Hasil Kelulusan dan Proses Pemberkasan CPNS Kemdikbud Tahun 2017 - Info [K-Moe]
Pada hari Rabu, 6 Desember 2017 lalu, akhirnya Kemendikbud mengumumkan hasil akhir dari pelaksanaan Seleksi CPNS Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Nomor Surat :78351/A.A3/KP/2017
Isi dari surat tersebut perihal Penyampaian Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang Pengadaan CPNS Tahun 2017, peserta yang dinyatakan LULUS seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2017 adalah sebagaimana dalam Lampiran I (pada kolom keterangan tercantum tanda L atau L-1) yang dapat anda unduh pada bagian posting di paling bawah.
Bagi peserta yang dinyatakan LULUS seleksi, wajib melakukan pemberkasan sesuai dengan persyaratan pada Lampiran II. Berkas-berkas persyaratan pemberkasan dikirim melalui
Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PO BOX 1112 – JKP 10011
Selain itu dijelaskan pula bahwa bagi peserta lulus seleksi CPNS Kemdikbud agar mengirimkan berkas selambat-lambatnya 15 Desember 2017 cap pos.
Proses dan persyaratan pemberkasan bagi peserta lulus CPNS Kemdikbud
Disampaikan pula proses dan persyaratan pemberkasan bagi peserta lulus CPNS Kemdikbud diantaranya:
Hanya peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Apabila sampai dengan tanggal 18 Desember 2017 peserta belum menyampaikan kelengkapan berkas melalui PO BOX 1112 JKP 10011 maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR dan wajib menyerahkan surat pengunduran diri sesuai format Lampiran III.
Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman hasil akhir diketahui terdapat keterangan/data yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017. Apabila terbukti melakukan perbuatan tersebut maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik Panitia dan tidak dapat dikembalikan.
Seluruh peserta agar selalu memantau proses pemberkasan, penetapan NIP, dan penetapan Keputusan Pengangkatan sebagai CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017 melalui laman cpns.kemdikbud.go.id.
Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud tahun 2017 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Unduh Berkas
Untuk informasi lebih jelasnya, anda dapat mengunduh berkasnya di bawah ini
Download Pengumuman Hasil Seleksi SKD dan dan Pelaksanaan SKB CPNS Kemdikbud 2017 - Info [K-Moe]
Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Seleksi CPNS 2017
Kabar yang ditunggu-tunggu bagi peserta seleksi cpns di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2017 yang pada tanggal 18 – 29 Oktober 2017 lalu telah mengikuti selesi kompetensi dasar, akhirnya hasilnya diumumkan.
Pihak kemendikbud khususnya panitia seleksi mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada peserta yang telah hadir secara tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku saat pelaksanaan SKD di Kemendikbud.
Jumlah Peserta Seleksi CPNS Kemdikbud
Seleksi Kompetensi Dasar dari 59.784 orang peserta yang diundang untuk mengikuti SKD, sebanyak 49.204 orang hadir dan 10.580 orang tidak hadir, dengan rincian terlampir dan dapat di unduh di halaman ini pada bagian bawah.
Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemdikbud
Disamping itu, diumumkan juga daftar peserta yang lolos dan diundang untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu 25 November 2017 mendatang secara serentak di seluruh Indonesia (
Bagi para peserta untuk selalu memantau perkembangan informasi terkait seleksi penerimaan CPNS Kemendikbud.
Pengumuman Tes Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemdikbud Ditunda - Info [K-Moe]
Berita ini sudah kadaluarsa silahkan klik pengumuman selanjutnya tentang hasil seleksi kompetensi dasar dan Daftar peserta lolos serta jadwal seleksi kompetensi bidang CPNS Kembdikbud klik disini
Tes Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemdikbud 2017 Ditunda
Euporia tes CPNS 2017 memang sangat ditunggu oleh sebagian masyarakat Indonesia yang berminat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil. Dari tahun ke tahun pelaksanaan rekrutmen CPNS semakin ketat baik itu proses seleksi maupun persaingan antar para pelamar.
Setelah sebelumnya melasanakan Tes Kompetensi Dasar, bagi peserta yang lulus harus mengikuti seleksi tahap kedua yaitu Tes Seleksi Kompetensi Bidang, dimana setiap peserta di uji keahlian di bidangnya masing-masing sesuai dengan formasi yang dilamar sebelumnya.
Mengingat proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rangka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017 pelaksanaannya sampai dengan tanggal 29 Oktober 2017, maka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017, bahwa pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi bidang penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017 ditunda. Mengingat rencana terdahulu yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2017. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Panitia Seleksi CPNS Kemendikbud dengan nomor surat 71606/A.A3/KP/2017.
Penting bagi pelamar untuk selalu memantau perkembangan informasi terkait pelaksanaan seleksi kompetensi bidang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman ini ataupun laman resmi cpns.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran CPNS hanya melalui portal https://sscn.bkn.go.id/
Tahap 1. Pendaftaran di Portal Nasional CPNS 2017
Untuk melakukan pendaftaran cpns online di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pelamar harus melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://sscn.bkn.go.id dengan mengisikan NIK (0-]Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga, alamat email aktif, dan password akun portal SSCN. Selanjutnya pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Akun SSCN 2017;
Pelamar melakukan login ke portal SSCN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan dengan melengkapi biodata, memilih instansi, dan memilih jenis formasi sesuai instansi;
Pastikan bahwa instansi yang dituju adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jenis formasi.
Ketentuan:
Waktu pendaftaran di Portal Nasional CPNS 2014 adalah 15 hari dari tanggal 11 September s.d. 25 September 2017
Pelamar hanya dapat mendaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setelah melakukan pendaftaran di Portal Nasional CPNS 2017;
Pendaftaran cpns online tidak dapat lagi dilakukan apabila telah melewati jadwal yang telah ditetapkan.
Tahap 2. Pendaftaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pelamar login menggunakan username dan password yang diperoleh dari Tahap 1, pada halaman Pendaftaran CPNS Kemendikbud di alamat https://registrasi.cpns.kemdikbud.go.id.
Mengisi formulir data pendaftaran CPNS online, upload pas foto, dan mencetak lembar formulir pendaftaran.
Menyetujui Pernyataan Integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar.
Menyetujui pernyataan komitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir.
Ketentuan:
Waktu pendaftaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah 16 hari dari tanggal 11 September s.d. 26 September 2017;
Pelamar dapat memilih wilayah tempat uji kompetensi untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan yang diinginkan. Informasi wilayah tempat uji kompetensi dapat dilihat pada tabel wilayah tempat uji kompetensi;
Kartu Tanda Peserta Seleksi memuat Nomor Ujian dan identitas peserta yang harus dibawa ketika pelaksanaan SKD;
Ukuran pasfoto yang diunggah berbentuk Potrait (Tegak) dengan ukuran file maksimal 500 Kb dengan format jpg atau jpeg.
Tahap 3. Mengirimkan Berkas Lamaran
Bagi peserta yang telah melakukan registrasi dan mencetak formulir pendaftaran wajib mengirimkan berkas lamaran yang berisi:
Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui pimpinan unit kerja dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
Contoh Surat Lamaran dapat dilihat pada Lampiran Contoh Surat Lamaran
Fotokopi KTP yang masih berlaku;
Asli hasil cetakan (print out) formulir pendaftaran CPNS online yang telah ditandatangani;
Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, yaitu:
tingkat pendidikan S1 lulusan Universitas/lnstitut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan I.
tingkat pendidikan S1 lulusan Sekolah Tinggi, disahkan oleh Ketua/Pembantu Ketua I.
tingkat pendidikan Pasca Sarjana, disahkan oleh Direktur Program Pasca Sarjana
ijazah luar negeri, harus telah disetarakan oleh Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dilegalisir oleh Notaris atau Ditjen Dikti.
Catatan:
Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
Bagi pelamar jenis formasi cumlaude/pujian dengan jenjang pendidikan S2 wajib melampirkan ijazah S1 dan S2 dengan predikat cumlaude/pujian.
Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
Khusus untuk pelamar formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan:
fotokopi ijazah SD atau yang sederajat, ijazah SMP atau yang sederajat, dan ijazah SMA atau yang sederajat yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Kepala Sekolah; Kepala/Kabag/Kabid/Kasubdin atau yang setingkat dan berkompeten pada Dinas Pendidikan dan Kantor Depag Kabupaten/Kota), sebagai bukti pelamar menamatkan sekolah di wilayah Papua dan Papua Barat; atau
surat Akta Kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung), dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa.
Ketentuan:
Waktu pengiriman berkas lamaran adalah 16 hari kalender dari tanggal 12 September s.d. 27 September 2017;
Tanggal akhir pengiriman berkas berpedoman pada tanggal stempel POS/ekspedisi yaitu tanggal terakhir dari batas waktu pengirimandan harus sudah diterima di panitia unit kerja lima hari setelah batas waktu pengiriman berakhir yaitu tanggal 2 Oktober 2017;
Pengiriman hanya dapat dilakukan melalui PO BOX sesuai dengan tujuan unit kerja yang dilamar. Pengiriman tanpa melalui PO BOX tidak akan dilayani;
Berkas lamaran disusun sesuai dengan nomor urutan:
Berkas lamaran dimasukkan dalam stop map, dengan ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan
warna kuning untuk pelamar umum;
warna hijau untuk pelamar cumlaude/pujian;
warna merah untuk pelamar disabilitas;
warna biru untuk pelamar putra/putri Papua dan Papua Barat.
Selanjutnya stop map berisi dokumen berkas lamaran dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis Unit Kerja Eselon I yang dilamar.
Contoh pengiriman dokumen dan Daftar Pimpinan Unit Kerja dapat dilihat pada Lampiran Contoh Pengiriman Dokumen dan Daftar Pimpinan Unit Kerja
Mengirimkan berkas lamaran ke PO BOX 1112-JKP 10011
Tahap 4. Verifikasi Berkas Lamaran
Panitia pendaftaran CPNS akan melakukan verifikasi terhadap berkas lamaran yang masuk.
Ketentuan:
Berkas lamaran yang tidak memenuhi syarat usia, kualifikasi pendidikan, kelengkapan berkas, dan/atau ketentuan lain dinyatakan gugur.
Tahap 5. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Panitia mengumumkan daftar peserta yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar beserta nomor ujian, waktu dan lokasi seleksi pada halaman http://cpns.kemdikbud.go.id.
Ketentuan:
Waktu Pengumuman Daftar Peserta SKD adalah tanggal 9 Oktober 2017;
Lokasi tempat pelaksanaan seleksi akan ditetapkan oleh panitia sesuai dengan wilayah yang dipilih oleh pelamar.
Tahap 6. Cetak Kartu Tanda Peserta Seleksi
Selanjutnya peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) administrasi mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
Ketentuan:
Waktu cetak Kartu Tanda Peserta Seleksi adalah tanggal 9 Oktober s.d. 13 Oktober 2017;
Tahap 7 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar
Selanjutnya peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dengan Computer Assisted Test (CAT) di tempat yang telah ditentukan.
Ketentuan:
Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar akan dimulai pada tanggal 14 Oktober 2017 s.d. selesai;
Peserta harus membawa Cetakan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk Asli;
Peserta harus hadir 30 menit sebelum waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai dan mengisi Daftar Hadir;
Peserta hanya dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan;
Peserta wajib mematuhi tata tertib yang berlaku pada saat mengikuti Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dengan Computer Assisted Test (CAT), yaitu:
peserta seleksi adalah peserta yang terdaftar namanya pada Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang telah ditentukan;
peserta datang 30 menit sebelum waktu pelaksanaan SKD dimulai;
peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dinyatakan gugur;
peserta wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk Asli kepada Pengawas seleksi;
peserta wajib menandatangani Daftar Hadir;
peserta wajib masuk dan duduk pada kursi yang telah ditentukan panitia;
peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk di atas meja;
peserta mendengarkan secara seksama pengarahan pengawas dan administrator ujian;
peserta mengikuti latihan;
peserta mengikuti dan menyelesaikan seleksi;
selama proses seleksi berlangsung peserta tidak diperkenankan:
Ketentuan
mengaktifkan telepon genggam/hand phone (HP);
membawa kalkulator atau alat sejenisnya dan buku/catatan/contekan;
berbicara/berkomunikasi dengan peserta lain;
meninggalkan ruangan setelah selesai seleksi.
Peserta yang memenuhi persyaratan Seleksi Kompetensi Dasar akan diumumkan pada alamat web http://cpns.kemdikbud.go.id.
Tahap 8. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar
Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan daftar peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang beserta nomor ujian, waktu dan lokasi seleksi pada halaman http://cpns.kemdikbud.go.id bagi perserta yang memenuhi persyaratan SKD.
Ketentuan:
Waktu Pengumuman Daftar Peserta SKB adalah tanggal 27 Oktober 2017;
Lokasi tempat pelaksanaan seleksi akan ditetapkan oleh panitia.
Tahap 9. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang
Selanjutnya peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang dengan Computer Based Test (CBT) di tempat yang telah ditentukan.
Ketentuan:
Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang akan dimulai pada tanggal 4 November 2017 s.d. selesai;
Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
Materi SKB terdiri dari:
Berpikir lanjutan dengan proporsi 30%
Kepribadian lanjutan dengan proporsi 50%
Penilaian diri (self assessment) dengan proporsi 20%
Peserta harus membawa Cetakan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk Asli;
Peserta harus hadir 30 menit sebelum waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dimulai dan mengisi Daftar Hadir;
Peserta hanya dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan;
Peserta wajib mematuhi tata tertib yang berlaku pada saat mengikuti Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dengan Computer Based Test (CBT), yaitu:
peserta seleksi adalah peserta yang terdaftar namanya pada Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang telah ditentukan;
peserta datang 30 menit sebelum waktu pelaksanaan SKB dimulai;
peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dinyatakan gugur;
peserta wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk Asli kepada Pengawas seleksi;
peserta wajib menandatangani Daftar Hadir;
peserta wajib masuk dan duduk pada kursi yang telah ditentukan panitia;
peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk di atas meja;
peserta mendengarkan secara seksama pengarahan pengawas dan administrator ujian;
peserta mengikuti latihan;
peserta mengikuti dan menyelesaikan seleksi;
Peserta yang memenuhi persyaratan Seleksi Kompetensi Bidang akan diumumkan pada alamat web http://cpns.kemdikbud.go.id.
Tahap 10. Integrasi Nilai SKD dan SKB
Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 40% : 60%.
Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas usul penetapan NIP ke masing-masing unit kerja yang dilamar. Kelengkapan berkas yang harus dipenuhi dan batas waktu penyampaian akan disampaikan lebih lanjut.
Download
Silahkan mengunduh dokumen untuk format surat lamaran dan keterangan
Pendaftaran CPNS hanya melalui portal https://sscn.bkn.go.id/
Humas BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sesaat setelah memonitor langsung proses pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mengimbau kepada masyarakat agar pendaftaran dapat dilakukan hanya melalui portal https://sscn.bkn.go.id/. Hal itu dikarenakan, pasca dibukanya pendaftaran penerimaan CPNS pada Senin, (1/8/2017), pukul 10.00 WIB, masih banyak masyarakat yang mengakses laman www.bkn.go.id, sehingga berakibat pada performa laman tersebut yang menurun.
Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Herman, yang mendampingi Kepala BKN mengatakan, insfrastruktur website BKN di alamat www.bkn.go.id memang tidak disiapkan untuk mendapatkan kunjungan secara masif. Oleh sebab itu, Herman menekankan, pendaftaran hanya dapat dilakukan pada portal https://sscn.bkn.go.id/. “Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, silakan langsung menuju https://sscn.bkn.go.id/,” ucapnya. Hingga berita ini diturunkan, laman www.bkn.go.id masih dalam perbaikan.