Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan

Panduan PPG Tahun 2017

November 20, 2017
Download Panduan PPG 2017 - Info [K-Moe]
Download Panduan PPG 2017

Apa itu PPG

Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku mulai tahun 2005.

Dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendididkan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Penyiapan Guru sebagai pendidik profesional dinyatakan pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Regulasi tersebut melandasi terjadinya reformasi guru di Indonesia dimana guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi setelah program sarjana.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dikembangkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan mengacu kepada Standar Pendidikan Guru (Standar DikGu) yang mencakup standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.

Tujuan PPG

Melalui pelaksanaan PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) diharapkan kompetensi dan profesionalisme guru lebih terjamin dengan menjalani masa pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) berlaku bagi yang ingin menjadi guru baik sarjana dari fakultas pendidikan, maupun non pendidikan.

Syarat PPG

Dalam Permendikbud No.37 Tahun 2017 Syarat untuk menjadi peserta program PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki kualifikasi akademik saijana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
  2. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
  4. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Download Panduan PPG Tahun 2017

Bagi anda yang sudah mendaftar mengikuti PPG pada SIMPKB ada baiknya memahami panduan pelaksanaan PPG tahun 2017 yang dapat di unduh di bawah ini

DownloadBaca Online

Download Permendikbud No. 37 Tahun 2017

DownloadBaca Online

Model Pembelajaran Project Based Learning

November 09, 2017
Berikut ini adalah berkas modul Pengembangan Model Pembelajaran Project Based Learning. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.

Pengembangan Model Pembelajaran Project Based Learning
Pengembangan Model Pembelajaran Project Based Learning

Pengembangan Model Pembelajaran Project Based Learning

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas modul Pengembangan Model Pembelajaran Project Based Learning:

Pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning/PBL) Model pembelajaran berbasis proyek merupakan salah satu model pembelajaran yang direkomendasikan dalam penerapan kurikulum 2013. Namun sejauh ini sebagian besar guru masih merasa kesulitan dalam menerapkan model pembelajaran ini. Menurut Anda seperti apakah model pembelajaran berbasis proyek? Apakah Anda pernah menerapkannya pada proses pembelajaran di kelas?

Pada modul ini Anda akan menemukan 3 (tiga) Kegiatan Pembelajaran. Kegiatan Pembelajaran 1 membahas tentang konsep pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning/PBL), Kegiatan Pembelajaran 2 tentang penerapan model pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning/PBL) tanpa TIK, dan Kegiatan Pembelajaran 3 tentang model pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning/PBL) terintegrasi TIK.

Penjelasan uraian materi pada Kegiatan Pembelajaran 1 meliputi uraian tentang konsep pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning/PBL), dan menjelaskan pentingnya pembelajaran berbasis proyek.

Penjelasan uraian materi pada Kegiatan Belajar 2 meliputi uraian tentang langkah-langkah penerapan pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning/PBL) dan penerapan pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning/PBL) tanpa TIK. 

Penjelasan uraian materi pada Kegiatan Belajar 3 meliputi uraian peran TIK dalam pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning/PBL), dan penerapan pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning/PBL) terintegrasi TIK.

    Download Modul Pengembangan Model Pembelajaran Project Based Learning

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas modul Pengembangan Model Pembelajaran Project Based Learning ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Pengembangan Model Pembelajaran Project Based Learning



    Download File:

    Pengembangan Model Pembelajaran Project Based Learning.pdf
    Pengembangan Model Pembelajaran Project Based Learning.docx


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file modul Pengembangan Model Pembelajaran Project Based Learning. Semoga bisa bermanfaat.

    Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya di bawah ini.


    Model Pembelajaran Discovery Learning

    November 09, 2017
    Berikut ini adalah berkas modul Model Pembelajaran Discovery Learning. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.

    Model Pembelajaran Discovery Learning
    Model Pembelajaran Discovery Learning

    Model Pembelajaran Discovery Learning

    Berikut ini kutipan teks dari isi berkas modul Model Pembelajaran Discovery Learning:

    Model Pembelajaran Discovery Learning didefinisikan sebagai proses pembelajaran yang terjadi bila peserta didik tidak disajikan dengan pelajaran dalam bentuk finalnya, tetapi diharapkan mengorganisasi sendiri. Sebagaimana pendapat Bruner, bahwa: “Discovery Learning can be defined as the learning that takes place when the student is not presented with subject matter in the final form, but rather is required to organize it him self” (Lefancois dalam Emetembun, 1986:103). Ide dasar Bruner ialah pendapat dari Piaget yang menyatakan bahwa anak harus berperan aktif dalam belajar di kelas. 

    Pada modul ini Anda akan menemukan 2 (dua) Kegiatan Belajar. Kegiatan Belajar 1 membahas tentang Model Pembelajaran Discovery Learning, Kegiatan Belajar 2 tentang Penerapan Model Pembelajaran Discovery Learning yang terintegrasi dengan TIK.

    Penjelasan uraian materi pada Kegiatan Belajar 1 meliputi uraian tentang pengertian model pembelajaran discovery learning, manfaat discovery learning, penerapan discovery learning di kelas. Sedangkan pada Kegiatan Belajar 2 meliputi bagaimana menerapkan model discovery learning pada pembelajaran yang terintegrasi dengan TIK.

    Tiap-tiap Kegiatan Belajar akan dilengkapi dengan indikator pencapaian kompetensi, uraian materi, aktivitas pembelajaran, latihan atau kasus atau tugas, ringkasan, umpan balik atau tindak lanjut, dan kunci jawaban latihan atau kasus atau tugas. Tiap-tiap Kegiatan Belajar tersebut terkait erat secara berurutan sehingga diharapkan Anda mempelajarinya secara berurutan.

      Download Modul Model Pembelajaran Discovery Learning

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas modul Model Pembelajaran Discovery Learning ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

      Model Pembelajaran Discovery Learning



      Download File:

      Model Pembelajaran Discovery Learning.pdf
      Model Pembelajaran Discovery Learning.docx


      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file modul Model Pembelajaran Discovery Learning. Semoga bisa bermanfaat.

      Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya di bawah ini.


      Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017

      November 07, 2017
      Berikut ini adalah berkas Pedoman atau Petunjuk Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2017. Download file format PDF.

      Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017
      Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017

      Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017

      Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017 yang diterbitkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan ditandatangani oleh ketua PGRI Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd:

      Peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2017 yang pada tahun ini bertemakan “Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru dalam Meningkatkan Disiplin dan Etos Kerja untuk Penguatan Pendidikan Karakter”.

      Rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2017 dimulai bulan September s.d. Desember 2017 dengan berbagai kegiatan antara lain upacara, diskusi publik/seminar, forum ilmiah guru, penghargaan kepada guru berprestasi dan berdedikasi, ziarah ke makam pahlawan, ziarah ke makam tokoh PGRI, jalan sehat, talkshow, kompetisi pembelajaran kreatif dan inovatif, kompetisi guru menulis dan menerbitkan buku, serta pemberian penghargaan kepada kepala daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota pada acara puncak peringatan yang direncanakan dihadiri oleh Bapak Presiden RI.

      Untuk kelancaran kegiatan peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2017, Pengurus PGRI di semua tingkat diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait. Harapan kami dengan peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2017 PGRI dapat berkontribusi dalam mewujudkan guru yang profesional dalam rangka peningkatan layanan pendidikan yang bermutu.

      Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pengurus provinsi di semua tingkat dan pihak terkait dalam pelaksanaan peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2017.

      Dirgahayu PGRI dan Selamat Hari Guru Nasional 2017.

      Pendahuluan
      Pada tanggal 25 November 1945, seratus hari setelah Indonesia merdeka, di Surakarta, Jawa Tengah, puluhan organisasi guru berkongres, bersepakat, berhimpun dan membentuk satu-satunya wadah organisasi guru, dengan nama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sejak lahir PGRI yang bersifat unitaristik, independen, dan nonpolitik praktis, adalah organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan, yang selalu berupaya mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, dan bermartabat, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

      Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Guru merupakan salah satu komponen yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk mencapai tujuan nasional mencerdaskan bangsa. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.

      Dedikasi, tekad, dan semangat persatuan dan kesatuan para guru yang dimiliki secara historis tersebut perlu dipupuk, dipelihara dan dikembangkan sejalan dengan tekad dan semangat era global untuk masa depan bangsa. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru. Guru harus menjaga solidaritas dan soliditas bersama komponen lainnya. Guru harus berupaya menjaga kebersamaan dan menghindari perpecahan antar sesamanya.

      Sebagai penghormatan kepada guru dan PGRI, Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 menetapkan tanggal 25 November, hari kelahiran PGRI, sebagai Hari Guru Nasional, yang kemudian dimantapkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sejak tahun 1994 setiap tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional dan Hari Ulang tahun PGRI secara bersama-sama.

      Pada 25 November 2017 ini PGRI genap berusia 72 tahun. Usia yang cukup matang dan dewasa bagi sebuah organisasi. Selama kurun waktu tersebut, banyak pengabdian yang telah disumbangkan, banyak aktivitas yang telah dilaksanakan, banyak perjuangan yang telah dikerjakan, banyak kegiatan perlindungan terhadap anggota yang telah diberikan. Di samping itu, telah juga banyak peristiwa, persoalan, tantangan, dan kendala yang telah dihadapinya.

      Peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun ini akan diadakan sejumlah kegiatan yang direncanakan berlangsung sebelum bulan November 2017. Melalui kegiatan di berbagai tingkat dan jenjang ini diharapkan mampu meningkatkan eksistensi PGRI, menjadikan PGRI sebagai organisasi profesi, serta membangun solidaritas dan kesetiakawanan anggota. Selain itu juga diharapkan mampu meningkatkan semangat anggota dan menggugah pihak lain untuk berperan maksimal dalam memuliakan guru dan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, termasuk menjadikan PGRI sebagai organisasi profesi guru yang kuat dan bermartabat.

      Dasar Kegiatan
      1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
      2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
      3. Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
      4. Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 tentang Penetapan Hari Guru Nasional tanggal 25 November 1994.
      5. Keputusan Kongres XXI Nomor IV/KONGRES/XXI/ PGRI/2013 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
      6. Keputusan Kongres XXI Nomor V/KONGRES/XXI/PGRI/2013 tentang Program Umum PGRI.
      7. Keputusan Konferensi Kerja Nasional IV PGRI Masa Bakti XXI Nomor IV/KONKERNAS IV/XXI/2017 tentang Pengisian Jabatan Antar Waktu Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Masa Bakti XXI Tahun 2017-2019.
      8. Keputusan Rapat Pleno PB PGRI tanggal 13 September 2017.

      Tema
      Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru dalam Meningkatkan Disiplin dan Etos Kerja untuk Penguatan Pendidikan Karakter.

      Tujuan Kegiatan
      1. Meningkatkan kesadaran dan komitmen guru dan pemangku kepentingan pendidikan dalam upaya mencerdaskan kehidupan dan pembangunan karakter bangsa.
      2. Memacu kinerja dan kedisiplinan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya mempersiapkan sumber daya manusia sebagai basis terwujudnya generasi emas Indonesia tahun 2045.
      3. Memperkuat semangat dan dedikasi guru melalui organisasi guru Profesional PGRI dalam meningkatkan sumber daya manusia yang bermutu.
      4. Memperkuat rasa kebersamaan guru melalui organisasi profesi PGRI yang independen, demokratis, dan bersinambungan.
      5. Memperkokoh solidaritas dan kesetiakawanan anggota serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan anggota kepada PGRI, sebagai organisasi profesi guru di Indonesia.
      6. Mendorong kepedulian pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat akan pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dalam membangun pendidikan karakter bangsa yang cerdas, kompetitif, dan bermartabat.

      Penyelenggara/Kepanitiaan
      1. Kepanitiaan di tingkat nasional dibentuk dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang personalianya terdiri dari unsur Kementerian Agama, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
      2. Kepanitiaan di provinsi ditetapkan dengan surat keputusan Gubernur yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Wilayah Kementeriaan Agama, dan Pengurus PGRI Provinsi setempat.
      3. Kepanitiaan di Kabupaten/Kota ditetapkan dengan surat keputusan Bupati/Walikota yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kota, dan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota setempat.
      4. Kepanitiaan di kecamatan ditetapkan dengan surat keputusan camat yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah/Cabang Dinas Pendidikan/UPTD/kantor Urusan Agama Kecamatan, dan Pengurus PGRI Kecamatan setempat.
      5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Gubernur, Bupati/ Walikota, dan Camat sesuai tingkatannya adalah sebagai pembina dalam kepanitiaan.

      Jenis Kegiatan
      Rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun 2017 dimulai bulan September sekaligus memperingati Hari Guru Internasional dan berakhir pada acara puncak pada tanggal 25 November 2017.

      1. Upacara Peringatan HUT ke-72 PGRI dan HGN tahun 2017
      a. Upacara HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun 2017 dilaksanakan serentak tanggal 25 November 2017 atau disesuaikan dengan kondisi daerah setempat. Upacara di daerah diselenggarakan oleh panitia provinsi, kabupaten, kota, cabang, unit kerja pendidikan, dan satuan pendidikan.
      b. Dalam upacara peringatan HUT PGRI dan HGN dibacakan ‟Sejarah Singkat PGRI‟, dan sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI oleh pembina upacara dan dinyanyikan lagu-lagu kebangsaan dan lagu Hymne Guru, Terima Kasih Guruku, dan Syukur.
      c. Apabila upacara peringatan diselenggarakan oleh Pengurus PGRI dan satuan pendidikan di lingkungan PGRI, dibacakan"Sambutan Ketua Umum PB PGRI‟ oleh pembina upacara dan dinyanyikan juga lagu Mars PGRI.
      d. Pokok-pokok susunan acara upacara bendera sama dengan susunan upacara peringatan hari besar dengan penyesuaian pada nyanyian lagu-lagu penghargaan terhadap guru.
      e. Acara puncak peringatan HUT ke-72 PGRI dan HGN tahun 2017 Tingkat Nasional yang direncanakan akan dihadiri oleh Bapak Presiden RI diselenggarakan pada 2 Desember 2017 di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi. Acara dihadiri kurang lebih 30.000 guru, tenaga pendidik, dan dosen, yang akan dibuka oleh Bapak Presiden RI.
      f. Pada saat upacara HUT ke-72 PGRI dan HGN tahun 2017 seluruh guru (anggota) harus menggunakan baju seragam PGRI, batik hitam putih motif Kusuma Bangsa dan celana atau rok hitam.

      2. Ziarah ke Makam Pahlawan atau Ziarah ke Makam Tokoh Pendidikan/PGRI
      a. Ziarah tingkat nasional diadakan di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta pada tanggal 24 November 2017.
      b. Di Ibu Kota provinsi, kabupaten/kota yang mempunyai makam pahlawan, diharapkan dapat diselenggarakan ziarah ke makam pahlawan dan/atau makam tokoh pendidikan/PGRI di daerahnya yang diatur penyelenggaraannya oleh Panitia HUT ke-72 PGRI dan HGN tahun 2017.

      3. Diskusi Publik/ Seminar
      Topik yang dibahas disesuaikan dengan tema peringatan HUT ke-72 PGRI dan HGN tahun 2017, yaitu “Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru dalam Meningkatkan Disiplin dan Etos Kerja untuk Penguatan Pendidikan Karakter”.

      4. Konsolidasi Organisasi
      a. Pengelolaan keanggotaan dan keuangan PGRI sesuai dengan Sistem Informasi Keanggotaan (SIK) dan Aplikasi Sistem Informasi Keuangan (ASIK) yang telah dikembangkan oleh PB PGRI.
      b. Menumbuhkembangkan rasa kepedulian dan tanggung jawab anggota terhadap organisasi, antara lain ditandai dengan pemberian KTA PGRI dan penertiban membayar iuran anggota.
      c. Penerimaan anggota baru
      1. Guru dan tenaga kependidikan di Indonesia mencapai 3,8 juta orang. Dalam upaya menjadikan PGRI organisasi yang kuat dan bermartabat perlu meningkatkan jumlah anggota. Semua guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru (Pasal 41 UUGD). Anggota PGRI itu stelsel aktif, menjadi anggota harus mendaftar. Namun begitu, pengurus perlu proaktif, melakukan sosialisasi, menyediakan formulir pendaftaran dan menerbitkan kartu anggota. Pendaftaran anggota baru terutama guru dan tenaga kependidikan di SMK, SMA, SMP, Negeri dan swasta serta sekolah-sekolah di bawah Kementrian Agama, agar mencapai 95% dari jumlah guru di masing-masing wilayah.
      2. Anggota baru yang masuk sampai periode November 2016, akan diumumkan pada acara puncak yaitu upacara HGN dan HUT PGRI tanggal 2 Desember 2017.
      3. Laporan dari masing-masing provinsi sudah diterima Pengurus Besar paling lambat tanggal 25 November 2017.
      4. PB PGRI akan memberikan penghargaan kepada Pengurus PGRI Provinsi atau Kabupaten/Kota yang berhasil merekrut sedikitnya 80% dari jumlah guru di daerahnya menjadi anggota PGRI dan penambahan anggota dengan prosentase tertinggi.

      5. Kompetisi Pembelajaran Kreatif dan Inovatif
      6. Kompetisi Guru Menulis dan Menerbitkan buku
      7. Kampanye Pendidikan Bermutu untuk Semua melalui berbagai kegiatan, misalnya:
      a. Media cetak (poster, phamplet, spanduk, dll)
      b. Sarasehan /seminar/ talkshow, dll.
      c. Menulis dengan tema ”Membangkitkan Kesadaran Kolegtif Guru dalam Meningkatkan Disiplin dan Etos Kerja untuk Penguatan Pendidikan Karakter”.

      8. Forum Ilmiah Guru (FIG), diselenggarakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pengurus Besar PGRI.

      9. Gerak jalan sehat/Bakti sosial (donor darah, kebersihan lingkungan, dll). Gerak jalan di tingkat nasional dilaksanakan pada tanggal 26 November 2017.

      10. Mengadakan kunjungan ke tokoh atau mantan pengurus PGRI, tokoh PGRI, yatim piatu terutama yatim piatu anak guru.

      11. Pemberian Penghargaan
      Pemberian penghargaan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berprestasi dan berdedikasi luar biasa dalam melaksanakan tugas profesionalnya peningkatan kualitas pembelajaran oleh pengurus PGRI di semua tingkat, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kebijakan wilayah masing-masing. Pada tingkat nasional.

      12. Mengadakan audiensi kepada pemerintah daerah setempat untuk berkoordinasi tentang persoalan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, organisasi profesi guru (PGRI), dan peningkatan pelaksanaan kode etik guru untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan yang berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru.

      13. Penyebarluasan Kegiatan melalui Media
      a. Upayakan kegiatan yang dilakukan disebarluaskan kepada masyarakat, khususnya kepada anggota.
      b. Jika memungkinkan diadakan acara khusus dengan media sesuai tema, misalnya publikasi media luar ruang, talkshow, jumpa pers, dan lain-lain.

      14. Pemberian Penghargaan Dwija Praja Nugraha kepada kepala daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berdedikasi tinggi terhadap kemajuan pendidikan dan guru.

      Bendera PGRI/Spanduk /Umbul-Umbul/Baliho
      Untuk memeriahkan peringatan HGN tahun 2017 dan HUT ke-72 PGRI, diharapkan di kantor-kantor PGRI di semua tingkat kepengurusan, dan satuan pendidikan dikibarkan bendera PGRI, dipasang spanduk, umbul-umbul, dan baliho.

      Pembiayaan
      Pembiayaan pelaksanaan peringatan Hari Guru Nasional tahun 2017 dan HUT ke-72 PGRI di pusat dan daerah ditanggung bersama atas azas kebersamaan dan kekeluargaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/ kota, dan kecamatan, PGRI sesuai dengan tingkatannya, dan sumbangan masyarakat yang tidak mengikat.
      Penutup
      Semua Pengurus PGRI di setiap tingkat agar melakukan kordinasi dengan instansi terkait dan mitra kerja dalam penyelenggaraan peringatan HUT ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017.

      Demikian Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017 untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan dan kondisi organisasi di setiap tingkat.

        Download Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



        Download File:
        Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017.pdf

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

        Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya di bawah ini.


        Cara Daftar Menjadi Peserta Diklat PPG 2017

        November 02, 2017
        Info [K-Moe]
        Cara Daftar Menjadi Peserta Diklat PPG 2017

        Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan saat ini memprioritaskan untuk guru yang bertugas/mengajar tetapi belum mempunyai sertifikat keahlian dibidang tugasnya sebagai guru.

        Oleh karena itu segera cek akun SIM PKB untuk memastikan bahwa anda termasuk dalam daftar Nominatif calon peserta program tersebut.

        Langkah-langkah mendaftar sebagai Peserta Diklat PPG

        Berikut ini langkah-langkah singkat mendaftar sebagai peserta diklat PPG:
        1. Login pada layanan http://app.simpkb.id
        2. Masukkan username dan password akun anda - Info [K-Moe]
          Masukkan username dan password akun anda - Info [K-Moe]
        3. Masukan username dan password login anda
        4. Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK yang diambil berdasarkan Data Base Dapodik Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang diinput oleh masing-masing sekolah.
        5. Bagi anda yang masuk dalam kriteria peserta PPG, akan tampil kotak dialog undangan sebagai peserta diklat PPG tersebut.
        6. Klik tombol mendaftar - Info [K-Moe]
          Klik tombol mendaftar - Info [K-Moe]
        7. Klik tombol mendaftar apabila anda mengajukan diri sebagai peserta diklat PPG.
        8. Klik tombol mendaftar sekarang - Info [K-Moe]
          Klik tombol mendaftar sekarang - Info [K-Moe]
        9. Setelah muncul halaman baru klik tombol mendaftar sekarang
        10. Kemudian lengkapi data ajuan anda pada halaman formulir pendaftaran.
        11. Isi data dengan cermat - Info [K-Moe]
          Isi data dengan cermat - Info [K-Moe]
          Pastikan data yang anda masukkan benar dan sesuai dengan Ijazah anda
        12. Cek kembali data yang anda masukkan, jika telah yakin dan sesuai maka klik daftarkan
        13. Cek kembali data anda - Info [K-Moe]
          Cek kembali data anda - Info [K-Moe]
        14. Setelah itu akan muncul kembali kotak dialog, kemudian klik tombol cetak bukti ajuan berupa surat ajuan pendaftaran peserta PPG.
        15. Terakhir menyerahkan surat yang telah dicetak tadi kepada LPMP Provinsi setempat untuk dilakukan verifikasi
        16. Pantau terus status ajuan anda yang tersedia pada akun SIM PKB anda