Layanan Pendidikan Bagi Tunanetra

Juni 01, 2017
Layanan Pendidikan Bagi Tunanetra

Jenjang Pendidikan

Tunanetra sangat memerlukan layanan pendidikan khusus. Jenjang pendidikan bagi anak tunanetra terdiri dari:
  1. Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)
  2. A. Program Kegiatan Belajar:
    • Program umum: pembentukan perilaku melalui pengembangan Pancasila, agama, disiplin, perasaan/emosi dan kemampuan bermasyarakat, serta pengembangan kemampuan berbahasa, daya pikir, daya cipta, keterampilan dan jasmani.
    • Program khusus: Orientasi dan Mobilitas.
    B. Susunan Program Pengajaran:
    • Kegiatan belajar 3 jam perhari. Setiap jam pelajaran lamanya 30 menit.
    • Lama Pendidikan: berlangsung selama satu sampai tiga tahun
    • Usia: sekurang-kurangnya berusia 3 tahun
    • Rasio guru dan murid: 1 guru membimbing 5 peserta didik.
    • Sistem guru: (a) Guru kelas, kecuali untuk bidang pengembangan Orientasi dan Mobilitas. (b) Team teaching
  3. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
  4. A. Kurikulum:
    • Program Umum: pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Kerajian Tangan dan Kesenian, pendidikan Jasmani dan Kesehatan.
    • Program Khusus: Orientasi dan Mobilitas, dan Braille
    • Program Muatan Lokal antara lain: bahasa Daerah, bahasa Inggris, Kesenian Daerah atau lainnya yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Daerah setempat.
    B. Susunan Program Pengajaran:

    Kegiatan belajar sekurang-kurangnya 30 sampai 42 jam pelajaran tiap minggu. Untuk kelas I dan II setiap jam pelajaran lamanya 30 menit, kelas III sampai dengan VI setiap jam pelajaran lamanya 40 menit.
    C. Lama Pendidikan: berlangsung selama sekurang-kurangnya 6 tahun.
    D. Usia: sekurang-kurangnya berusia 6 tahun
    E. Rasio guru dan murid: 1 guru mengajar maksimal 12 siswa.
    F. Sistem guru:
    (a) Guru kelas, kecuali untuk mata pelajaran Orientasi dan Mobilitas, pendidikan Agama, pendidikan jasmani dan Kesehatan. (b) Team teaching. (c) Mengembangkan program pendidkan individual bagi siswa tunanetra yang membutuhkan layanan tertentu.

  5. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
  6. A. Kurikulum:
    • Program Umum: pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, pendidikan Jasmani dan Kesehatann bahasa Inggris.
    • Program Khusus: Orientasi dan Mobilitas, dan Braille.
    • Program Muatan Lokal: bahasa Daerah, Kesenian Daerah atau lainnya yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Daerah setempat.
    • Program Pilihan: paket keterampilan Rekayasa, Pertanian, Usaha dan Perkantoran, Kerumahtanggaan, dan Kesenian.
    B. Susunan Program Pengajaran: Kegiatan belajar sekurang-kurangnya 42 jam pelajaran tiap minggu. Setiap jam pelajaran lamanya 45 menit. Alokasi waktu program umum, program khusus dan muatan lokal kurang lebih 48%, sedangkan alokasi waktu program pilihan kurang lebih 52%.
    C. Lama Pendidikan: berlangsung selama sekurang-kurangnya 3 tahun.
    D. Siswa: telah tamat Sekolah Dasar Luar Biasa atau satuan pendidikan yang sederajat/setara.
    E. Rasio guru dan murid: 1 guru mengajar maksimal 12 siswa.
    F. Sistem guru: Guru mata pelajaran
  7. Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB)
  8. A. Kurikulum:
    • Program Umum: pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, pendidikan Jasmani dan Kesehatan Bahasa Inggris.
    • Program Khusus: Braille
    • Program Pilihan: paket keterampilan Rekayasa, Pertanian, Usaha dan Perkantoran, Kerumahtanggaan, dan Kesenian.
    B. Susunan Program Pengajaran: Kegiatan belajar sekurang-kurangnya 42 jam pelajaran tiap minggu. Setiap jam pelajaran lamanya 45 menit. Alokasi waktu program umum kurang lebih 38%, sedangkan alokasi waktu program plihan kurang lebih 62%.
    C. Lama Pendidikan: berlangsung selama sekurang-kurangnya 3 tahun.
    D. Siswa: telah tamat Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat/setara. 5) Rasio guru dan murid: 1 guru mengajar maksimal 12 siswa.
    E. Sistem guru: Guru mata pelajaran
Previous
Next Post »