (citizenship in development)”. Konvensi tersebut juga mengakui tentang hak kebebasan dan kewajiban untuk memperoleh pendidikan dasar dan kebutuhan untuk memperoleh pendidikan pada tingkat sekolah menengah sebagai suatu kewajiban dan diperoleh secara bebas untuk semua.

Dalam konvensi tersebut juga disepakati bahwa perkembangan kepribadian anak, bakat khusus, serta kemampuan mental dan fisik perlu mendapat perhatian dan pelayanan yang maksimal agar potensi anak dapat berkembang secara optimal (fullest potentional), termasuk diantaranya anak yang memiliki keterbatasan, sehingga lahirlah istilah anak berkebutuhan khusus.

Layanan pendidikan anak berkebutuhan khusus digunakan dalam upaya menjelaskan tentang program dan pelayanan yang berlaku dalam penyelenggaraan sistem pendidikan bagi anak-anak yang mengalami kesulitan keterbatasan dalam mengikuti program pendidikan dengan berbagai alasan dan membutuhkan bantuan khusus (termasuk keterbatasan fisik dan belajar serta kebutuhan sosial). Di Indonesia, hal tersebut dipertegas dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Bab IV Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa: “Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”.

Di masa-masa sebelumnya, pendidikan khusus ditujukan untuk sekolah terpisah yang dikhususkan untuk anak yang buta, tuli, ataupun memiliki keterbelakangan mental. Sama halnya dengan upaya pemisahan anak-anak nakal ataupun anak yang memiliki prestasi belajar yang kurang baik dalam satu kelas khusus. Sehingga baik pada masa lalu ataupun saat ini layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dilakukan dengan mengelompokan anak-anak dengan masalah yang serupa dalam kelas yang sama seperti halnya Sekolah Luar Biasa. Kegiatan pembelajaran di Sekolah Luar bIasa menjadi lebih individual dan khusus. Dengan konsep ini, anak berkebutuhan khusus ditempatkan dalam ruangan yang memungkinkan anak mendapatkan perlakuan khusus yang diatur dan direncanakan untuk individual dengan penanganan dari guru dan metode penanganan yang khusus pula.

Di Indonesia memisahkan anak berkebutuhan khusus dari anak normal di kelas merupakan hal lumrah. Namun, tanpa disadari, upaya pemisahan ini memiliki dampak besar, bukan hanya sesederhana memisahkan anak berkebutuhan khusus dalam kelas/sekolah yang khusus namun berdampak menjadi upaya pemisahan orang berkebutuhan khusus dari orang-orang normal dalam lingkungan masyarakat.

Dari hasil penelitian-penelitian dari para profesional ini yang menghasilkan perubahan besar terhadap layanan pendidikan anak berkebutuhan khusus di Amerika, sehingga pada tahun 1975 dikeluarkan peraturan (Public Law 94-142) yang membawa perubahan mendasar dalam dunia pendidikan anak berkebutuhan khusus sampai saat ini.

Perkembangan pendidikan ABK dipengaruhi oleh Public Law 94-142, the Education for All Handicapped Children Act. Peraturan ini dikeluarkan oleh kongres amerika pada 1975, namun baru dapat diimplementasikan pada 1980. Goodman dalam Heward dan Orlansky (1984) menyebutkan bahwa peraturan ini dapat dikatakan sebagai peraturan yang memberikan dampak paling besar dalam sejarah pendidikan.

Peraturan ini juga yang mengatur bahwa anak berkebutuhan khusus dapat belajar dalam lingkungan belajar dengan sedikit batasan, atau disebut least restrictive environment (LRE). Lingkungan belajar dengan sedikit batasan memungkinkan anak berkebutuhan khusus untuk dipertemukan dan dekat dengan anak-anak normal pada umumnya di sekolah reguler (inklusi).

Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan/atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya. Dengan kata lain pendidikan inklusif mensyaratkan pihak sekolah yang harus menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan individu peserta didik, bukan peserta didik yang menyesuaikan dengan sistem persekolahan. Keuntungan dari pendidikan inklusif anak berkebutuhan khusus maupun anak biasa dapat saling berinteraksi secara wajar sesuai dengan tuntutan kehidupan sehari-hari di masyarakat, dan kebutuhan pendidikannya dapat terpenuhi sesuai potensinya masing-masing. Konsekuensi penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah pihak sekolah dituntut melakukaan berbagai perubahan, mulai cara pandang, sikap, sampai pada proses pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan individual tanpa diskriminasi.

Refferensi : Wikipedia

Apa itu Pendidikan Khusus?

Oktober 31, 2017
Apa itu Pendidikan Khusus - Info [K-Moe]
Apa itu Pendidikan Khusus - Info [K-Moe]

Sekilas tentang Pendidikan Khusus

Lembaga Pendidikan tidak hanya sebagai wahana untuk membekali anak dengan ilmu pengetahuan, namun juga sebagai lembaga yang dapat memberi skill atau bekal untuk hidup yang nanti diharapkan dapat bermanfaat didalam masyarakat.

Dalam dunia pendidikan, terdapat istilah pendidikan khusus. Pada dasarnya pendidikan khusus sama dengan pendidikan anak- anak pada umumnya akan tetapi System pembelajaran yang disesuaikan dengan keadaan siswa menjadi salah satu keunggulan yang ditawarkan dalam pendidikan khusus. Jadi anda tidak perlu khawatir dengan masa depan anak anda karena pendidikan khusus dapat membekali anak untuk bisa hidup mandiri dalam hidupnya dengan segala kekurangan dan kelebihannya. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pendidikan khusus adalah suatu sistem layanan pendidikan yang diperuntukkan bagi anak atau individu yang memerlukan layanan pendidikan khusus.

Individu yang memerlukan layanan pendidikan khusus adalah mereka yang secara signifikan berbeda dengan rata-rata normal pada umumnya, baik dari segi fisik, inderawi, mental, sosial, dan emosi sehingga memerlukan pelayanan khusus, agar dapat tumbuh dan berkembang secara sosial, ekonomi, budaya, dan religi bersama-sama dengan masyarakat di sekitarnya.

Berpijak dari Undang-Undang no. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), pasal 32 ayat (1) pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, juga pada ayat (2) pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Antara ayat yang satu dengan ayat kedua tentu memiliki makna dan tujuan filosofis yang sangat jauh berbeda. Pada ayat satu memberikan tempat akan individu yang berkelainan sedangkan ayat dua lebih disebabkan karena suatu keadaan yang tidak saja datang dari kondisi pribadinya.

Referensi

Undang-Undang no. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN)

Konsep Hambatan Emosi Dan Sosial (Anak Tunalaras)

Oktober 17, 2017
Konsep Hambatan Emosi Dan Sosial (Anak Tunalaras) - Info [K-Moe]
Info [K-Moe]

Konsep Hambatan Emosi Dan Social (Anak Tunalaras)

Banyak istilah dalam memberikan label kepada anak tunalaras. Istilah-istilah tersebut digunakan tergantung pada sudut pandang keilmuan yang digeluti para ahli yang menelitinya. Misalnya, masyarakat pada umumnya menyebut anak sulit diatur, anak sukar, anak nakal. Begitu juga dalam literatur asing banyak istilah yang mengupas tentang pendidikan dan psikoterapi bagi anak yang mengalami gangguan emosi dan sosial, seperti: serious emotional disturbance children, emotional conflict children, emotional disturbance children, emotional handicap children, emotional impairment children, behavior disorder children, behavior handicap children, behavior impairment children, severe behavior children, social and emotional children, dan sebaginya.

Menurut Samuel A. Kirk bahwa anak tunalaras adalah mereka yang terganggu perkembangan emosi, menunjukkan adanya konflik dan tekanan batin, menunjukkan kecemasan, penderita neurotis atau bertingkahlaku psikotis. Dengan terganggunya aspek emosi dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain atau lingkungannya.

Anak tunalaras adalah suatu tingkahlaku yang tidak sesuai dengan cultur permissive atau menurut norma keluarga, sekolah dan masyarakat luas. Sedangkan menurut Nelson (1981), seorang anak dikatakan tunalaras apabila tingkahlaku mereka menyimpang dari ukuran menurut norma, usia, jenis kelamin, dilakukan dengan frekwensi dan intensitas relatif tinggi, serta dalam waktu relatif lama.

Menurut Maud A. Merril, seorang anak digolongkan tunalaras apabila tingkahlaku mereka ada kecenderungan-kecenderungan anti social yang memuncak dan menimbulkan gangguan-gangguan, sehingga yang berwajib terpaksa mengambil tindakan dengan jalan menangkap dan mengasingkannya.

Sedangkan Ibrahim Husien, mejelaskan bahwa anak-anak menjadi delinquent apabila tingkahlakunya menyeret dia ke dalam daerah hukum. Dan menurut Romli Atmasasmita, delinquency adalah suatu tindakan atau perbuatan yeng dilakukan oleh seorang anak yang dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku disuatu negara dan oleh masyarakat itu sendiri dirasakan dan ditafsirkan sebagai perbuatan tercela.

Ruang Lingkup Pengembangan Bina Diri Bagi Tunagrahita

Oktober 16, 2017
Ruang ALingkup Pengembangan Bina Diri - Info [K-Moe]
Ruang ALingkup Pengembangan Bina Diri - Info [K-Moe]

Ruang Lingkup Pembelajaran Bina Diri

Ruang lingkup Pengembangan Bina Diri bagi anak tunagrahita meliputi keterampilan merawat diri, mengurus diri, menolong diri, bekomunikasi, bersosialisasi, keterampilan hidup, dan menggunakan waktu luang (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014).

A. Keterampilan Merawat Diri

Keterampilan merawat diri merupakan keterampilan dasar seseorang dalam merawat dirinya sendiri. Keterampilan merawat diri berkaitan dengan kemampuan memelihara tubuh, kesehatan dan keselamatan diri seperti melindungi dari bahaya sekitar ataupun mengatasi luka, dan sebagainya. Keterampilan merawat diri, diantaranya adalah keterampilan mandi, menggosok gigi, merawat rambut, mencuci tangan, membersihkan telinga, dan lain-lain. Keterampilan dalam menjaga keselamatan dan kesehatan mencakup kemampuan mengikuti petunjuk atau prosedur keselamatan, penggunaan atau pemakaian obat dan kemampuan mengikuti peringatan akan bahaya. Termasuk di dalamnya keterampilan menggunakan alat-alat elektronika, keterampilan dalam menggunakan benda tajam seperti pisau, gunting, sabit dan lain-lain, dan keterampilan mengikuti rambu lalu lintas, misalnya saat menyeberang jalan, dan sebagainya.

Keterampilan Mengurus diri

Kebutuhan mengurus diri meliputi memelihara diri secara praktis, mengurus kebutuhan yang bersifat pribadi seperti makan, minum, menyuap makanan, berpakaian, pergi ke toilet, berdandan, keramas, vulva hygiene, berpakaian, menyisir rambut, berhias, menyeterika, melipat, dan menggantung, mencuci tangan sebelum dan sesudah makan, memakai dan merawat sepatu.

Kebutuhan menolong diri

Kebutuhan menolong diri, diantaranya adalah memasak sederhana, mencuci pakaian, menyeterika dan melakukan aktivitas rumah seperti menyapu dan lain sebagainya.

Keterampilan Berkomunikasi

Kebutuhan komunikasi meliputi komunikatif ekspresif yaitu menjawab nama dan identitas keluarga dan komunikasi reseptif yaitu mampu memahami apa yang disampaikan orang lain. Keterampilan berkomunikasi bagi peserta didik tunagrahita merujuk pada keterampilan berbahasa baik secara verbal maupun tertulis dalam konteks komunikasi. Termasuk di dalamnya keterampilan dalam menyampaikan pesan, keinginan atau perasaan.

Keterampilan Bersosialisasi

Keterampilan bersosialisasi merujuk pada keterampilan-keterampilan yang dibutuhkan peserta didik tunagrahita dalam menjalin interaksi dengan orang lain, termasuk keterampilan menjalin pertemanan, mengungkapkan emosi atau perasaan, mengenali atau membaca emosi orang lain dan mentaati norma sosial. Kebutuhan sosialisasi juga berkaitan dengan keterampilan bermain, berinteraksi, partisipasi kelompok, ramah dalam bergaul, mampu menghargai orang, bertanggung jawab pada diri sendiri dan mampu mengendalikan emosi.

Keterampilan hidup

Anak tunagrahita meskipun mengalami hambatan inteligensi dan adaptasi sosial, tetap membutuhkan keterampilan hidup/kecakapan hidup karena anak tunagrahita diharapkan juga bisa berpartisipasi dalam lingkungan sosial secara mandiri dan seoptimal mungkin sesuai potensi yang dimiliki. Berkaitan dengan hal tersebut anak tunagrahita juga perlu pembelajaran dan pelatihan tentang keterampilan hidup sebagai bekal berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, diantaranya meliputi keterampilan menggunakan uang, keterampilan berbelanja dan keterampilan dalam bekerja, membersihkan lingkungan dalam rumah: membersihkan debu, menyapu lantai, mengepel lantai, membersihkan alat-alat rumah tangga, membersihkan lingkungan sekitar rumah: membersihkan halaman rumah, membuang sampah, memelihara kebun, dan sebagainya.

Kecakapan hidup dapat dipilah menjadi lima yaitu:

  1. Kecakapan mengenal diri (self awareness), sering disebut kecakapan personal
  2. Kecakapan berfikir rasional (rational thinking skill)
  3. Kecakapan sosial (social skill)
  4. kecakapan akademik (academic skill)
  5. Kecakapan vokasional (vocational skill) (Depdiknas, 2002).

Pendidikan kecakapan hidup bagi anak berkebutuhan khusus, termasuk anak tunagrahita meliputi:

  1. Kecakapan kegiatan sehari-hari (activity of daily living)
  2. Kecakapan personal-sosial (personal skill)
  3. Kecakapan sosial (social skill) (Polloway dan Patton, 1994).

Kecakapan dasar meliputi: kecakapan belajar mandiri; kecakapan membaca, menulis, dan menghitung; kecakapan berkomunikasi; kecakapan berpikir ilmiah, kritis, nalar, rasional, lateral, sistem, kreatif, eksploratif, reasoning, pengambilan keputusan, dan pemecahan masalah; kecakapan kalbu/personal; kecakapan mengelola raga; kecakapan merumuskan kepentingan dan upaya-upaya untuk mencapainya; dan kecakapan berkeluarga dan sosial. Kecakapan instrumental meliputi: kecakapan memanfaatkan teknologi; kecakapan mengelola sumber daya; kecakapan bekerjasama dengan orang lain; kecakapan memanfaatkan informasi; kecakapan menggunakan sistem; kecakapan berwirausaha; kecakapan kejuruan; kecakapan memilih, menyiapkan, dan mengembangkan karir; kecakapan menjaga harmoni dengan lingkungan: dan kecakapan menyatukan bangsa. Pendidikan kecakapan hidup memberi bekal dasar dan latihan yang dilakukan secara benar kepada peserta didik tunagrahita tentang nilai-nilai kehidupan sehari-hari agar yang bersangkutan mampu, sanggup, dan terampil menjalankan kehidupannya, yaitu dapat menjaga kelangsungan hidup dan perkembangannya. Keterampilan kerja berbeda dengan keterampilan vokasional. Keterampilan bekerja merujuk pada keterampilan yang mendukung kesuksesan peserta didik tunagrahita dalam pekerjaannya. Sedangkan keterampilan vokasional merujuk pada penguasaan individu pada satu jenis pekerjaan, misalnya keterampilan untuk pekerjaan mencuci sepeda motor.

Keterampilan menggunakan waktu luang

Keterampilan menggunakan waktu luang merupakan keterampilan peserta didik tunagrahita menggunakan waktu luang untuk kegiatanrekreatif sesuai usia perkembangan anak. Keterampilan menggunakan waktu luang bagi anak tunagrahita dapat berupa kegiatan kegiatan olahraga, seni dan keterampilan sederhana seperti memelihara tanaman atau hewan, keterampilan bermain baik sendiri maupun bersama teman yang lain, dan sebagainya.

Pengembangan Bina Diri bagi Tunagrahita

Oktober 05, 2017
Pengembangan Bina Diri bagi Tunagrahita
Info [K-Moe]

konsep, tujuan, dan ruang lingkup

Pembelajaran pengembangan bina diri merupakan serangkaian kegiatan pembelajaran yang berkaitan dengan pembinaan dan latihan yang dilakukan oleh guru yang profesional dalam pendidikan khusus secara terencana dan terprogram terhadap peserta didik tunagrahita yang mengalami hambatan berkaitan dengan bina diri dan koordinasi motorik agar mereka dapat melakukan aktivitas dan keterampilan hidup sehari-hari secara optimal secara mandiri tanpa terlalu bergantung dengan bantuan orang lain. Hal tersebut sejalan dengan (Astati, 2003:15) bahwa “Bina diri adalah suatu usaha dalam membangun diri individu baik sebagai individu maupun makluk sosial melalui pendidikan keluarga, disekolah maupun dimasyarakat, sehingga terwujud kemandirian dan ketelibatannya dalam kehidupan sehari-hari secara memadai”.

Tujuan pembelajaran pengembangan bina diri adalah agar anak tunagrahita mempunyai rasa tanggung jawab berkaitan dengan aktivitas pribadi dan sosial. Sedangkan tujuan khususnya adalah sebagai berikut:

  1. Menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan anak tunagrahita dalam tatalaksana pribadi (mengurus diri, menolong diri, merawat diri, dsb)
  2. Menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan anak tunagrahita dalam berkomunikasi sehingga dapat mengkomunikasikan keberadaan dirinya.
  3. Menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan anak tunagrahita dalam hal sosialisasi. Ruang lingkup pengembangan bina diri bagi anak tunagrahita meliputi keterampilan merawat diri, mengurus diri, menolong diri, bekomunikasi, bersosialisasi, keterampilan hidup, dan menggunakan waktu luang (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014)

Prinsip-prinsip Pembelajaran Pengembangan Bina Diri Pada Peserta Didik Tunagrahita

Prinsip umum pelaksanaan pembelajaran pengembangan bina diri yaitu: assesmen: menemukan hal-hal yang sudah dan belum dimiliki anak dalam berbagai hal dan menemukan kebutuhan anak, keselamatan (safety), kehati-hatian (poise), kemandirian (independent), percaya diri (confident), tradisi yang berlaku di sekitar anak berada (traditional manner), sesuai dengan usia (in appropriate), modifikasi alat dan cara, analisa tugas (task analysis). Selain itu, Prinsip-prinsip lain yang perlu diperhatikan dalam pembelajaran pengembangan bina diri pada peserta didik tunagrahita sebagai berkut:
  1. Prinsip fungsional bina diri: layanan yang diberikan dalam bentuk latihan-latihan fungsi otot dan sendi, tujuan untuk meningkatkan fungsi gerak otot dan sendi agar mencapai kemampuan gerak yang optimal.
  2. Prinsip supportif bina diri: latihan atau pembinaan untuk meningkatkan motivasi, dan percaya diri bahwa dirinya mempunyai kemampuan yang dapat dikembangkan, tujuan hal tersebut adalah menanamkan rasa percaya diri dan motivasi sehingga mempunyai keyakinan bahwa hambatan yang dialaminya tidak menjadi hambatan untuk berprestasi.
  3. Prinsip evaluasi bina diri: kegiatan layanan atau pembinaan secara terstruktur dan dengan standar perkembangan atau kemampuan standar normal.
  4. Prinsip Activity of Daily Living: pembinaan atau latihan yang diberikan mengacu kepada segala aktiitas yang dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, kegiatan mulai dari bangun tidur sampai tidur kembali.

Ruang Lingkup Pengembangan Bina Diri

Ruang lingkup pengembangan bina diri bagi anak tunagrahita meliputi keterampilan merawat diri, mengurus diri, menolong diri, bekomunikasi, bersosialisasi, keterampilan hidup, dan menggunakan waktu luang (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014).

Teknik Pembelajaran Pengembangan Bina Diri Pada Peserta Didik Tunagrahita

Pelaksanaan pengembangan bina diri haruslah berorientasi pada kebutuhan peserta didik tunagrahita, memperhatikan lingkungan yang kondusif, menggunakan pembelajaran terpadu, mengembangkan keterampilan hidup/kecakapan hidup, menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi dan pendekatan pembelajaran yang berorientasi pada prinsip-prinsip perkembangan dan kemampuan peserta didik tunagrahita. Sehingga dalam pelaksanaannya diperlukan beberapa hal yang perlu diperhatikan agar dapat berjalan secara optimal sesuai dengan yang diharapkan dimulai dengan kesiapan peserta didik dalam menerima latihan, belajar dalam keadaan nyaman dan diusahakan peserta didik dibawa dalam kondisi yang kongkrit dan nyata supaya pengalaman belajar yang didapat peserta didik utuh dan menyeluruh, latihan diberikan berdasarkan tahapan tugas (task analisys), berikan penguatan berupa pujian dan lainnya, latihan dilakukan secara berulang-ulang. Pendekatan yang diterapkan dalam pembelajaran bina diri bersifat perbaikan tingkah laku (behavior modification).

Teknik yang perlu dilakukan dalam pembelajaran pengembangan bina diri pada peserta didik tunagrahita adalah sebagai berikut:

  1. Memberi contoh (modelling), menunjukkan kepada anak apa yang harus dikerjakan
  2. Menuntun/mendorong (promting), melakukan atau mengatakan sesuatu untuk membantu anak agar dapat mengerti apa yang harus dilakukan
  3. Mengurangi tuntunan (fading), ialah mengurangi tuntunan secara bertahap sejalan dengan keberhasilan siswa
  4. Pentahapan (shaping), ialah membagi kegiatan dalam beberapa pentahapan, dimulai dari yang mudah ke yang sukar.
  5. Prosedur pembelajaran pengembangan bina diri pada peserta didik tunagrahita Pelaksanaan program pengembangan diri bagi peserta didik tunagrahita perlu memperhatikan rambu-rambu, sebagai berikut.
  6. Pengembangan diri dibuat tidak berdasarkan jenjang, satuan pendidikan, dan tingkatan kelas. Program pengembangan diri disusun berdasarkan hasil asesmen.
  7. Metode, alat pengembangan atau pembelajaran, dan evaluasi diserahkan sepenuhnya kepada guru.
  8. Proses pengembangan dilaksanakan dengan mengutamakan aspek motorik dan psikomotor.
  9. Penguasaan kemampuan dan indikator tidak harus dilakukan secara berurutan, tetapi guru diberi wewenang untuk memilih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik.

Berbasis Analisis Tugas.

Analisa tugas adalah tehnik memecah suatu tugas atau kegiatan menjadi langkah-langkah kecil yang berurutan dan mengajarkan tiap langkah itu hingga anak dapat mengerjakan seluruhnya. Analisa tugas harus direncanakan melalui program pembelajaran/latihan yang disusun secara rinci, konkrit, berkesinambungan dan dalam pelaksanaannya disertai dengan bantuan verbal dan nonverbal sesuai dengan kemampuan anak yang dilatih.

Materi pembelajaran pengembangan bina diri yang fungsional sesuai kebutuhan peserta didik tunagrahita

Materi bina diri untuk anak tunagrahita, diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Membersihkan diri dan merapikan diri
  2. Sub pokok bahasan: membersihkan diri dan merapikan diri adalah mencuci tangan dan mengeringkanya, mencuci kaki dan mengeringkanya, mencuci muka dan mengelapnya, menggosok gigi, mandi, mencuci rambut (keramas), memakai pembalut wanita, dan sebagainya.
  3. Berbusana/berpakaian
  4. Anak tunagrahita sangatlah perlu dilatih untuk berbusana dengan rapi, sopan, sesuai dengan keadaan sehingga mereka mempunyai rasa percaya diri dan dapat mengembangkan perasaan estetis.
  5. Makan dan Minum
  6. Sub pokok bahasan makan dan minum adalah makan dengan menggunakan sendok, makan dengan menggunakan sendok dan garpu, minum dengan menggunakan gelas, minum dengan menggunakan cangkir, minum dengan menggunakan sedotan.
  7. Menghindari Bahaya
  8. Sub-sub menghindari bahaya yang perlu dilatihkan adalah menghindari bahaya listrik, bahaya api atau panas, bahaya benda runcing dan benda tajam, bahaya lalu lintas, bahaya binatang buas, bahaya binatang tertentu, bahaya air dan banjir.

Metode/Media pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik tunagrahita

Metode yang umumnya digunakan dalam program pelaksanaan pengembangan diri meliputi metode demonstrasi, pemberian tugas, simulasi, drill dan karyawisata. Sedangkan media pembelajaran adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pikiran, perasaan, dan minat serta perhatian peserta didik sedemikian rupa sehingga proses belajar dan pembelajaran terjadi (Sadiman, A., S., 2003:6).