Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 yang menguatkan peran Komite Sekolah dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan oleh satuan pendidikan. Permendikbud ini merevitalisasi peran dan fungsi Komite Sekolah agar dapat menerapkan prinsip-prinsip gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
“Dengan Permendikbud tentang Komite Sekolah ini masyarakat dapat ikut serta, bergotong royong memajukan pendidikan di sekolah secara demokratis dan akuntabel. Nantinya masyarakat dapat membedakan mana saja yang tergolong sumbangan dan bantuan melalui Komite Sekolah, pungutan pendidikan yang sah oleh sekolah dan pungutan liar oleh oknum,” disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (16-1-2017).
Merespons diskusi di ruang publik mengenai pungutan di sekolah, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyampaikan bahwa pendanaan sekolah oleh masyarakat dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional.
“Saat ini Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. UU Sisdiknas menyatakan bahwa pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat,” ujar Dirjen Hamid.
Dilanjutkannya, bahwa tugas Komite Sekolah bukan hanya melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Dalam pasal 3 Komite Sekolah juga wajib menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat atas kinerja Sekolah.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi (Biro Hukor) Dian Wahyuni meminta publik dapat membaca Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara utuh dan detil. Permendikbud tersebut dengan sangat jelas menjelaskan bahwa Komite Sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.
"Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dengan sangat tegas dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya," ujar Dian Wahyuni.
Di dalam pasal 10 ayat (1), dijelaskan bahwa Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Ditegaskan di ayat (2) bahwa hal tersebut berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan latar belakang dari Permendikbud tentang Komite Sekolah ini berawal dari niatan baik pemerintah untuk dapat meningkatkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas di tingkat satuan pendidikan melalui peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana bantuan dan sumbangan oleh Komite Sekolah.
Inspektur Jenderal Daryanto menegaskan bahwa pengawasan terkait penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dilakukan oleh berbagai pihak. “Pengawas sekolah sudah memiliki mekanisme pengawasan untuk mengawasi penggunaan atas hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan di sekolah. Masyarakat juga dapat melaporkan praktik pungutan liar ke berbagai kanal pelaporan seperti inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten/kota,” pungkas Irjen Daryanto. (Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)
Kanal Pelaporan dan Informasi
- Unit Layanan Terpadu SMS: 0811 976929; Telepon: (021) 5703303, 57903020; posel: pengaduan@kemdikbud.go.id; http://ult.kemdikbud.go.id
- Posko Pengaduan Itjen. Kemendikbud SMS: 0811 9958 020; posel: pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id
- LAPOR! 1708; http://lapor.go.id
- Saber Pungli 193 dan 821 1213 1323; SMS: 1193; posel: lapor@saberpungli.id
- Kanal Informasi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota
- Kanal Informasi OMBUDSMAN Daerah