Sebagian dari kita mungkin ada yang belum mengetahui seluk beluk Sertifikat Induksi. Sertifikat induksi merupakan sertifikat yang diberikan kepada guru pemula yang memingukti PIGP (Program Induksi Guru Pemula)
. Program Induksi Guru Pemula pada dasarnya suatu program yang memberikan kesempatan kepada guru pemula untuk dapat memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai guru dengan bimbingan dari seorang mentor seperti melakukan diskusi dan perbaikan terhadap rencana-rencana pembelajaran yang dikembangkan oleh guru pemula. Sehingga dapat diartikan bahwa program induksi adalah kegiatan orientasi pelatihan ditempat kerja pengembangan praktek pemecahan permasalahan dalam proses pembelajaran bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya yang diselenggarakan secara profesional, kesejawatan, akuntabel, dan berkelanjutan.Peserta Program Induksi
- Guru pemula berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
- Guru pemula berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain.
- Guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Program induksi salah satu tahap penting dalam Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPB) bagi seorang guru. Program Induksi Guru Pemula dapat juga dilaksanakan berbasis sekolah, karena itu pelaksanaan yang baik haruslah sistematis dan terencana berdasarkan konsep kerjasama dan kemitraan diantara para guru dalam pendekatan pembelajaran profesional yang berlangsung paling tidak selama satu tahun dimana guru pemula belajar menyesuaikan diri dari pendidikan guru di sekolah atau dari tempat kerja lain untuk menjadi guru, baik untuk menjadi guru tetap, guru kontrak atau guru paruh waktu di sekolah. PIGP dapat dikatakan sebagai bentuk orientasi pelatihan di tempat kerja, pengembangan dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pemebelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah ditempat tugasnya.
Prinsip Program Induksi Penyelenggaraan Program Induksi
- Profesional; penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik profesi, sesuai bidang tugas
- Kemitraan; menempatkan guru pemula dan pembimbing sebagai mitra sejajar;
- Kesejawatan; penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim;
- Mandiri; bekerja tanpa bergantung pada pihak lain;
- Demokratis; menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan kelompok;
- Terbuka; proses dan hasil kerja diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan;
- Fleksibel; menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan yang ada;
- Partisipasif; melibatkan banyak pihak dalam pengambilan keputusan
- Akuntabel; penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik;
- Responsibel; penyelenggaraan bekerja sesuai dengan tupoksinya
- Sistemik, dilaksanakan secara teratur dan runut;
- Berkelanjutan, dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya;
Melalui Program induksi diharapkan dapat menyiapkan guru pemula agar menjadi guru profesional dalam melaksanakan proses pembelajaran. Oleh karena itu program induksi senantiasa dipantau dan dievaluasi agar dapat diperbaiki di masa depan. Pemantaun dan evaluasi sebagai salah satu bagian proses penjaminan mutu pendidikan terutama dalam pemenuhan standar kompetensi guru sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Selain itu, melalui program induksi diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan sekaligus memecahkan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru pemula dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, peserta didik, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
Dasar Hukum PIGP
- Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen , bagian V : tentang Pembinaan dan Pengembangan, pada Pasal 32 dan 33.
- Permenpaan No.16 Tahun 2009 tentang Jabatan fungsional Guru dan Angka kredirnya, bagiaqn V tentang Pembinaan dan Pengembangan, pada pasal 30.
- Permen Diknas No. 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.
Tujuan PIGP
- Beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah
- Melaksanakanpekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah
Program Induksi Guru Pemula didasarkan pada pemahaman bahwa:
- Pembelajaran di tempat kerja merupakan unsur utama bagi perkembangan dan pembelajaran professional guru pemula, Tahap ini juga berperan penting dalam Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPB).
- Pembelajaran professional melibatkan guru dan kelompok guru yang mengembangkan praktek dan pemahaman baru tentang pekerjaan mereka
- Kerjasama dan dialog professional di sekolah dapat mendukung pembelajaran professional, mengembangkan praktek reflektif dan memperkuat pendekatan kolegalitas untuk perkembangan sekolah.
- Pembelajaran professional guru merupakan landasan bagi perkembangan sekolah dan peningkatan hasil belajar siswa serta peningkatan status profesi.