Berikut ini adalah berkas Kisi-Kisi UN (Ujian Nasional) SMK/MAK Tahun Pelajaran 2017-2018. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.
Kisi-Kisi UN (Ujian Nasional) SMK/MAK Tahun Pelajaran 2017-2018
Kisi-Kisi UN (Ujian Nasional) SMK/MAK Tahun Pelajaran 2017-2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kisi-Kisi UN (Ujian Nasional) SMK/MAK Tahun Pelajaran 2017-2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Kisi-Kisi UN (Ujian Nasional) SMK/MAK Tahun Pelajaran 2017-2018
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kisi-Kisi UN (Ujian Nasional) SMK/MAK Tahun Pelajaran 2017-2018. Semoga bisa bermanfaat.
Lihat juga beberapa informasi dan berkas dengan kategori SMK lainnya di bawah ini.
Berikut ini adalah berkas Contoh Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas (Hubungan Masyarakat). Download file format .doc atau .docx Microsoft Word.
Contoh Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas (Hubungan Masyarakat)
Contoh Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas (Hubungan Masyarakat)
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Contoh Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas (Hubungan Masyarakat):
Program Kerja ini dibuat untuk dapat dijadikan pedoman penyelenggaraan pendidikan dalam proses hubungan yang sesuai dengan melalui musyawarah Tenaga Edukatif, Administratif, dan Komite Sekolah.
Sesuai dengan definisi tugas dan tanggung jawab yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan. Pada bagian B tentang Pelaksanaan Rencana, pointer 9 berisi Kerja Budaya dan Lingkungan Sekolah dan pointer 10 berisi Peran serta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah.
Adapun tujuan dari program kerja Wakil Kepala Sekolah urusan hubungan masyarakat adalah:
Meningkatkan kerja sama antar warga sekolah.
Meningkatkan kerja sama antara sekolah dengan masyarakat sekitar sehingga masyarakat merasa memiliki dan tanggung jawab keberadaan sekolah.
Meningkatkan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat, komite sekolah sehingga bersama-sama berperan aktif dengan maju mundurnya sekolah.
Menjalin kerjasama dengan alumni.
Menjaga keharmonisan hubungan dengan masyarakat sekitar sehingga keamanan sekolah dapat terpelihara dengan baik.
Meningkatkan dan menumbuh kembangkan jiwa persaudaraan, kebangsaan dan persatuan.
Bersama dengan BP/BK Menjalin hubungan dengan perguruan-perguruan tinggi untuk meningkatkan wawasan peserta didik.
Adapun sasaran yang ingin dicapai dari program ini adalah terjalinnya hubungan baik antar anggota masyarakat sekolah, masyarakat umum, lingkungan, komite, perguruan tinggi, Dunia usaha dan Industri, tokoh-tokoh masyarakat, alumni dan mendia massa sehingga terciptanya hubungan yang harmonis dan terjalin rapi serta saling pengertian.
Ruang Lingkup bidang kerja Humas di sekolah ini adalah dapat dikelompokkan dalam beberapa bidang yang meliputi:
Koordinasi dengan Kepala sekolah dan unsur pimpinan lain.
Kerjasama dengan BP/BK dalam menangani masalah kemampuan, minat dan kekeluargaan.
Kerjasama dengan warga sekolah.
Kerjasama dengan tokoh masyarakat.
Kerja sama dengan aparat pemerintahan Kelurahan.
Menjalin silaturahmi antar Alumni.
Kerjasama dengan perguruan tinggi tentang kemajuan pendidikan.
Mengembangkan persaudaraan dengan lingkungan yang harmonis.
Menjalin kerjasama dengan Kantin sekolah, pengurus OSIS tentang kebersihan lingkungan.
Disamping hal-hal tersebut diatas waka/PP Humas melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut;
Melakukan Koordinasi secara Kontinue dengan semua unsur pimpinan dan Tata Usaha.
Menerima tamu umum yang berkaitan dengan tugas kehumasan.
Penyampaian informasi terkai tdengan Sertifikasi, Libur Sekolah dan informasi-informasi lain yang ada kaitannya dengan guru dan persekolahan.
Menuliskan berbagai informasi dipapan pengumuman guru kaitannya dengan rapat dinas, rapat awal tahun, rapat kelulusan, rapat akhir tahun dan kenaikan kelas.
Mempersiapkan agenda rapat, dan menyampaikan guru yang tidak hadir pada saat belajar kepada guru piket.
Mempersiapkan pertemuan-pertemuan dengan pengurus komite, jika ada hal yang perlu dibicarakan.
Melakukan Home visit bersama BP/BK, Wali Kelas, jika ada siswa yang sakit, atau siswa yang jarang masuk sekolah.
Download Contoh Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas (Hubungan Masyarakat)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Contoh Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas (Hubungan Masyarakat) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Contoh Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas (Hubungan Masyarakat)
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Contoh Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas (Hubungan Masyarakat). Semoga bisa bermanfaat.
Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya di bawah ini.
Berikut ini adalah berkas Contoh Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. Download file format .doc atau .docx Microsoft Word.
Contoh Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
Contoh Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Contoh Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan:
Maksud Pembinaan kesiswaan adalah mengusahakan agar para siswa dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia seutuhnya sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Tujuan pembinaan kesiswaan adalah meningkatkan peran serta dan inisitif para siswa untuk menjaga dan membina sekolah sebagai Wiyatamandala sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh yang bertentangan dengan kebudayaan nasional.
Sasaran pembinaan kesiswaan adalah seluruh siswa pada setiap jenis, tingkat dan jenjang sekolah
Download Contoh Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Contoh Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Contoh Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. Semoga bisa bermanfaat.
Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya di bawah ini.
Berikut ini adalah berkas Contoh Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana. Download file format .doc atau .docx Microsoft Word.
Contoh Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana
Contoh Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Contoh Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana:
Maksud, Tujuan dan Sasaran Program Maksud Sebagai pedoman kerja wakil kepala sekolah urusan sarana dan prasarana dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Tujuan
Meningkatkan rencana dan program kerja yang akan di laksanakan sehingga dapat mencapai tujuan yang optimal.
Sebagai bahan masukan bagi penyusunan program dan pertimbangan kepala sekolah dalam menetapkan kebijaksanaan serta langkah-langkah pengembangan sekolah selanjutnya.
Agar dapat melaksakan tugas secara rinci, efektif dan efisien sesuai dengan bidang tugas wakasek urusan sarana dan prasarana.
Sasaran Sasaran dari program tahunan wakil kepala sekolah urusan sarana dan prasarana adalah untuk membantu sebagian tugas-tugas kepala sekolah dalam kelancaran kegiatan proses belajar mengajar di SD/SMP/SMA.
Download Contoh Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Contoh Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Contoh Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana. Semoga bisa bermanfaat.
Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya di bawah ini.
Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0080/SDAR/BSNP/VIII/2017 tentang Kisi-Kisi USBN dan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 dan Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional TP 2017/2018. Download file format PDF.
Kisi-Kisi USBN dan UN Tahun Pelajaran 2017/2018
Kisi-Kisi USBN dan UN Tahun Pelajaran 2017/2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0080/SDAR/BSNP/VIII/2017 tentang Kisi-Kisi USBN dan UN Tahun Pelajaran 2017/2018:
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2017/2018, untuk menjadi acuan bagi Saudara, satuan pendidikan, dan pihak terkait lainnya di daerah, bersama ini kami sampaikan beberapa dokumen sebagai berikut.
Surat Keputusan BSNP Nomor: 0281/SKEP/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang Kisi-kisi USBN Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Tahun Pelajaran 2017/2018, beserta Lampiran Kisi-Kisi.
Surat Keputusan BSNP Nomor: 0282/SKEP/BSNPVIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang Kisi-kisi UN untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 017/2018, beserta Lampiran Kisi-Kisi.
Kisi-kisi USBN selanjutnya akan dijadikan acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), dan kurikulum yang berlaku.
Pelaksanaan USBN diatur sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Download Kisi-Kisi USBN dan UN Tahun Pelajaran 2017-2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0080/SDAR/BSNP/VIII/2017 tentang Kisi-Kisi USBN dan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 dan Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional TP 2017/2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Sumber: http://bsnp-indonesia.org Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0080/SDAR/BSNP/VIII/2017 tentang Kisi-Kisi USBN dan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 dan Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional TP 2017/2018. Semoga bisa bermanfaat.
Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan UN di bawah ini.
Modul PKB PJOK SMK Tahun 2017 Peran guru profesional dalam pembelajaran sangat penting sebagai kunci keberhasilan belajar siswa. Guru profesional adalah guru yang kompeten membangun proses pembelajaran yang baik sehingga dapat menghasilkan pendidikan yang berkualitas. Hal tersebut menjadikan guru sebagai komponen yang menjadi fokus perhatian pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan terutama menyangkut kompetensi guru.
Pengembangan profesionalitas guru melalui Program Guru Pembelajar (GP) merupakan upaya peningkatan kompetensi untuk semua guru. Sejalan dengan hal tersebut, pemetaan kompetensi guru telah dilakukan melalui uji kompetensi guru (UKG) untuk kompetensi pedagogik dan profesional pada akhir tahun 2015. Hasil UKG menunjukan peta kekuatan dan kelemahan kompetensi guru dalam penguasaan pengetahuan. Peta kompetensi guru tersebut dikelompokan menjadi 10 (sepuluh) kelompok kompetensi. Tindak lanjut pelaksanaan UKG diwujudkan dalam bentuk pelatihan guru paska UKG melalui program Guru Pembelajar. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi guru sebagai agen perubahan dan sumber belajar utama bagi peserta didik. Program Guru Pembelajar dilaksanakan melalui pola tatap muka, daring (online), dan campuran (blended) tatap muka dengan daring.
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK), Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (LP3TK KPTK), dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) merupakan Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang bertanggung jawab dalam mengembangkan perangkat dan melaksanakan peningkatan kompetensi guru sesuai bidangnya. Adapun perangkat pembelajaran yang dikembangkan tersebut adalah modul untuk program Guru Pembelajar (GP) tatap muka, daring kombinasi dan GP daring untuk semua mata pelajaran dan kelompok kompetensi. Dengan modul ini diharapkan program GP memberikan sumbangan yang sangat besar dalam peningkatan kualitas kompetensi guru.
Dalam rangka mendukung pencapaian visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2015-2019 “Terbentuknya insan serta ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan berlandaskan gotong royong” serta untuk merealisasikan misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewujudkan pelaku pendidikan dan kebudayaan yang kuat dan pembelajaran yang bermutu, PPPPTK Penjas dan BK tahun 2016 telah merancang program peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Salah satu upaya PPPPTK Penjas dan BK dalam merealisasikan program peningkatan kompetensi Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) dan Guru Bimbingan dan Konseling (BK) adalah melaksanakan program guru pembelajar yang bahan ajarnya dikembangkan dalam bentuk modul berdasarkan standar kompetensi guru.
Sesuai fungsinya bahan pembelajaran yang didesain dalam bentuk modul agar dapat dipelajari secara mandiri oleh para peserta diklat. Beberapa karakteristik yang khas dari bahan pembelajaran tersebut adalah: (1) lengkap (self-contained), artinya seluruh materi yang diperlukan peserta program guru pembelajar untuk mencapai kompetensi tertentu tersedia secara memadai; (2) menjelaskan diri sendiri (self-explanatory), maksudnya penjelasan dalam paket bahan pembelajaran memungkinkan peserta program guru pembelajar dapat mempelajari dan menguasai kompetensi secara mandiri; serta (3) mampu membelajarkan peserta program guru pembelajar (self-instructional), yakni sajian dalam paket bahan pembelajaran ditata sedemikian rupa sehingga dapat memicu peserta untuk secara aktif melakukan interaksi belajar, bahkan menilai sendiri kemampuan belajar yang dicapainya.
Modul ini diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran utama dalam program guru pembelajar bagi guru PJOK dan guru BK sebagai tindak lanjut dari Uji Kompetensi Guru (UKG). Semoga apa yang telah kita hasilkan memiliki makna strategis dan mampu memberikan kontribusi dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan terutama dalam bidang PJOK dan BK yang akan bermuara pada peningkatan mutu pendidikan nasional.
Untuk itu berikut saya share Modul PKB PJOK SMK sebagai berikut : Kelompok Kompetensi A KK-A Pedagogik. Download KK-A Profesional. Download
Kelompok Kompetensi B KK-B Pedagogik. Download KK-B Profesional. Download
Kelompok Kompetensi C KK-C Pedagogik. Download KK-C Profesional. Download
Kelompok Kompetensi D KK-D Pedagogik. Download KK-D Profesional. Download
Kelompok Kompetensi E KK-E Pedagogik. Download KK-E Profesional. Download
Kelompok Kompetensi F KK-F Pedagogik. Download KK-F Profesional. Download
Kelompok Kompetensi G KK-G Pedagogik. Download KK-G Profesional. Download
Kelompok Kompetensi H KK-H Pedagogik. Download KK-H Profesional. Download
Kelompok Kompetensi I KK-I Pedagogik. Download KK-I Profesional. Download
Kelompok Kompetensi J KK-J Pedagogik. Download KK-J Profesional. Download
Berikut ini adalah berkas Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.
Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK
Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK
Berikut ini kutipan teks keterangan mengenai Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK:
Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK, BNSP mendapatkan tugas untuk:
Mempercepat sertifikasi kompetensi bagi lulusan SMK;
Mempercepat sertifikasi kompetensi bagi peserta didik dan tenaga pendidik SMK;
Mempercepat pemberian lisensi bagi SMK sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi pihak pertama
Untuk melaksanakan tugas BNSP telah menyusun Rencana Aksi Nasional Sertifikasi Bagi Siswa SMK yang memuat rencana pelaksanaan kegiatan sertifikasi tahun 2016 sampai 2019 dan pengaturan pelaksanaan sertifikasi bagi siswa SMK. Untuk menjadi acuan bagi semua pihak terkait, maka pengaturan pelaksanaan sertifikasi bagi siswa SMK selanjutnya dituangkan dalam pedoman ini.
Pelaksanaan Sertifikasi bagi Lulusan SMK
4 (empat) pilihan pola untuk pelaksanaan sertifikasi bagi lulusan SMK:
Pola pelaksanaan sertifikasi oleh LSP P-1 SMK hanya untuk siswa dari SMK yang bersangkutan dan siswa SMK yang ditetapkan menjadi jejaring kerja (networking) sertifikasi kompetensi LSP P1 SMK ditetapkan oleh Direktorat Pembina SMK dan/atau Dinas Pendidikan Propinsi.
Pola Pelaksanaan Sertifikasi oleh LSP P2 hanya untuk siswa dari SMK-SMK yang belum memiliki LSP P1 dan berada dalam sector dan/atau lingkup wilayah tertentu.
Pola pelaksanaan sertifikasi oleh LSP P3 hanya untuk siswa dari SMK yang memiliki kesamaan skema sertifikasi dengan LSP P3 tetapi belum memiliki LSP P1 dan LSP P2 pada wilayah tertentu.
Pola pelaksanaan sertifikasi oleh Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) hanya untuk siswa SMK pada wilayah tertentu dank arena pertimbangan tertentu yang ditetapkan oleh BNSP dan Direktorat Pembina SMK dan/atau Dinas Pendidikan Propinsi.
Download Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK. Semoga bisa bermanfaat.
Lihat juga beberapa informasi dan berkas dengan kategori SMK lainnya di bawah ini.
Berikut ini adalah berkas Kisi-Kisi Ujian Teori Kejuruan SMK 2017-2018. Download file PDF.
Kisi-Kisi Ujian Teori Kejuruan SMK 2017-2018
Kisi-Kisi Ujian Teori Kejuruan SMK Tahun Pelajaran 2017/2018
Kisi-Kisi Ujian Teori Kejuruan SMK Tahun Pelajaran 2017/2018 ini merupakan salah satu perangkat Uji Kompetensi Keahlian. Kisi-kisi Soal/Ujian Teori kejuruan (KST). Kisi-kisi soal ujian Teori Kejuruan merupakan konsep, prinsip-prinsip, prosedur, materi,bahan, dan lain-lain yang harus dikuasai peserta uji dalam melaksanakan pekerjaan bidang tertentu. Kisi-kisi ujian Teori kejuruan terbuka untuk umum.
Untuk Soal Teori Kejuruan (STK) adalah berupa soal pilihan ganda dengan 5 opsi jawaban. Soal Teori Kejuruan terdiri dari model Ujian Nasional Berbasis Kertas (Paper-based Test) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (Computer-based Test).
Download Kisi-Kisi Ujian Teori Kejuruan SMK Tahun Pelajaran 2017/2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kisi-Kisi Ujian Teori Kejuruan SMK Tahun Pelajaran 2017/2018 ini silahkan lihat preview salah satu file dan unduh file lainnya pada link di bawah ini:
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kisi-Kisi Ujian Teori Kejuruan SMK Tahun Pelajaran 2017/2018. Semoga bisa bermanfaat.
Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya di bawah ini.
Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah - Lampiran Model Seragam Nasional
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah
Berikut ini beberapa point penting yang merupakan kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sekolah adalah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/SMKLB) baik negeri maupun swasta.
Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional.
Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya.
Pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.
Atribut adalah kelengkapan pakaian seragam nasional yang menunjukkan identitas masing-masing sekolah terdiri dari badge organisasi kesiswaan, badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota.
Penetapan pakaian seragam sekolah bertujuan:
a. menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik;
b. meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik;
c. meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; dan
d. menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah.
JENIS, WARNA, DAN MODEL
(1) Pakaian seragam sekolah terdiri dari:
a. Pakaian seragam nasional;
b. Pakaian seragam kepramukaan; atau
c. Pakaian seragam khas sekolah.
(2) Jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari:
a. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putra;
b. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putri.
(3) Warna pakaian seragam nasional untuk:
a. SD/SDLB: kemeja putih, celana/rok warna merah hati;
b. SMP/SMPLB: kemeja putih, celana/rok warna biru tua;
c. SMA/SMALB/SMK/SMKLB: kemeja putih, celana/rok warna abu-abu.
(4) Ketentuan pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Pakaian seragam nasional mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Model pakaian seragam nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Pakaian seragam kepramukaan mengacu pada ketentuan peraturan kwartir nasional gerakan pramuka;
d. Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
PENGADAAN DAN PENGGUNAAN
(1) Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik.
(2) Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
(1) Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan Upacara Bendera.
(2) Pada saat Upacara Bendera dilengkapi topi pet dan dasi sesuai warna seragam masing-masing jenjang sekolah, dilengkapi dengan logo tut wuri handayani di bagian depan topi.
(3) Selain hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.
SANKSI
Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PAKAIAN SERAGAM NASIONAL
Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam celana;
celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan; atau celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan;
ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan imasukkan kedalam rok;
rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
sepatu hitam.
3. Pakaian Seragam Khas Muslimah
kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
jilbab putih;
rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
sepatu hitam.
4. Atribut
Badge SD dijahitkan pada saku kemeja;
Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Pakaian Seragam Nasional SMP/SMPLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan; atau celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan;
ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
sepatu hitam.
3. Pakaian Seragam Khas Muslimah
kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
jilbab putih;
rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
sepatu hitam.
4. Atribut
Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Pakaian Seragam Nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan;
ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri;
rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
sepatu hitam.
3. Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah
kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
jilbab putih;
rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
sepatu hitam.
4. Atribut
Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Download Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah
Selengkapnya mengenai susunan dan isi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (beserta lampiran 1 dan laimpiran 2), silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga bisa bermanfaat.
Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya di bawah ini.
Berikut ini adalah berkas Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMK Tahun 2017. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.
Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMK Tahun 2017
Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMK Tahun 2017
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Panduan Penilaian Hasil Belajar pada SMK Kurikulum 2013 Tahun 2017:
Peningkatan kualitas layanan pendidikan merupakan salah satu agenda prioritas pembangunan pendidikan nasional tahun 2015-2019 sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Di samping tersedianya kurikulum yang handal, salah satu aspek terpenting dalam upaya penjaminan kualitas layanan pendidikan adalah melalui penyediaan sistem penilaian yang komprehensif sesuai dendan syandar nasional pendidikan yang telah ditetapkan. Untuk itu Direktorat Jenderal Pendidikan dan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan), telah menyusun Panduan Penilaian pada satuan pendidikan dasar dan menengah, di antaranya adalah Panduan Penilaian pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Panduan ini disusun sebagai acuan praktis bagi para guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar pserta didik secara sahih, obyektif, sistematis dan komprehensif meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Panduan ini juga sekaligus merupakan pedoman praktis untuk mengolah dan membuat laporan hasil penilaian tersebut secara akuntabel dan informatif. Panduan ini akan sangat bermanfaat bagi para guru karena menyajikan informasi praktis tentang penggunaan beragam teknik penilaian, dilengkapi contoh dan langkah-langkah pelaksanaan penilaian, pengolahan nilai hingga cara mengisi rapor. Diharapkan dengan buku panduan ini para guru dapat melaksanakan tugasnya sehari-hari di kelas secara lebih profesional sehingga pada gilirannya mutu pendidikan kita dapat lebih terjaga dan terus meningkat.
Latar belakang
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan belum memuat ketentuan-ketentuan yang memadai terkait dengan karakteristik Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) yang spesifik. Oleh karena itu, perlu dikembangkan standar penilaian PMK.
Pendidikan Menengah Kejuruan secara khusus diartikan sebagai pendidikan yang menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap sebagai tenaga terampil tingkat menengah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu di masyarakat atau Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Penyiapan sumber daya manusia melalui PMK akan semakin penting untuk menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan pekerjaan, terutama sejak diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Sebelum diberlakukan MEA, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI selanjutnya menjadi rujukan dalam penyusunan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Salah satu jalur pendidikan formal yang menghasilkan tenaga kerja terampil adalah Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) yang lulusannya diakui pada jenjang 2 (dua) atau jenjang 3 (tiga) dalam KKNI. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, secara khusus memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan (link and match). Penyempurnaan dan penyelarasan tersebut bertujuan agar lulusan SMK/MAK memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Penyelarasan kompetensi lulusan SMK/MAK dengan kebutuhan DUDI memerlukan informasi kompetensi yang akurat diperoleh melalui proses penilaian yang objektif dan terstandar.
Tujuan
Panduan Penilaian Proses dan Hasil Belajar Peserta Didik SMK ini disusun untuk membantu pendidik dan satuan pendidikan dalam:
Meningkatkan pemahaman mengenai penilaian kinerja dan prinsip-prinsip penilaian;
Merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik yang berkualitas sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai, meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
Mengolah hasil penilaian dan menindak lanjutinya;
Menyusun laporan capaian kompetensi peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Model Penilaian Proses dan Hasil Belajar Peserta Didik SMK ini meliputi penilaian kinerja, prinsip-prinsip penilaian, mekanisme penilaian, prosedur penilaian, teknik dan instrumen penilaian, pengolahan hasil penilaian dan tindak lanjutnya, serta pelaporan capaian kompetensi peserta didik dalam bentuk rapor.
Landasan Hukum
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
Pengertian
Penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup : penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Adapun beberapa pengertian pada penilaian Pendidikan Menengah Kejuruan, secara umum dapat diuraikan sebagai berikut :
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimum mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, instrumen, bentuk, mekanisme, prosedur, dan pelaporan penilaian hasil belajar peserta didik pada PMK.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik.
Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Penilaian pembelajaran adalah kegiatan untuk mengetahui proses dan kemajuan pembelajaran secara berkesinambungan.
Penilaian kinerja merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran.
Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapakan.
Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
Penilaian Harian (PH) merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
Ujian Tengah Semester (UTS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian tengah semester mepiluti seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Ujian Akhir Semester (UAS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Ujian Tingkat Kompetensi (UTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
Ujian Sekolah (US) merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilakukan oleh satuan pendidikan.
Ujian Nasional (UN) merupakan kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Ujian Unit Kompetensi yang selanjutnya disebut UUK adalah penilaian terhadap pencapaian satu atau beberapa unit kompetensi yang dapat membentuk 1 (satu) Skema Sertifikasi Profesi yang dilaksanakan setiap tahun oleh satuan pendidikan terakreditasi.
Unit Kompetensi terdiri atas beberapa Kompetensi Dasar (KD) untuk mencapai kemampuan melaksanakan satu bidang pekerjaan spesifik.
Skema Sertifikasi Profesi terdiri atas beberapa Unit Kompetensi merupakan paket kompetensi sebagai persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi tertentu.
Ijazah adalah pengakuan terhadap prestasi dan penyelesaian belajar peserta didik setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi.
Paspor Keterampilan (Skill Passport) adalah dokumen rekaman pengakuan atas kompetensi yang telah dicapai oleh peserta didik.
Ujian Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) atau satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI dengan memperhatikan paspor keterampilan.
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar untuk mata pelajaran muatan umum ditentukan oleh satuan pendidikan dan mata pelajaran muatan kejuruan ditentukan oleh satuan pendidikan bersama dengan DUDI dan/atau lembaga terkait.
Keterampilan teknis (technical skills) adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dengan mekanisme, prosedur, cara, serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai bidang kerjanya.
Keterampilan kebekerjaan (employability skills) adalah kemampuan individu untuk menyesuaikan diri dengan iklim kerja di DUDI.
Laboratorium atau sejenisnya adalah tempat kegiatan pembelajaran melalui eksperimen yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap suatu teori.
Bengkel kerja atau sejenisnya adalah tempat kegiatan pembelajaran praktik yang bertujuan untuk menerapkan teori pada proses kerja untuk menghasilkan produk.
Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disebut TUK adalah tempat kerja atau tempat praktik satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan uji kompetensi oleh satuan pendidikan terakreditasi dan/atau LSP.
Teaching factory adalah bentuk pembelajaran berbasis produksi/ layanan jasa yang mengacu pada standar dan prosedur kerja baku yang dilaksanakan di satuan pendidikan dalam suasana dan budaya industri.
Technopark adalah kawasan yang menampung fasilitas pendidikan, penelitian, dan pengembangan serta inkubasi yang mempersiapkan suatu temuan (invensi) menjadi produk.
Praktik Kerja Lapangan yang selanjutnya disebut PKL adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan di DUDI dan/atau lapangan kerja lain untuk penerapan, pemantapan, dan peningkatan kompetensi.
Pendidikan Sistem Ganda (Dual System Education) yang selanjutnya disebut PSG adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kejuruan secara sistematik dan terpadu antara program pendidikan di sekolah dan program pelatihan di DUDI.
Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning yang selanjutnya disebut RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran peserta didik yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.
Ruang Lingkup
Secara umum ruang lingkup dalam penilaian pendidikan pada PMK dapat diuraikan sebagai berikut :
Ruang lingkup standar penilaian pada PMK terdiri atas tujuan, manfaat, prinsip, instrumen, bentuk, mekanisme, prosedur, dan pelaporan.
Penilaian pembelajaran bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan pembelajaran secara berkesinambungan.
Penilaian hasil belajar bertujuan untuk mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik yang dibuktikan dengan rapor, paspor keterampilan dan/atau sertifikat kompetensi.
Manfaat Penilaian
Manfaat penilaian pendidikan secara umum maupun secara khusus pada PMK dapat diuraikan sebagai berikut :
bagi peserta didik dan orang tua/wali sebagai pengakuan dan umpan balik tentang perkembangan dan tingkat pencapaian kompetensi;
bagi pendidik sebagai acuan untuk perbaikan pembelajaran peserta didik secara berkesinambungan berdasarkan standar penilaian;
bagi satuan pendidikan sebagai acuan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran dalam bentuk profil kompetensi;
bagi pemerintah daerah sebagai acuan untuk menilai pencapaian kinerja dalam bentuk profil satuan pendidikan sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan;
bagi pemerintah sebagai acuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional dalam bentuk profil satuan pendidikan dan daerah sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan;
bagi DUDI sebagai acuan untuk menilai pencapaian kompetensi dan memberikan sertifikat kompetensi setelah peserta didik melakukan PKL atau mengikuti program pendidikan yang diselenggarakan oleh DUDI bersama satuan pendidikan;
bagi satuan pendidikan yang terakreditasi dan LSP adalah sebagai acuan untuk memberikan pengakuan kompetensi dan pemberian sertifikat kompetensi kepada peserta didik.
Prinsip Penilaian
Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, dalam setiap aktivitas penilaian pendidikan tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip penilaian yaitu :
sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
obyektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender;
terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;
sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan;
akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya; dan
andal, berarti dapat dipercaya dan memberikan hasil yang konsisten pada ujian atau pengukuran yang berulang.
Jenis Ujian
Jenis ujian pada PMK terdiri atas ulangan, ujian sekolah/madrasah, ujian nasional, UUK, dan UKK. Secara detil, jenis-jenis ujian dapat dijelaskan sebagai berikut :
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik untuk setiap Kompetensi Dasar (KD).
Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
Ujian nasional adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik.
Ujian Unit Kompetensi adalah penilaian terhadap pencapaian 1 (satu) atau beberapa unit kompetensi yang dapat membentuk satu Skema Sertifikasi Profesi dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi.
Skema Sertifikasi Profesi terdiri atas beberapa Unit Kompetensi merupakan paket kompetensi sebagai persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi tertentu dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI atau LSP-P1.
Ujian Kompetensi Keahlian adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan di akhir masa studi yang dilaksanakan oleh LSP atau satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI dengan memperhatikan paspor keterampilan.
Download Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMK Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Penilaian Hasil Belajar pada SMK Kurikulum 2013 Edisi Revisi Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Penilaian Hasil Belajar pada SMK Kurikulum 2013 Edisi Revisi Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan Penilaian di bawah ini.