Info [K-moe]– Rancangan Undang-undang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk) kembali mendapat persetujuan Komisi X DPR RI. Dengan disetujuinya RUU Sisbuk ini, maka akan kembali diambil keputusan untuk disahkan di tingkat Paripurna DPR setelah setelah sebelumnya mengalami penundaan pengesahaan di Tingkat II atau Paripurna pada Selasa (11/4/2017) karena masih adanya beberapa pasal yang harus di sinkronkan kembali di pembahasan tingkat komisi.
Disetujuinya RUU Sisbuk ini merupakan langkah maju dari Pemerintah dan DPR, dalam rangka untuk lebih merapikan buku nasional, agar sistem perbukuan di Indonesia lebih tertata dalam rangka memajukan bangsa, khususnya melalui program percepatan literasi nasional.
Wakil Ketua Komisi X DPR sekaligus Ketua Panja RUU Sisbuk, Sutan Adil Hendra berharap, agar RUU ini segera disahkan pada Tingkat II, dan Pemerintah segera menyusun PP untuk menjalankan UU ini. Sehingga, masyarakat mendapat makna yang sangat besar dari RUU ini, karena dengan adanya UU ini masyarakat akan mendapatkan hadirnya negara dalam memperoleh buku yang bermutu, murah dan merata.