Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah
Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia serta dalam rangka menyambut tahun ajaran baru, saat ini pemerintah khususnya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 berisi 11 Pasal dimana pada pasal 8 membahas tentang Penetapan Hari Sekolah yang mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018. Selain itu pada pasal 2 diatur pelaksanaan Hari Sekolah sebanyak 5 hari atau 40 jam dalam seminggu dan jam dalam sehari.
Berikut ini adalah salinan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah