Berikut ini adalah berkas Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta UN (Ujian Nasional) Tahun 2018 Berbasis Dapodik. Download file format PDF.
Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta UN (Ujian Nasional) Tahun 2018 Berbasis Dapodik
Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta UN (Ujian Nasional) Tahun 2018 Berbasis Dapodik
Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta UN Tahun 2018 Berbasis Dapodik ini diterbitkan oleh Direktorat Jendaral Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Beberapa langkah yang dilakukan sekolah, antara lain sebagai berikut:
Mengirimkan data ke server Dapodik.
Pemrosesan data NISN di vervalpd terutama bagi peserta didik tingkat akhir (kelas 9).
Melakukan verifikasi kelengkapan data individual peserta didik calon peserta UN.
Mengunduh Daftar Calon Peserta (DCP) dan Berita Acara dan website manajemen UN.
Penyerahan Daftar Ca Ion Peserta (DCP) kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Penandatanganan berita acara penyerahan Daftar Calon Peserta (DCP).
Download Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta UN (Ujian Nasional) Tahun 2018 Berbasis Dapodik
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta UN (Ujian Nasional) Tahun 2018 Berbasis Dapodik ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta UN (Ujian Nasional) Tahun 2018 Berbasis Dapodik
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta UN (Ujian Nasional) Tahun 2018 Berbasis Dapodik. Semoga bisa bermanfaat.
Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan UN (Ujian Nasional) di bawah ini.
Berikut ini adalah berkas Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMK Tahun 2017. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.
Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMK Tahun 2017
Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMK Tahun 2017
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Panduan Penilaian Hasil Belajar pada SMK Kurikulum 2013 Tahun 2017:
Peningkatan kualitas layanan pendidikan merupakan salah satu agenda prioritas pembangunan pendidikan nasional tahun 2015-2019 sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Di samping tersedianya kurikulum yang handal, salah satu aspek terpenting dalam upaya penjaminan kualitas layanan pendidikan adalah melalui penyediaan sistem penilaian yang komprehensif sesuai dendan syandar nasional pendidikan yang telah ditetapkan. Untuk itu Direktorat Jenderal Pendidikan dan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan), telah menyusun Panduan Penilaian pada satuan pendidikan dasar dan menengah, di antaranya adalah Panduan Penilaian pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Panduan ini disusun sebagai acuan praktis bagi para guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar pserta didik secara sahih, obyektif, sistematis dan komprehensif meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Panduan ini juga sekaligus merupakan pedoman praktis untuk mengolah dan membuat laporan hasil penilaian tersebut secara akuntabel dan informatif. Panduan ini akan sangat bermanfaat bagi para guru karena menyajikan informasi praktis tentang penggunaan beragam teknik penilaian, dilengkapi contoh dan langkah-langkah pelaksanaan penilaian, pengolahan nilai hingga cara mengisi rapor. Diharapkan dengan buku panduan ini para guru dapat melaksanakan tugasnya sehari-hari di kelas secara lebih profesional sehingga pada gilirannya mutu pendidikan kita dapat lebih terjaga dan terus meningkat.
Latar belakang
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan belum memuat ketentuan-ketentuan yang memadai terkait dengan karakteristik Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) yang spesifik. Oleh karena itu, perlu dikembangkan standar penilaian PMK.
Pendidikan Menengah Kejuruan secara khusus diartikan sebagai pendidikan yang menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap sebagai tenaga terampil tingkat menengah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu di masyarakat atau Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Penyiapan sumber daya manusia melalui PMK akan semakin penting untuk menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan pekerjaan, terutama sejak diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Sebelum diberlakukan MEA, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI selanjutnya menjadi rujukan dalam penyusunan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Salah satu jalur pendidikan formal yang menghasilkan tenaga kerja terampil adalah Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) yang lulusannya diakui pada jenjang 2 (dua) atau jenjang 3 (tiga) dalam KKNI. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, secara khusus memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan (link and match). Penyempurnaan dan penyelarasan tersebut bertujuan agar lulusan SMK/MAK memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Penyelarasan kompetensi lulusan SMK/MAK dengan kebutuhan DUDI memerlukan informasi kompetensi yang akurat diperoleh melalui proses penilaian yang objektif dan terstandar.
Tujuan
Panduan Penilaian Proses dan Hasil Belajar Peserta Didik SMK ini disusun untuk membantu pendidik dan satuan pendidikan dalam:
Meningkatkan pemahaman mengenai penilaian kinerja dan prinsip-prinsip penilaian;
Merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik yang berkualitas sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai, meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
Mengolah hasil penilaian dan menindak lanjutinya;
Menyusun laporan capaian kompetensi peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Model Penilaian Proses dan Hasil Belajar Peserta Didik SMK ini meliputi penilaian kinerja, prinsip-prinsip penilaian, mekanisme penilaian, prosedur penilaian, teknik dan instrumen penilaian, pengolahan hasil penilaian dan tindak lanjutnya, serta pelaporan capaian kompetensi peserta didik dalam bentuk rapor.
Landasan Hukum
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
Pengertian
Penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup : penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Adapun beberapa pengertian pada penilaian Pendidikan Menengah Kejuruan, secara umum dapat diuraikan sebagai berikut :
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimum mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, instrumen, bentuk, mekanisme, prosedur, dan pelaporan penilaian hasil belajar peserta didik pada PMK.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik.
Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Penilaian pembelajaran adalah kegiatan untuk mengetahui proses dan kemajuan pembelajaran secara berkesinambungan.
Penilaian kinerja merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran.
Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapakan.
Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
Penilaian Harian (PH) merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
Ujian Tengah Semester (UTS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian tengah semester mepiluti seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Ujian Akhir Semester (UAS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Ujian Tingkat Kompetensi (UTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
Ujian Sekolah (US) merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilakukan oleh satuan pendidikan.
Ujian Nasional (UN) merupakan kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Ujian Unit Kompetensi yang selanjutnya disebut UUK adalah penilaian terhadap pencapaian satu atau beberapa unit kompetensi yang dapat membentuk 1 (satu) Skema Sertifikasi Profesi yang dilaksanakan setiap tahun oleh satuan pendidikan terakreditasi.
Unit Kompetensi terdiri atas beberapa Kompetensi Dasar (KD) untuk mencapai kemampuan melaksanakan satu bidang pekerjaan spesifik.
Skema Sertifikasi Profesi terdiri atas beberapa Unit Kompetensi merupakan paket kompetensi sebagai persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi tertentu.
Ijazah adalah pengakuan terhadap prestasi dan penyelesaian belajar peserta didik setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi.
Paspor Keterampilan (Skill Passport) adalah dokumen rekaman pengakuan atas kompetensi yang telah dicapai oleh peserta didik.
Ujian Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) atau satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI dengan memperhatikan paspor keterampilan.
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar untuk mata pelajaran muatan umum ditentukan oleh satuan pendidikan dan mata pelajaran muatan kejuruan ditentukan oleh satuan pendidikan bersama dengan DUDI dan/atau lembaga terkait.
Keterampilan teknis (technical skills) adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dengan mekanisme, prosedur, cara, serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai bidang kerjanya.
Keterampilan kebekerjaan (employability skills) adalah kemampuan individu untuk menyesuaikan diri dengan iklim kerja di DUDI.
Laboratorium atau sejenisnya adalah tempat kegiatan pembelajaran melalui eksperimen yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap suatu teori.
Bengkel kerja atau sejenisnya adalah tempat kegiatan pembelajaran praktik yang bertujuan untuk menerapkan teori pada proses kerja untuk menghasilkan produk.
Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disebut TUK adalah tempat kerja atau tempat praktik satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan uji kompetensi oleh satuan pendidikan terakreditasi dan/atau LSP.
Teaching factory adalah bentuk pembelajaran berbasis produksi/ layanan jasa yang mengacu pada standar dan prosedur kerja baku yang dilaksanakan di satuan pendidikan dalam suasana dan budaya industri.
Technopark adalah kawasan yang menampung fasilitas pendidikan, penelitian, dan pengembangan serta inkubasi yang mempersiapkan suatu temuan (invensi) menjadi produk.
Praktik Kerja Lapangan yang selanjutnya disebut PKL adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan di DUDI dan/atau lapangan kerja lain untuk penerapan, pemantapan, dan peningkatan kompetensi.
Pendidikan Sistem Ganda (Dual System Education) yang selanjutnya disebut PSG adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kejuruan secara sistematik dan terpadu antara program pendidikan di sekolah dan program pelatihan di DUDI.
Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning yang selanjutnya disebut RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran peserta didik yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.
Ruang Lingkup
Secara umum ruang lingkup dalam penilaian pendidikan pada PMK dapat diuraikan sebagai berikut :
Ruang lingkup standar penilaian pada PMK terdiri atas tujuan, manfaat, prinsip, instrumen, bentuk, mekanisme, prosedur, dan pelaporan.
Penilaian pembelajaran bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan pembelajaran secara berkesinambungan.
Penilaian hasil belajar bertujuan untuk mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik yang dibuktikan dengan rapor, paspor keterampilan dan/atau sertifikat kompetensi.
Manfaat Penilaian
Manfaat penilaian pendidikan secara umum maupun secara khusus pada PMK dapat diuraikan sebagai berikut :
bagi peserta didik dan orang tua/wali sebagai pengakuan dan umpan balik tentang perkembangan dan tingkat pencapaian kompetensi;
bagi pendidik sebagai acuan untuk perbaikan pembelajaran peserta didik secara berkesinambungan berdasarkan standar penilaian;
bagi satuan pendidikan sebagai acuan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran dalam bentuk profil kompetensi;
bagi pemerintah daerah sebagai acuan untuk menilai pencapaian kinerja dalam bentuk profil satuan pendidikan sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan;
bagi pemerintah sebagai acuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional dalam bentuk profil satuan pendidikan dan daerah sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan;
bagi DUDI sebagai acuan untuk menilai pencapaian kompetensi dan memberikan sertifikat kompetensi setelah peserta didik melakukan PKL atau mengikuti program pendidikan yang diselenggarakan oleh DUDI bersama satuan pendidikan;
bagi satuan pendidikan yang terakreditasi dan LSP adalah sebagai acuan untuk memberikan pengakuan kompetensi dan pemberian sertifikat kompetensi kepada peserta didik.
Prinsip Penilaian
Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, dalam setiap aktivitas penilaian pendidikan tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip penilaian yaitu :
sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
obyektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender;
terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;
sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan;
akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya; dan
andal, berarti dapat dipercaya dan memberikan hasil yang konsisten pada ujian atau pengukuran yang berulang.
Jenis Ujian
Jenis ujian pada PMK terdiri atas ulangan, ujian sekolah/madrasah, ujian nasional, UUK, dan UKK. Secara detil, jenis-jenis ujian dapat dijelaskan sebagai berikut :
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik untuk setiap Kompetensi Dasar (KD).
Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
Ujian nasional adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik.
Ujian Unit Kompetensi adalah penilaian terhadap pencapaian 1 (satu) atau beberapa unit kompetensi yang dapat membentuk satu Skema Sertifikasi Profesi dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi.
Skema Sertifikasi Profesi terdiri atas beberapa Unit Kompetensi merupakan paket kompetensi sebagai persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi tertentu dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI atau LSP-P1.
Ujian Kompetensi Keahlian adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan di akhir masa studi yang dilaksanakan oleh LSP atau satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI dengan memperhatikan paspor keterampilan.
Download Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMK Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Penilaian Hasil Belajar pada SMK Kurikulum 2013 Edisi Revisi Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Penilaian Hasil Belajar pada SMK Kurikulum 2013 Edisi Revisi Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan Penilaian di bawah ini.
Berikut ini adalah berkas Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMA Tahun 2017. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.
Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMA Tahun 2017
Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMA Tahun 2017
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMA Tahun 2017:
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan KebuKurikulum 2013 dikembangkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Proses penerapannya dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan sejak tahun pelajaran 2013/2014 agar terjadi penguatan dan peningkatan mutu di sekolah. Pada tahun pelajaran 2018/2019 seluruh satuan pendidikan diprogramkan sudah menerapkan Kurikulum 2013.
Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam implementasi Kurikulum 2013 adalah memberikan pelatihan dan pendampingan bagi guru dari sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013, dan mengembangkan naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 untuk Kepala Sekolah dan Guru. Melaksanakan kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan SMA pada tahun 2016 dan 2017 telah mengembangkan naskah-naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 berupa pedoman, panduan, model, dan modul sebagai referensi bagi Kepala Sekolah dan Guru dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan pembelajaran dan penilaian.
Naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 tersebut dalam penggunaannya dapat diimprovisasi, diinovasi dan dikembangkan lebih lanjut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu Kepala Sekolah dan Guru dituntut kritis, kreatif, inovatif, dan adaptif untuk dalam menggunakan naskah tersebut.
Semoga naskah ini dapat menginspirasi Kepala Sekolah dan Guru untuk memberikan yang terbaik bagi peningkatan mutu pendidikan di SMA melalui Kurikulum 2013.
Latar Belakang
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Panduan ini membahas penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
Penilaian hasil belajar peserta didik meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir, ujian sekolah dan ujian sekolah berstandar nasional.
Pada praktiknya pendidik dan satuan pendidikan memerlukan referensi untuk melaksanakan proses penilaian. Oleh karena itu perlu disusun panduan penilaian sebagai acuan dalam pelaksanaan penilaian. Melalui panduan ini diharapkan dapat memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, menyusun laporan, dan memanfaatkan hasil penilaian untuk meningkatkan mutu pendidikan di SMA.
Tujuan
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA disusun untuk memfasilitasi:
guru dalam merencanakan, membuat, mengembangkan instrumen, dan melaksanakan penilaian hasil belajar;
guru dalam menganalisis dan menyusun laporan, termasuk memanfaatkan hasil penilaian dan mengisi rapor;
guru dalam menerapkan program remedial bagi peserta didik yang belum mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM), dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai KKM;
kepala sekolah dan pengawas dalam menyusun program dan melaksanakan supervisi akademik bidang penilaian.
orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA meliputi konsep penilaian, penilaian sikap, penilaian pengetahuan, dan penilaian keterampilan, pengolahan hasil penilaian, pemanfaatan dan tindak lanjut hasil penilaian, serta format dan petunjuk pengisian rapor secara manual untuk sistem paket dan sistem kredit semester.
Sasaran Pengguna
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA diperuntukkan bagi:
guru sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian, serta membuat laporan hasil belajar peserta didik (rapor);
pihak sekolah sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian akhir dan ujian sekolah, mengolah hasil penilaian/ujian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian/ujian;
kepala sekolah sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik;
pengawas sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik; dan
orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik.
Landasan Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
Pengertian
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pelaksanaan penilaian di SMA mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan-peraturan penilaian lain yang relevan yaitu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut.
Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning).
Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar (KD) pada Kompetensi Inti (KI), yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang peserta didik, baik formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM).
Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik.
Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.
Pendekatan Penilaian
Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Dalam perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur hasil belajar, namun yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kompetensi peserta didik dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning), dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning). Penilaian atas pembelajaran dilakukan untuk mengukur capaian peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditetapkan. Penilaian untuk pembelajaran memungkinkan guru menggunakan informasi kondisi peserta didik untuk memperbaiki pembelajaran, sedangkan penilaian sebagai pembelajaran memungkinkan peserta didik melihat capaian dan kemajuan belajarnya untuk menentukan target belajar.
Pada penilaian konvensional, assessment of learning paling dominan dibandingkan assessment for learning dan assesment as learning. Penilaian dalam Kurikulum 2013 diharapkan sebaliknya, yaitu lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning.
Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah proses pembelajaran selesai. Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar setelah peserta didik selesai mengikuti proses pembelajaran. Berbagai bentuk penilaian sumatif seperti ulangan akhir semester, ujian sekolah, dan ujian nasional merupakan contoh assessment of learning.
Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses pembelajaran. Dengan assessment for learning guru dapat memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik, memantau kemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya. Assessment for learning merupakan penilaian proses yang dapat dimanfaatkan oleh guru untuk meningkatkan kinerjanya dalam memfasilitasi peserta didik. Berbagai bentuk penilaian formatif, misalnya tugas-tugas di kelas, presentasi, dan kuis, merupakan contoh-contoh assessment for learning.
Assessment as learning mirip dengan assessment for learning, karena juga dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung. Bedanya, assessment as learning melibatkan peserta didik secara aktif dalam kegiatan penilaian. Peserta didik diberi pengalaman untuk belajar menilai dirinya sendiri atau memberikan penilaian terhadap temannya secara jujur. Penilaian diri (self assessment) dan penilaian antarteman (peer assessment) merupakan contoh assessment as learning. Dalam assessment as learning peserta didik juga dapat dilibatkan dalam merumuskan prosedur penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan agar memperoleh capaian belajar yang maksimal.
Download Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMA Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMA Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Sumber: http://psma.kemdikbud.go.id Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMA Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan Penilaian di bawah ini.
Sumber: http://dapodikdasmen.data.kemdikbud.go.id Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Teknis Aplikasi Dapodik Versi 2018.a. Semoga bisa bermanfaat.
Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan Dapodik di bawah ini.
Berikut ini adalah berkas Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SD-MI Terbaru. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.
Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SD-MI Terbaru
Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SD-MI Terbaru
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SD-MI Terbaru:
Panduan Penilaian di Sekolah Dasar Edisi Revisi tahun 2016, menggantikan Panduan Penilaian yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada Desember 2015. Panduan Penilaian Edisi Revisi ini mengakomodasi beberapa hal, antara lain: (1). Perkembangan kebijakan dalam bidang pendidikan, khususnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menegah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian; (2).Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum 2013 di sekolah pelaksana; dan (3). Masukan dari berbagai pihak dalam proses revisi dan uji coba dokumen Panduan Penilaian.
Pada Bulan Desember 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan) telah menyusun dan menerbitkan Panduan Penilaian pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, di antaranya adalah Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar (SD).
Panduan penilaian tersebut dipergunakan sebagai rambu-rambu bagi para pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik yang meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan, juga menjadi pedoman untuk merencanakan, melaksanakan, mengolah, dan membuat laporan hasil penilaian secara akuntabel dan informatif.
Seiring dengan perkembangan, terdapat perubahan kebijakan dalam bidang pendidikan khususnya Kurikulum 2013 yang mengatur standar-standar di dalamnya, kebijakan terkait dengan penilaian antara lain: (1). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; (2). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; (3). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; (4). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; (5). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan perubahan kebijakan, mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak serta hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar melaksanakan review dan revisi pada panduan penilaian yang diterbitkan sebelumnya, dengan harapan buku panduan penilaian dapat lebih memenuhi kebutuhan pengguna, yaitu para pendidik dan satuan pendidikan agar dapat melaksanakan penilaian dengan baik dan benar.