Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang.
Fungsi Peraturan Pemerintah adalah menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut untuk melaksanakan perintah suatu UU. Landasan formal konstitusionalnya adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945. Di samping itu kata “perintah” dimuat dalamPasal 3 ayat (5) TAP MPR No. III/MPR/2000, atau :
- Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya;
- Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut, ketentuan lain dalam undang-undang yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya.
Dalam ranah pendidikan, saat ini pemerintah tengah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru dalam rangka meningkatkan kualitas Pendidikan Nasional.
Secara garis besar, PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru ini memuat Peraturan tentang Kualifikasi Guru, Beserta Hak dan Kewajibannya.
Berikut ini adalah salinan Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru